Crowdfunding di Metaverse, Mungkinkah?

Abdul Ghofur
Direktur Eksekutif CSR Institute
Konten dari Pengguna
23 Februari 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Ghofur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur LAZNAS PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur (dok pri)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LAZNAS PPPA Daarul Qur'an Abdul Ghofur (dok pri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
oleh Abdul Ghofur
Direktur LAZNAS PPPA Daarul Qur'an
Profesional Islamic Philanthropist
ADVERTISEMENT
Dunia hari ini memasuki dunia baru. Banyak hal baru berseliweran setiap hari. Yang cukup mengemuka dan semakin populer beberapa tahun terakhir adalah dunia digital bernama Metaverse dan turunannya.
Selain dengan popularitas Metaverse yang berkembang, turut pula dikenal berbagai istilah baru mulai dari blockchain, Non-fungible Token (NFT), Crypto dan seterusnya.
Metaverse sendiri diartikan representasi riil dunia nyata di dunia digital. New York Times menyebut, Metaverse adalah realitas virtual dan kehidupan kedua digital.
Metaverse layaknya dunia nyata. Orang-orang bisa bertemu dan terhubung satu dengan yang lainnya untuk melakukan banyak aktivitas. Sekadar bertemu, bermain, bekerja bahkan bertransaksi. Interaksi ini bisa dilakukan berkat teknologi augmented reality (AR) dan virtual reality (VR).
Sementara blockchain adalah secara ringkas bisa diartikan serangkaian data yang dikelola komputer dan tidak diikat oleh sebuah entitas apa pun. Berbagai data ini kemudian diamankan dengan kriptografi.
ADVERTISEMENT
Sementara NFT dan Crypto menjadi alat tukar dan alat investasi yang sudah dilakukan di dunia Metaverse.
Crowdfunding di Metaverse
Ilustrasi metaverse. Foto: tolgart/Getty Images
Melihat hadirnya dunia baru ini, sebuah pertanyaan lantas mengemuka, mungkinkah gerakan crowdfunding untuk kerja sosial kemanusiaan bisa dilakukan di dunia Metaverse?
Pada dasarnya, Metaverse mengakomodir banyak kegiatan yang terjadi di dunia nyata termasuk di antaranya transaksi. Jika sebuah transaksi memungkinkan dilakukan maka praktik crowdfunding di dunia Metaverse amat mungkin dilakukan.
Crowdfunding sebagai praktik pengumpulan donasi berbasis sebuah isu harus didahului dengan edukasi kepada pengguna. Edukasi ini juga memungkinkan dilakukan pagi pengguna Metaverse untuk bergabung dalam aksi sosial Crowdfunding.
Terlebih ekosistem digital crowdfunding sudah terbangun di Indonesia. Setiap orang sudah bisa menawarkan kampanye aksi sosial dan setiap orang pula bisa mendukung siapa saja yang menawarkan aksi sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara prinsip, perilaku crowdfunding di dunia digital yang berbasis web dan aplikasi tinggal bergeser ke dunia Metaverse dan blockchain.
Menilik Crowdfunding Lembaga Islam
Yang masih menjadi perbincangan dan pembahasan adalah bagaimana Islam memandang dunia baru ini, dunia Metaverse. Crowdfunding bagi lembaga filantropi berbasis Islam seperti Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat maupun lembaga wakaf tentu memiliki karakteristik tersendiri.
Sebagai bagian dari implementasi syariat, maka pertimbangan syariat wajib didahulukan dalam setiap transaksi yang masuk.
Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB pernah mengadakan webinar dengan kajian: “Blockchains and Metaverse: Islamic Perspective”.
Pembicara dari Yaqeen Institute for Islamic Research, United Kingdom (UK) Mufti Faraz Adam menyebut kebolehan masuk dalam dunia Metaverse harus dilandaskan kepada manfaatnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana teknologi, apakah Metaverse bermanfaat atau justru menimbulkan madharat. Jika keterlibatan dalam metaverse menganggu kewajiban Muslim di dunia nyata, maka sebaiknya bisa dihindarkan. Begitu juga sebaliknya, jika ada manfaat tanpa memiliki banyak madharat tentu Metaverse sebagai sebuah teknologi bisa digunakan.
Pembicara lain, Yuliani Dwi Lestari dari SBM ITB juga berbicara jika implementasi dari blockchain sebenarnya sudah digunakan dalam dunia zakat termasuk pendidikan dan perbankan. Sebab saat ini meningkatkan dunia transaksi digital termasuk zakat, infak dan wakaf juga membuat sistem data ini digunakan dalam penyimpanan digital.
Asas manfaat lagi-lagi menjadi pertimbangan utama. Jika digunakan secara positif bahkan dalam konteks crowdfunding bagi lembaga filantropi Islam, maka dunia Metaverse dan blockchain seharusnya bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Menyoal NFT dan Crypto
Jika Metaverse dan blockchain sebagai ekosistem harus dilihat dari sisi manfaat atau mudarat, maka pembahasan yang jauh lebih serius sudah dilakukan terhadap alat tukar di dunia Metaverse.
Setidaknya MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah dan NU Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan Cryptocurrency baik sebagai alat tukar maupun alat investasi.
Musyawarah ulama menetapkan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Namun menurut MUI, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, dikatakan boleh diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga filantropi Islam tentu merujuk kepada ijtihad ulama Indonesia adalah hal yang paling utama.
Pada kajian ini dipersoalkan tentang crypto sementara NFT belum mendapat pembahasan yang spesifik. NFT sedikit berbeda sebab di dalamnya tetap bisa transaksi dengan rupiah dan hasil akhirnya juga rupiah. Kemudian ada bukti kepemilikan barang dan dapat dibeli. NFT adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak bisa diganti atau ditukar.
Tentu adanya NFT dan kemungkinan mata uang digital lain yang bisa digunakan di dunia Metaverse harus tetap mendapat perhatian dari para ulama. Dalam catatan fatwa MUI selama memenuhi syarat sil'ah, punya underlying dan manfaat yang jelas bisa diperjualbelikan.
Artinya diskusi tentang mata uang digital yang digunakan di dunia Metaverse harus terus mendapatkan pembahasan oleh para ulama. Lembaga filantropi Islam tinggal mengikuti dan mengaplikasikan arahan ulama. Tetap dengan semangat menawarkan manfaat dan kebaikan di dalam dunia Metaverse agar berisi aktivitas yang positif salah satunya Crowdfunding.
ADVERTISEMENT