Ketika Korban Memaafkan Pelaku Pembunuhan
Tulisan dari Moch Fardhan ghifari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemaafan korban terhadap pelaku pembunuhan sering dipandang sebagai hal yang sulit diterima. Bagi sebagian orang, membunuh adalah perbuatan paling berat sehingga pelakunya wajib menerima hukuman seberat-beratnya. Namun, bagi keluarga korban, pemaafan bukan berarti menghapus duka atau menganggap perbuatan pelaku sebagai hal biasa.
Persoalan yang belum banyak dibahas di ruang publik adalah posisi hukum ketika keluarga korban memilih memaafkan pelaku. Apakah pemaafan itu otomatis menghapus tanggung jawab pidana pelaku, ataukah hanya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana? Pertanyaan ini penting karena Indonesia memiliki paradigma hukum pidana baru yang lebih menekankan keadilan restoratif.
Kajian ini membahas makna pemaafan korban, kedudukannya dalam hukum pidana Indonesia, serta relevansinya dengan konsep qishash dan diyat dalam hukum Islam. Analisis menggunakan pendekatan studi pustaka dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah penelitian mengenai keadilan restoratif.
Penelitian yang menjadi rujukan utama adalah kajian mengenai pemaafan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam hukum Islam dan relevansinya dengan KUHP baru, serta penelitian tentang integrasi diyat dan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pemaafan Bukan Penghapusan Duka
Pemaafan dalam konteks kejahatan berat bukanlah pernyataan bahwa perbuatan pelaku dapat dibenarkan. Pemaafan lebih merupakan keputusan korban atau keluarganya untuk melepaskan diri dari dominasi rasa dendam, tanpa harus menghapus hak atas keadilan.
Dalam penelitian mengenai pemaafan dan keadilan restoratif, pemaafan dipahami sebagai proses internal korban untuk mencari penutupan dan kemampuan melanjutkan hidup. Proses tersebut dapat membantu korban maupun pelaku bergerak maju, tetapi tidak serta-merta meniadakan kejahatan yang telah terjadi.
Karena itu, pemaafan tidak boleh dipaksakan. Masyarakat tidak boleh menuntut keluarga korban untuk memaafkan hanya karena menganggapnya lebih “santun” atau “religius.” Keputusan memaafkan harus lahir secara sukarela, sadar, dan setelah korban memperoleh ruang untuk menyuarakan penderitaannya.
Keadilan Restoratif dalam Hukum Indonesia
Indonesia mulai menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif. Keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai pihak yang terlibat dalam pemulihan akibat kejahatan.
Penelitian mengenai penerapan keadilan restoratif menunjukkan bahwa mekanisme ini dapat meningkatkan partisipasi korban dalam proses hukum. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan struktural dan budaya, terutama dalam memastikan bahwa korban tidak berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pelaku.
Dalam KUHP baru, pemaafan korban atau keluarganya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim. Penelitian menyebutkan bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memungkinkan penghapusan penuntutan atau pelaksanaan pidana melalui pemaafan korban atau keluarganya, terutama dalam kerangka pemaafan hakim atau "judicial pardon".
Meskipun demikian, pemaafan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Penelitian menegaskan bahwa pemaafan dapat mengurangi atau meringankan hukuman, tetapi penetapan akhirnya tetap berada pada hakim melalui proses peradilan.
Perspektif Qishash dan Diyat
Dalam hukum Islam, pembunuhan disengaja pada prinsipnya dapat dikenai qishash, yaitu hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan. Namun, hukum Islam juga membuka ruang bagi ahli waris korban untuk memaafkan pelaku.
Penelitian hukum Islam menyatakan bahwa apabila pelaku diberi maaf oleh ahli waris korban, pelaksanaan qishash dapat gugur. Dalam kondisi tersebut, pelaku tetap dapat dikenai diyat atau denda sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan terhadap keluarga korban.
Konsep ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Keduanya tidak memandang hukuman sebagai satu-satunya tujuan hukum pidana. Hukuman juga harus mampu memulihkan hubungan sosial, memberikan kepastian bagi korban, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab.
Penelitian tentang korelasi diyat dan keadilan restoratif menemukan bahwa diyat memiliki fungsi pemulihan bagi keluarga korban, sementara keadilan restoratif menekankan dialog, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan dampak kejahatan.
Batas Penting Pemaafan
Pemaafan korban tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Negara tetap memiliki kepentingan untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, pemaafan harus diproses secara hati-hati. Hakim perlu memastikan bahwa pemaafan diberikan tanpa tekanan, intimidasi, imbalan yang meragukan, atau kesalahpahaman mengenai hak korban. Penelitian menegaskan bahwa pemaafan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu dan harus ditetapkan melalui putusan hakim.
Dalam praktiknya, pemaafan perlu disertai pengakuan kesalahan pelaku, permintaan maaf yang tulus, serta upaya pemulihan kerugian korban. Penelitian atas putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemaafan hakim sering dikaitkan dengan perdamaian, pemaafan korban, pemulihan kerugian, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan sosial.
Ketika korban atau keluarganya memaafkan pelaku pembunuhan, masyarakat perlu memahami bahwa pemaafan adalah hak, bukan kewajiban. Pemaafan dapat menjadi jalan menuju pemulihan psikologis dan sosial, tetapi tidak boleh dipahami sebagai pembenaran atas pembunuhan.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemaafan korban berperan sebagai pertimbangan penting dalam penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim. Namun, keputusan akhir mengenai pidana tetap berada pada hakim dengan memperhatikan keadilan, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.
Perspektif qishash dan diyat dalam hukum Islam memperkuat gagasan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan balas dendam. Pemaafan dapat menggugurkan qishash, tetapi tanggung jawab pelaku tetap dapat diwujudkan melalui diyat dan mekanisme pemulihan lainnya.
Pada akhirnya, pemaafan yang tulus hanya bermakna apabila lahir dari kebebasan korban, disertai pertanggungjawaban pelaku, serta diawasi oleh proses hukum yang berpihak pada keadilan.

