Konten dari Pengguna

Hukum Kawin Kontrak Menurut Sudut Pandang Islam

Ghivari Abrar
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2022
16 November 2022 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ghivari Abrar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan (sumber: Ghivari Rama Abrar Putranto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan (sumber: Ghivari Rama Abrar Putranto

Hukum kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.

ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan bagian terpenting dari kehidupan setiap manusia, dimana sepasang perempuan dan laki-laki dipertemukan melalui syarat dan hukum yang berlaku untuk melaksanakan tugas yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga kecil harmonis yang tidak dibatasi jangka waktu dan tentunya berlaku seumur hidup untuk keduanya. Pernikahan seharusnya dilatarbelakangi oleh adanya perasaan saling mencintai antara kedua insan, rasa cinta inilah yang kemudian mendorong keduanya untuk berkomitmen menuju kehidupan rumah tangga yang sebenarnya. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya berbicara mengenai saling memenuhi kebutuhan biologis satu sama lain, namun ikatan diantara keduanya harus diakui secara sah dalam agama karena pernikahan itu sendiri sangat berkaitan dengan kematangan kondisi mental dan kerohanian manusia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri ketentuan tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam (HKI) di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Faktanya meski telah dibuat peraturan yang dengan jelas mengatur hukum dan syarat dalam melakukan pernikahan baik secara agama maupun pemerintah, masih saja ada pernikahan yang dilakukan dengan tidak mengikuti syarat yang ada. Salah satu bentuk pernikahan yang tidak sesuai syarat dan hukum yang berlaku, misalnya pernikahan kontrak. Di Indonesia, pernikahan kontrak ini sudah mulai menjamur dan menjadi fenomena pernikahan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan biasanya terdapat ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati antara kedua belah pihak pasangan. Kawin kontrak dapat dikatakan menyimpang dari tujuan pernikahan yang sesungguhnya karena sifatnya yang dibatasi dan yang paling menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi yang didapatkan dari diadakannya pernikahan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam kawin kontrak biasa disebut dengan nikah mut'ah. Sebenarnya jika dilihat dari sudut pandang hukum yang dibuat oleh pemerintah dan agama, pernikahan mut'ah dapat dikatakan tidak sesuai dengan UU tentang perkawinan, karena kawin kontrak dianggap tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, nikah mut'ah sendiri sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977, dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan bahwa nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan persyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa nikah kontrak atau nikah mut'ah jika dilakukan maka pernikahannya dianggap tidak sah, dan hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Ghivari Rama Abrar Putranto, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta