Konten dari Pengguna

Pengaruh Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Galih prasetyo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
25 Desember 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Galih prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengaruh Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum
zoom-in-whitePerbesar
Dalam perkembangan ilmu hukum saat ini ,dalam perkembanganya salah satunya terjadi melalui pemikiran filsafat hukum itu sendiri, karena dengan refleksi pemikiran filsafat hukum pengembangan hukum dapat dilakukan dengan cara lebih sadar, dan dengan demikian dapat lebih kritis, rasional serta lebih terarah, sehingga dapat mendukung pengembangan hukum praktis (penciptaan, pelaksanaan, penerapan, dan penegakan kaidah hukum).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal J Abdullah.2016.’’Refleksi dan relevansi pemikiran filsafat hukum bagi pengembangan ilmu hukum, bahwa Filsafat hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan (memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum sebagai refleksi kefilsafatan. Filsafat hukum tidak ditujukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan refleksi hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian. Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh mampu dijangkau akal budi manusia. Refleksi kefilsafatan bagi ilmu hukum untuk pengembangan hukum yang lengkap akan mempersoalkan aspek ontologi, aspek epistemologi, dan aspek aksiologi dari ilmu hukum. Penelahaan terhadap tiga aspek tersebut akan menentukan keberadaan dan karakter keilmuan dari ilmu hukum yang akan berimplikasi pada cara pengembanan ilmu hukum dalam kehidupan masyarakat
ADVERTISEMENT
Ketika ilmu hukum ditinjau dari aspek epistimologi, maka ilmu hukum dalam pengembangannya,ilmu hukum menghimpun, menafsirkan, memaparkan dan mensistematisasi bahan hukum yang terdiri dari asas-asas, aturan-aturan dan putusan-putusan hukum suatu tatanan hukum untuk menghadirkannya sebagai suatu sistem secara keseluruhan dengan mengacu pengembanan hukum praktis dan penyelesaian masalah. Sedangkan dalam mengembangkan ilmu hukum dalam ontologi ilmu hukum, maka obyek ilmu hukum aadalah hukum positif yang berlaku di sebuah negara tertentu dan waktu tertentu Jadi, ketika hukum itu ditinjau dari filsafat hukum juga akan mempertanyakan tujuan hukum itu sendiri.dan Tujuan hukum itu meliputi kedamaian, ketertiban, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kemudian Relevansi pemikiran filsafat hukum bagi pengembangan ilmu hukum adalah dengan mencari, menemukan hubungan keterkaitan antara aliran-aliran / mazhab-mazhab hukum dengan perkembangan ilmu hukum. Ilmu hukum sendiri adalah tumbuh dari hasil pemikiran-pemikiran filosuf seperti Plato, Aristoteles yang didasarkan pada pemikiran ilmu filsafat, yang berkembang menjadi ilmu hukum kemudian menjadi mazhab-mazhab ilmu hukum.salah satu mazhab yang paling mempengaruhi ialah mahzhab aliran hukum alam Aliran ini berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat universal dan abadi. Teori ini muncul, karena manusia gagal dalam mencari keadilan yang absolut. Teori ini mencari penjelasan hukum sebagai fenomena yang berdasarkan pada dan yang seharusnya memperkirakan beberapa hukum yang lebih tinggi yang terdapat di dalam beberapa prinsip moralitas. Hukum alam bersumber pada Tuhan, yang dipelopori oleh kaum scholastic (Thomas Aquinas, Grotius, Dante, dan lain lain) berpendapat bahwa hukum positif yang berlaku diciptakan oleh Tuhan, seperti yang termuat dalam kitab suci, dan hukum alam yang bersumber pada rasio, yaitu hukum alam yang bersumber pada nalar pemikiran manusia.
ADVERTISEMENT
Thomas Aquinas mendefinisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan manusia. Yang dibuat oleh manusia yang mengurus masyarakat. Sejak dunia diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Tuhan, seluruh masyarakat di alam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan di atas segala galanya. Namun, tidak seluruh hukum Tuhan dapat diperoleh manusia. Yang demikian ini diungkapkan oleh manusia melalui hukum abadi sebagai penjelmaan kearifan Tuhan, yang mengatur semua tindakan dan pergerakan. Hukum alam adalah bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam. Manusia sebagai makhluk yang berakal, menerapkan dari bagian hukum tuhan itu terhadap kehidupan manusia. Sehingga ia dapat membedakan baik dan buruk. Hal tersebut berasal dari prinsip-prinsip hukum yang abadi, sebagaimana yang terungkap dalam hukum alam, yang mana mazhab ini berperngaryh dalam perkrmbangan ilmu hukum sejak berabad abad sampai sekarang.
ADVERTISEMENT