Etika Transformational Leadership dalam Formulasi Kebijakan UU ASN 2023

Giban P
Belajar Administrasi Publik di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
20 November 2023 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Giban P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sebagai aktor negara tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam proses perumusan kebijakan publik. Pemerintah memiliki peran kontras dalam merespon permintaan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dalam menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah tidak bisa menyertakan seluruh permasalahan publik menjadi fokus utama persoalan yang harus diselesaikan. Seperti di dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 yang mengalami berbagai proses kebijakan mulai dari identifikasi masalah, perumusan, hingga penetapan kebijakannya. Menurut James E. Anderson di dalam bukunya Public Policymaking 6th edition telah membahas tentang proses pembuatan kebijakan dari awal hingga akhir. Proses tersebut berupa agenda kebijakan, perumusan kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
Siklus formulasi kebijakan
Agenda kebijakan membahas tentang tuntutan permasalahan yang dimiliki oleh publik yang diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Setiap permasalahan yang menjadi persoalan di dalam masyarakat harus bersaing dengan masalah lainnya sehingga menjadi perhatian oleh para aktor pembuat kebijakan. Hal ini dapat terjadi karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam penggunaan sumber daya dan waktu yang dimiliki. Dalam proses pembuatan UU ASN 2023, terjadi kekhawatiran para tenaga kerja honorer pemerintah yang merasa terancam apabila terdapat proses penghapusan tenaga honorer dengan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu permasalahan di dalam agenda kebijakan pemerintah. Para tenaga kerja honorer mempertanyakan tentang permasalahan kesejahteraan mereka yang selama ini telah bekerja di dalam instansi pemerintah, baik disektor pelayanan publik, instansi pemerintahan, hingga sektor Kesehatan dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Setelah pemerintah menyusun agenda kebijakan yang berasal dari isu-isu di dalam masyarakat, perumusan kebijakan menjadi upaya pengembangan usulan atau tindakan yang relevan dan dapat diterima untuk menangani berbagai masalah publik yang berangkat dari isu yang ada di dalam agenda kebijakan. Perumusan kebijakan membahas tentang alternatif penyelesaian permasalahan mulai dari pelibatan aktor dalam pembuatan kebijakan yang membahas tentang alternatif yang paling sesuai dengan permasalahan. Dalam proses penyusunan kebijakan tentang UU ASN 2023, pemerintah telah melibatkan berbagai legislator dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Sebagai langkah awal perumusan kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyampaikan usul kepada pemerintah untuk segera membahas tentang Rancangan Undang-Undang ASN 2023 sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi dan penjaminan ASN. Beberapa alternatif penyelesaian yang menjadi fokus utama dalam UU ASN 2023 adalah tentang peningkatan kesejahteraan tenaga pemerintah khususnya tenaga kerja honorer dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, melainkan dengan melakukan berbagai mekanisme pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara yang dijamin kesejahteraannya oleh negara.
ADVERTISEMENT
Dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, para pembuat kebijakan seringkali menerapkan proses adopsi kebijakan atas beberapa alternatif pilihan kebijakan. Proses adopsi kebijakan ini akan menuntut pemerintah untuk mampu menentukan pilihan alternatif terbaik dari setiap pilihan kebijakan yang tersedia. Setelah penentuan alternatif kebijakan dan pengambilan keputusan, sebuah kebijakan dapat diimplementasikan sebagai hasil dari proses pembuatan kebijakan.
Proses implementasi kebijakan menandakan telah disahkannya kebijakan dan dinyatakan dalam bentuk resmi. Implementasi kebijakan dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan menerapkannya pada sasaran yang dituju. Pada 3 Oktober 2023, UU ASN telah resmi disahkan oleh pemerintah dan menjadi peraturan kebijakan yang akan mengatur tentang tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang berupa Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa agenda transformasi dari implementasi UU ASN diantaranya adalah transformasi proses rekrutmen dan jabatan ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga kerja non ASN atau honorer.
ADVERTISEMENT
Setelah proses implementasi kebijakan terlaksana, salah satu proses kebijakan yang akan berlanjut adalah evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan menjadi proses yang akan melibatkan berbagai pihak di luar pemerintah dengan tujuan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berorientasi pada hasil. Evaluasi kebijakan dapat melibatkan berbagai aktor, seperti media massa, akademisi, organisasi penelitian swasta, kelompok advokasi, dan organisasi masyarakat sipil.
Analisis Etika Transformational Leadership Azwar Anas dalam Formulasi UU ASN 2023
Kepemimpinan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan birokrasi. Seorang pemimpin tidak hanya memiliki kewajiban untuk mampu bekerja sama dan membawa visi bersama pengikutnya. Pemimpin juga harus mampu menjadi penunjuk arah terakit penentuan jalannya kepemimpinan yang dinaunginya. Konsep Transformational Leadership memiliki korelasi yang kuat dengan konsep pelayanan publik yang mengharuskan seorang pemimpin untuk mempergunakan visi, insipirasi, dan pengaruhnya untuk membawa perubahan dalam mencapai tujuan organisasi. Transformational leadership dapat mendorong adanya inovasi dan perubahan yang menjadi sebuah kebutuhan masyarakat atau organisasi untuk mempertahankan atau melanjutkan keberlanjutan sebuah organisasi.
Pengesahan UU ASN 2023, sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dalam pembuatan kebijakan terkait UU ASN 2023, Abdullah Azwar Anas telah menunjukkan konsep kepemimpinan transformasional dengan berani untuk memberikan perubahan bagi pemberlakuan aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan yang dibawa olehnya diharapkan mampu untuk memberikan dampak yang signifikan terkait dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Sejalan dengan program utamanya untuk meningkatkan pelayanan publik di dalam rancangan reformasi birokrasi, UU ASN 2023 memiliki fokus untuk memberikan kepastian hukum bagi ASN. Kepastian hukum bagi ASN ini juga akan menyongsong peningkatan kesejahteraan ASN yang menjadi satu hal yang penting dalam mendukung peningkatan kompetensi dan kapabilitas ASN agar memiliki daya saing yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Transformasional Leadership yang ditunjukkan oleh Azwar Anas mengharuskan setiap institusi pemerintahan di Indonesia untuk dapat tanggap dalam melakukan dan menghadapi perubahan yang ada. Kuat atau tidaknya sebuah institusi untuk menghadapi perubahan juga harus didukung oleh keberadaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab untuk mengelola institusi tersebut. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi aset negara yang penting untuk menuju sistem birokrasi yang lebih baik. Aparatur Sipil Negara mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pelayanan publik sehingga mereka harus memiliki daya saing tinggi dan memiliki penjaminan kelayakan yang baik.
Dalam pembuatan kebijakan terkait UU ASN 2023, Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek etika normative sebagaimana pemahaman terkait prinsip deontology yang menjelaskan terkait keputusan etik yang harus dibuat melalui keputusan bersama dari satu individu dengan individu yang lain. Berdasarkan prinsip deontology, sebuah keputusan harus diberikan dengan mempertimbangkan dan menilai apakah keputusan tersebut akan merugikan hak individu lain atau tidak. Dalam hal ini, pembuatan kebijakan UU ASN turut serta melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk memberikan pertimbangan dan menilai apakah peraturan yang akan diputuskan ini memiliki kemungkinan untuk memberatkan beberapa pihak atau tidak. DPR RI telah memperjuangkan perumusan kebijakan UU ASN 2023 dengan pertimbangan yang cukup lama terhitung sejak tahun 2019 terkait adanya isu tentang penghapusan tenaga honorer pemerintah. Proses perumusan kebijakan UU ASN 2023 memerlukan waktu yang panjang dalam pengkajiannya dilakukan untuk memberikan paying hukum yang tepat sehingga mampu menghasilkan penetapan kebijakan ASN yang terukur.
ADVERTISEMENT