Konten dari Pengguna

Alarm Keras Darurat Child Grooming di Balik Tembok Sekolah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ghina Nafiah Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi (dok: iStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (dok: iStock)

Dunia pendidikan tanah air kembali dikejutkan dengan sebuah fakta pahit yang meruntuhkan rasa aman anak-anak di ruang belajar. Belum lama ini, publik dihadapkan pada kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus child grooming yang menyeret oknum guru berinisial NA (49) di salah satu sekolah swasta berbasis agama di Tangerang Selatan. Kasus ini membuka mata publik bahwa predator anak kini tidak lagi bersembunyi di tempat gelap, melainkan kerap tampil sebagai figur tepercaya di balik ruang kelas.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan sebuah alarm keras darurat perlindungan anak di institusi pendidikan formal yang selama ini dianggap sebagai zona paling aman kedua setelah rumah, ternyata masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan manipulatif. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem yang kerap kali diabaikan. Ketika institusi pendidikan tidak mampu mengenali tindakan manipulatif sedari awal, maka peran dan tanggung jawab sekolah sebagai tempat membentuk karakter dan moral generasi bangsa perlu dipertanyakan.

Secara kriminologis dan psikologis, child grooming bukanlah tindak kejahatan yang terjadi seketika. Sebagaimana dijelaskan oleh anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Ariani, Sp.A, bahwa child grooming tidak terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Proses ini umumnya dapat melalui enam fase, yaitu memilih korban, membangun kepercayaan, memenuhi kebutuhan korban, melakukan isolasi, menormalisasi perilaku seksual, serta melakukan kontrol dan eksploitasi terhadap korban.

Dalam dunia pendidikan, kejahatan ini sangat didukung oleh Teori Relasi Kuasa (Power Dynamics). Posisi pelaku sebagai guru memberikan keuntungan karena adanya kepercayaan dan kewenangan yang melekat pada hubungan antara guru dan murid. Terduga pelaku di Insan Cendekia Madani (ICM) disebut merupakan wali kelas yang intens berkomunikasi dengan siswi dan memberikan tambahan kegiatan berupa les mengaji menunjukkan bagaimana akses tersebut digunakan pelaku untung membangun kedekatan intens dengan sang murid. Perhatian dan kedekatan yang awalnya dapat dianggap sebagai bentuk kepedulian pendidik berpotensi membuat korban merasa dipercaya dan nyaman, sehingga batas hubungan profesional menjadi semakin pudar. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap hubungan guru dan siswa.

Ironisnya, kasus di Tangerang Selatan ini hanyalah sebagian kecil dari kacaunya perlindungan anak di institusi pendidikan. Berdasarkan data dari berbagai lembaga pemerhati anak, kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah kerap kali tertutupi oleh stigma sosial atau upaya institusi untuk menjaga nama baik lembaga. Ketika citra sekolah lebih diutamakan daripada keselamatan psikologis siswanya, celah bagi predator untuk bersembunyi akan semakin lebar. Respons tegas dari kepolisian yang menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langkah penonaktifan oleh pihak sekolah memang merupakan tindakan administratif dan penegakan hukum yang patut diapresiasi, tetapi tindakan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai sanksi setelah kasus terjadi.

Urgensi persoalan kasus child grooming secara nasional ini diperkuat melalui data empiris. Berdasarkan laporan dan catatan Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan tren peningkatan yang sangat tajam dari tahun ke tahun hingga mencapai 233 kasus. Yang paling mengkhawatirkan lagi, data terakhirnya menunjukkan bahwa relasi guru-siswa mendominasi pola kekerasan (46%) di lingkungan Pendidikan, mengalahkan kasus antarteman sebaya. Sebagian besar dari kasus ini memanfaatkan celah di luar jam sekolah formal seperti les privat, atau kegiatan ekstrakulikuler yang luput dari pengawasan ketat institusi.

Oleh karena itu, penanganan kasus child grooming di Tangerang Selatan harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pertama, pemerintah Bersama dinas Pendidikan dan sekolah wajib memperketat proses seleksi serta pengawasan tenaga pendidik. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi siswa.

Kedua, sekolah harus memiliki regulasi yang jelas mengenai batasan interaksi antara guru dan siswa, baik di dalam maupun di luar jam sekolah. Kegiatan bimbingan khusus harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan dan keterbukaan guna menutup ruang bagi tindakan manipulatif. Di samping itu, pembentukan kanal pengaduan rahasia yang aman dan bebas dari intimidasi agar para siswa memiliki keberanian untuk melapor tanpa takut disalahkan.

Ketiga, pemahaman mengenai child grooming perlu diberikan kepada siswa dan orang tua. Anak-anak harus diajarkan mengenali batasan tubuh mereka dan memahami apa itu sentuhan aman serta tidak aman, sementara orang tua harus didorong untuk membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman bercerita tanpa takut dihakimi seperti halnya korban di Tangsel yang akhirnya mendapat keberanian untuk melapor setelah bercerita kepada pelatih ekstrakurikulernya.

Pendidikan seharusnya menjadi tempat paling steril bagi anak untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan masa depan, bukan ladang subur bagi predator berkedok pendidik. Perlindungan terhadap siswa tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadinya kasus, melainkan harus menjadi fondasi utama sistem pendidikan sedari awal. Jika institusi pendidikan gagal melindungi mereka dari cengkeraman child grooming, maka masa depan bangsa ini sedang dipertaruhkan di atas penderitaan generasi mudanya. Sudah saatnya kita berhenti bersikap defensif demi citra lembaga, dan mulai membangun benteng perlindungan yang nyata bagi setiap anak Indonesia.