Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Stop Normalisasi Pernikahan Dini Pada Karya Fiksi
8 Agustus 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Gheona Priscilla Rannaesa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan apabila satu atau kedua calon mempelai menikah di bawah usia 19 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Kendati begitu saat ini masih banyak pihak-pihak yang mendukung dan menormalisasi pernikahan dini. Bahkan mirisnya hal tersebut dinormalisasikan oleh beberapa penulis-penulis karya fiksi khusunya genre fiksi remaja yang banyak dibaca oleh anak-anak yang masih duduk di bangku SD sampai dengan SMA.
ADVERTISEMENT
Normalisasi pernikahan pada karya fiksi ini mirisnya dapat dengan mudah kita temui dalam novel dan komik baik dalam bentuk digital maupun fisik. Hal ini diperparah lagi dengan pengertian yang keliru antara nikah muda dan nikah dini sehingga banyak yang menganggap bahwa pernikahan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 19 tahun itu adalah nikah muda, padahal itu merupakan contoh pernikahan dini.
Normalisasi pernikahan dini pada karya fiksi ini tentunya berkemungkinan untuk mendorong pembacanya yang didominasi oleh anak-anak remaja untuk melakukan hal serupa. Tidak menutup kemungkinan mereka akan memiliki pikiran bahwa apabila mereka menikah dini maka kisah cintanya akan sama dengan karya fiksi yang mereka baca.
Ditambah lagi dalam karya fiksi yang membahas nikah dini sering kali menyertakan age gap yang cukup jauh antara pihak perempuan dan laki-laki. Hubungan pernikahandengan rentang usia yang jauh tentunya diperbolehkan apabila perempuan tersebut sudah memasuki usia minimal 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk menghindari grooming yang merupakan bentuk manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak di bawah umur. Dengan membaca karya fiksi terkait pernikahan dini yang menyertakan age gap yang jauh bisa jani mendorong pembacanya terkena child grooming yang sering kali tidak disadari oleh korban.
Lantas normalisasi dan romantisasi pernikahan dini pada karya fiksi dapat diminimalisir. Hal ini tentunya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sakral.
Batas usia yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan pernikahan dibuat tentunya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga, menghindari hubungan pernikahan yang toxic, dan untuk meminimalisir terjadinya perceraian.
Ditambah lagi pada perempuan sendiri terdapat usia minimal untuk melahirkan yang tentunya dianjurkan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada ibu maupun bayi yang dikandung. Selain itu emosi dan ego yang belum stabil pada laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun juga berpotensi menimbulkan prahara dan iklim yang tidak baik dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Untuk itu stop normalisasi pernikahan dini baik itu oleh penulis maupun pembaca. Selagi pembaca atau penulis menyukai cerita yang berbau pernikahan dini mungkin dapat mengurangi romantisasi dan bisa menujukkan akibat dari pernikahan dini tersebut pada para pembaca.
Sebagai pembaca kita juga harus bijak dalam memilih cerita-cerita yang kita konsumsi. Jangan menelan cuma-cuma cerita-cerita yang kita baca dan menormalisasi hal tersebut serta menginplementasikannya dalam kehidupan kita.
Untuk itu nikahlah bila sudah siap dan ikutilah standar usia yang sudah ditetapkan pemerintah karena hal tersebut tentunya dilakukan demi kebaikan pernikahan setiap warga negara. Selain itu bedakan antara nikah dini dan nikah muda karena dua hal tersebut tidaklah sama.