Banyu Biru Djarot Dorong Perlindungan Hak Cipta Motif Tradisional

Menulis merangsang pemikiran, jadi saat Anda tidak bisa memikirkan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Gie Wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Palembang, Banyu Biru Djarot, Anggota Komisi VII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Songket Tuan Kentang, Palembang, Sumatera Selatan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengembangan UMKM berbasis kerajinan tradisional.
Sentra Songket dan Griya Kain Tuan Kentang merupakan pusat ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai budaya tinggi, sekaligus menjadi ruang pemberdayaan bagi para perajin lokal, terutama perempuan.
Industri songket dan tenun khas Palembang terbukti menyerap tenaga kerja, memperkuat identitas budaya, serta menjadi simbol kreativitas masyarakat adat yang harus terus dijaga keberlanjutannya.
Namun demikian, UMKM di sektor ini masih menghadapi tantangan struktural, seperti tingginya biaya produksi, keterbatasan akses modal, minimnya adopsi teknologi, kurangnya regenerasi perajin muda, hingga lemahnya perlindungan hukum terhadap motif kain yang rawan dijiplak. Kondisi ini menggerus nilai ekonomi dan hak moral para perajin yang telah menjadi penjaga tradisi turun-temurun.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan UMKM kreatif sebagai bagian dari agenda besar peningkatan kesejahteraan wong cilik. Ia mendorong penyederhanaan akses permodalan melalui KUR berbunga rendah, pelatihan literasi digital, pemasaran berbasis teknologi, serta kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Palembang, dan pengelola sentra.
“Kita tidak boleh membiarkan karya perajin kita digerus produk impor dan praktik penjiplakan. Perlindungan hak cipta motif kain adalah benteng yang memastikan wong cilik mendapat hak ekonomi yang adil,” tegasnya.
Banyu Biru menekankan pentingnya perlindungan hak cipta motif songket sebagai bentuk penghormatan terhadap kreativitas perajin. Perlindungan hukum dianggap penting untuk mencegah penjiplakan, meningkatkan nilai jual, dan membuka peluang lisensi maupun ekspor.
Hal ini menjadi makin relevan mengingat kasus UNESCO yang memasukkan songket sebagai warisan budaya Malaysia, sehingga Indonesia harus memperkuat legitimasi hukum dan diplomasi budaya.
“Perlindungan hukum, akses modal, digitalisasi, dan regenerasi perajin adalah kunci menjaga keberlanjutan industri kreatif berbasis tradisi. Songket bukan sekadar kain; ia adalah identitas budaya Palembang dan kebanggaan bangsa,” ujar Banyu Biru.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM kreatif, mengangkat martabat perajin lokal, serta menjaga warisan budaya Indonesia agar tetap hidup dan berdaya saing di tingkat global.
