Konten dari Pengguna

Jalan Umum bukan Tempat Pembuangan Sampah

Ghita Devina
Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (Pelajar)
19 Desember 2022 8:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ghita Devina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika akan berangkat kerja, kuliah atau sekolah di pagi hari seringkali kita melihat adanya buntalan kantong plastic atau karung yang berisi sampah yang dibuang begitu saja di pinggir jalan. Ruas jalan yang disisi kiri atau kanannya masih kosong dan tidak ada rumah atau gedung biasanya menjadi tempat pilihan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk membuang sampahnya.
ADVERTISEMENT
Penulis dapat langsung melihat sampah-sampah yang dibuang tersebut pada saat akan berangkat kuliah dibeberapa titik yang jaraknya hanya kurang dari lima kilometer saja dari rumah menuju kampus di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Melihat pemandangan sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan tersebut kadang timbul pertanyaan dipikiran kita. ”Kok bisa sih ada orang yang dengan entengnya membuang sampah begitu saja ke tempat yang bukan seharusnya…?”
Memang sampah-sampah tersebut pada akhirnya akan diambil dan dibersihkan oleh petugas dari dinas kebersihan pemerintah daerah tidak lama kemudian dan biasanya pada hari yang sama, namun kejadian berulang akan terjadi di hari-hari berikutnya yang kemudian dapat menjadi sebuah rutinitas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah mengatur dengan baik pengelolaan sampah di wilayahnya dengan adanya Peraturan Daerah yang dapat dilihat pada portal “jdih.tangerangselatankota.go.id” yang berisi: Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT
Di peraturan daerah tersebut dengan jelas telah mengatur tentang larangan dan sangsi jika warga atau masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Larangan membuang sampah diatur pada Pasal 50A nomor 1,2 dan 4 yang tertulis:
(1) Setiap Orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan Sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dikenakan denda administratif sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
(2) Setiap Orang dengan sengaja membuang Sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dikenakan denda administratif sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Setiap Orang dengan sengaja membuang Sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf i, dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Dan jika pelanggar yang telah dikenai masih kedapatan melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 51 Ketentuan PIdana yang berbunyi:
(1) Dalam hal Orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun demikian walaupun telah banyak upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dalam penanganan sampah seperti pemasangan spanduk larangan membuang sampah dibeberapa titik, pengawasan oleh satuan polisi PP dan Dinas Lingkungan Hidup, pemberian edukasi aturan dalam membuang sampah namun masih saja sering kita temui sampah yang dibuang dan berserakan di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara warga masyarakat dan Pemerintah Kota/Daerah. Warga masyarakat dapat berperan aktif untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan bersih dengan menerapkan budaya untuk selalu menjaga kebersihan yang dimulai pada lingkup keluarga.
Peran orang tua akan sangat dominan dalam penerapan budaya tersebut. Selalu mengingatkan kepada anggota keluarganya untuk membuang sampah pada tempatnya jangan segan-segan untuk selalu diingatkan. Lambat laun jika budaya bersih sudah diterapkan dan terpatri dihatinya,maka di manapun anggota keluarga berada maka hatinya akan terusik jika melihat orang yang masih membuang sampah secara sembarangan.
Kita mungkin pernah melihat atau mendapatkan video yang terkenal dimana ada warga yang berinisiatif turun dari kendaraannya pada saat ada penumpang mobil membuang sampah ke jalan dan warga tersebut kemudian mengambil sampah yang dibuang dan memasukkan Kembali kemobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Kita juga mungkin pernah melihat sebuah video dimana ada seorang anak kecil yang memunguti sampah di taman tempat dia bermain dan memasukkannya kedalam tong sampah.
Ilustrasi diatas mencerminkan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sudah ada didalam jiwa mereka.
Membangun sebuah budaya khususnya Budaya lingkungan bersih, bukanlah hal mudah, namun kita harus percaya bahwa dengan kerja keras, sinergi antara warga masyarakat dan pemerintah kota/daerah serta aparatur pemerintah daerah yang konsisten dalam menerapkan peraturan akan dapat membawa kita pada tujuan. Kota Tangerang Selatan yang bersih dan teratur. Semoga.
contoh sampah dipinggir jalan