Ke Mana Receh Haji Kita Pergi Selama Menunggu?
Tulisan dari Gibran Harsingki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Merangkai Asa, Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji Bersama BPKH
Lima ribu rupiah. Kadang sepuluh ribu. Kalau dagangan sedang laris, dua puluh lima ribu. Begitulah Muqorobbin Ngadiman, penjual pentol keliling asal Susukan, Kabupaten Semarang, mengisi tabungan hajinya sejak 2004, ketika ia bahkan belum menikah.
“Saya tabung sedikit demi sedikit, mulai Rp5.000, Rp10.000, Rp25.000, sampai Rp50.000,”
katanya, seperti dikisahkan Good News From Indonesia. Pada 28 April 2026, lelaki 42 tahun itu terbang bersama Kloter 21 Embarkasi Solo. “Perasaannya senang sekali,” ujarnya.
Di Ciputat, Tangerang Selatan, Nurhayati menabung pada jam yang lain: selepas salat Subuh. Guru ngaji yang akrab disapa Nunung itu membuka tabungan haji hanya dengan Rp200.000. Petugas yang melayaninya menenangkan, “Enggak apa-apa, ibu, nanti uangnya Allah yang nambahin.” Ia mendaftar pada 2013 dan tahun ini sampai di Makkah. “Alhamdulillah, bener-bener barokah bisa sampai sini,” katanya dengan suara bergetar, seperti diberitakan Bisnis.com.
Gerobak pentol dan sajadah subuh. Dua kehidupan yang tak pernah bersilang, kecuali pada satu pertanyaan yang jarang diajukan: selama bertahun-tahun menunggu, ke mana receh mereka pergi?
Pertanyaan itu bukan milik dua orang saja. Tahun ini, 5,7 juta calon jemaah yang masih antre menerima bagian nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), seperti dilaporkan NU Online. Rata-rata masa tunggu nasional sekitar 26 tahun, seperti diberitakan Katadata.
Di Sumatera Barat, 3.959 jemaah berangkat pada musim haji 2026, seperti diberitakan TIMES Indonesia. Di belakang mereka, antrean panjang masih menabung dengan cara serupa. Jadi, tahukah kita apa yang terjadi pada uang itu selama pemiliknya menunggu, dan bisakah setiap jemaah melihatnya sendiri?
Receh yang Menjadi Ratusan Triliun
Jawabannya dimulai dari angka yang sulit dibayangkan penjual pentol mana pun. Per Oktober 2026, BPKH mengelola dana sekitar Rp185,72 triliun, seperti diumumkan BPKH saat menggelar edukasi keuangan haji bersama Pimpinan Pusat Persatuan Islam di Bandung.
Hampir 98 persen dana itu berasal dari setoran jemaah, catat pengamat ekonomi syariah Setiawan Budi Utomo. Artinya, triliunan itu tidak turun dari langit. Ia adalah tumpukan lima ribuan Muqorobbin dan setoran selepas Subuh Nunung, yang dihimpun dari jutaan rumah.
Uang yang Tidak Ikut Mengantre
Selama pemiliknya menunggu, uang itu tidak diam. BPKH mengelolanya sesuai prinsip syariah. Hasilnya, yang disebut nilai manfaat, mengalir ke dua arah: membantu biaya jemaah yang berangkat tahun berjalan dan masuk ke rekening virtual jemaah yang masih antre.
Pada Agustus 2026, BPKH menyalurkan Rp2,06 triliun nilai manfaat tahap pertama melalui Nilai Manfaat Virtual Account. Jemaah reguler rata-rata menerima Rp323.490, dan saldonya dapat dipantau lewat BPKH Apps, seperti dilaporkan NU Online.
Namun, ruangnya terbatas. Jika porsi untuk biaya penyelenggaraan haji membesar, kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, “ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas.”
Ujian Bernama Rasa Percaya
Di sinilah ujiannya. Dana sebesar itu hanya kokoh sejauh pemiliknya percaya, dan percaya butuh paham. Padahal, indeks literasi keuangan syariah 2026 baru 43,07 persen, sedikit turun dari tahun sebelumnya, menurut survei OJK dan BPS. Indeks inklusinya hanya 13,24 persen.
Orang Minang punya pepatah sadikik-sadikik, lamo-lamo jadi bukik: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Pepatah itu terbukti pada tabungan Muqorobbin dan Nunung. Namun, bukit yang tak bisa dilihat pemiliknya mudah disangka tidak ada.
Jika dirangkai, angka-angkanya bercerita. Dari biaya haji 2026 rata-rata Rp87,41 juta per jemaah, sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen ditopang nilai manfaat, tulis Setiawan. Sementara itu, jemaah yang masih antre rata-rata menerima Rp323.490 pada tahap pertama tahun ini. Yang berangkat ditolong puluhan juta, yang menunggu menerima ratusan ribu.
Hasilnya, doa petugas untuk Nunung memang terkabul: uangnya bertambah. Namun, tanpa literasi, tambahan itu mudah dianggap kemurahan negara, bukan hasil kerja uang jemaah sendiri.
Dari Akun Informasi ke Akun Hak
Masalahnya bukan ketiadaan sistem. Rekening virtual sudah ada. Setiawan menilai langkah berikutnya adalah meningkatkan rekening itu dari sekadar akun informasi menjadi akun hak yang mencatat pokok setoran, nilai manfaat, porsi solidaritas, hingga hak jemaah saat batal atau wafat.
Momentumnya terbuka. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji masih dibahas DPR dan pemerintah hingga pertengahan Oktober 2026. Dalam International Hajj Fund Forum ke-8, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengingatkan, “Kepercayaan adalah aset terbesar kita, dan menjaganya merupakan tanggung jawab utama kita,” seperti dikutip Suara Pemerintah.
Empat Langkah JAGA Merawat Kepercayaan
Dari kata menjaga dalam pesan itu, saya menawarkan Langkah JAGA, sejalan dengan komitmen BPKH mengelola keuangan haji secara amanah, profesional, dan berkelanjutan.
1. J – Jadikan rekening virtual akun hak
Undang-undang baru perlu menegaskan bahwa saldo nilai manfaat di rekening virtual adalah hak jemaah yang tercatat, bukan sekadar informasi.
2. A – Ajarkan literasi dari mimbar
Edukasi bersama ormas seperti Persatuan Islam perlu diperluas ke masjid, majelis taklim, dan TPA, tempat orang seperti Nunung mengajar dan menabung.
3. G – Gelar rapor tahunan yang mudah dibaca
Setiap jemaah menerima ringkasan satu halaman: berapa setorannya, berapa nilai manfaatnya, dan ke mana dana diinvestasikan.
4. A – Atur keadilan antargenerasi
Pembagian nilai manfaat untuk jemaah berangkat dan jemaah tunggu perlu rumus terbuka, agar subsidi hari ini tidak menggerus hak mereka yang masih antre.
Tentu ada keberatan. Bukankah rapor untuk jutaan jemaah mahal? Biayanya kecil bila dikirim lewat BPKH Apps yang sudah ada.
Apakah keterbukaan tidak membuat jemaah cemas saat imbal hasil turun? Justru kejutan lebih berbahaya daripada kabar buruk yang dijelaskan sejak awal.
Raso Dibao Naiak, Pareso Dibao Turun
“Tata kelola mengingatkan kita bahwa kepercayaan harus diraih setiap hari”
kata Juda Agung dalam forum yang sama. Orang Minang merumuskannya lebih ringkas: raso dibao naiak, pareso dibao turun. Rasa percaya boleh dibawa tinggi, tetapi periksa tetap harus dibawa turun ke bumi.
Kita pun bisa ikut memeriksa. Buka BPKH Apps, lihat saldo nilai manfaat, lalu ajak orang tua yang sudah mendaftar melakukan hal yang sama. Pertanyaan yang diajukan banyak orang adalah pengawasan yang paling murah.
Receh Muqorobbin dan Nunung telah sampai di Tanah Suci. Tugas kita memastikan receh jutaan orang yang masih menunggu juga sampai, utuh dan terang.
#UangHajiKita #SemuaBisaHaji

