Konten dari Pengguna

Ilusi Perdebatan Parliamentary Threshold dan Kegagalan Politik Perwakilan

Giftson Ramos Daniel

Giftson Ramos Daniel

Jurnalis dan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Giftson Ramos Daniel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Source: Kumparan

Res publica res populi est, yang berarti negara adalah urusan rakyat. Intinya, negara tidak boleh menjadi milik segelintir orang. Maka parlemen dalam suatu negara harus menjadi wadah yang bisa mewakili kepentingan semua rakyatnya. Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diisi oleh perwakilan fraksi dari partai politik (parpol) harus mampu mewakili kepentingan rakyat.

Namun tidak semua parpol bisa masuk ke parlemen karena adanya kebijakan parliamentary threshold atau ambang batas. Hal ini membuat sebagian parpol merasa perlu menggodok kebijakan tersebut terutama angka ambang batas untuk masuk ke dalam parlemen. Pro dan kontra ini terus terjadi hingga saat ini. Ironisnya, perdebatan perihal parliamentary threshold ini seolah melupakan esensi parpol sebagai representasi suara rakyat

Giovanni Sartori dalam bukunya yang berjudul Parties and Party Systems: A Framework for Analysis memperkuat esensi dari parpol karena intinya menjelaskan bahwa parpol memiliki fungsi sebagai mekanisme penghubung antara masyarakat dan negara. Dengan kata lain parpol adalah media untuk menghimpun berbagai kepentingan rakyat yang akan diartikulasikan kepada kebijakan pemerintahan.

Seperti halnya di Indonesia, data KPU mencatat jika terdapat 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024. Namun dari puluhan partai yang terdaftar di KPU, hanya delapan yang masuk dalam parlemen sebagai wakil rakyat. Hal ini karena adanya kebijakan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang pada akhirnya menyeleksi jumlah partai yang melenggang ke Senayan.

Syaratnya, jika mengacu pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen yang ditetapkan yaitu 4% suara sah nasional atau dengan kata lain bahwa setiap partai yang ingin masuk ke parlemen setidaknya memperoleh 4% suara atau lebih. Pada periode 2024-2029, partai politik yang berhasil melewati ambang batas tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Sementara sisanya seperti Partai Hanura, PPP, Perindo, PSI, dan lain sebagainya tidak mampu melewati ambang batas suara 4%. Ini artinya bahwa ada suara rakyat yang terbuang atau hangus. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 17.304.303 juta terbuang pada pemilihan legislatif.

Langkah konkret yang dilakukan partai-partai non parlemen yaitu dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di kediaman Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) pada 24 September 2025 lalu. Beberapa partai yang terlibat yaitu meliputi Partai Perindo, PPP, PBB, PKN, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PSI. Tujuan utamanya yaitu untuk merumuskan penurunan angka ambang batas parlemen.

Sebaliknya, salah satu politisi dari PDIP yaitu Aria Bima menilai bahwa penentuan ambang batas 4 % bertujuan agar partai yang lolos memiliki wakilnya masing-masing di setiap komisi di parlemen. Apalagi jumlah komisi yang ada di parlemen tergolong cukup banyak karena terdapat 11 bidang. Hal serupa juga diutarakan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Mekeng yang berpendapat bahwa ambang batas parlemen harus tetap diberlakukan supaya keriuhan pada 2004 di DPR tidak terjadi kembali.

Pada tahun 2004 silam memang kebijakan ambang batas parlemen belum diberlakukan karena Indonesia masih dalam proses transisi dari Orde Baru ke era Reformasi yang demokratis. Saat itu partai politik diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk ikut dalam pemilu sehingga akhirnya terdapat 16 partai yang berhasil masuk ke parlemen. Saat masuk maka terjadilah fragmentasi politik yang mengakibatkan parlemen menjadi terpecah-pecah.

Namun sejak pemberlakukan kebijakan ambang batas parlemen yang dimulai sejak tahun 2009 hingga saat ini, tidak serta merta berjalan dengan mulus. Kinerja partai yang terpilih di parlemen juga masih jauh dari harapan karena tingkat kepuasan publik tergolong rendah. Pada tahun 2017, survey Poltracking menunjukkan bahwa hanya 34 persen publik yang puas dengan kinerja DPR. Hal ini terus terjadi bahkan sampai pada tahun 2024, survey Indikator mengemukakan bahwa hanya 7 persen publik yang percaya dengan DPR dan 6 persen yang percaya terhadap partai politik. Sementara itu 58 persen publik cukup percaya dengan DPR maupun partai politik. Angka ini pun menjadikan DPR dan partai politik menempati dua urutan terbawah pada survey tersebut.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa baik diberlakukannya kebijakan ambang batas parlemen maupun tidak, ternyata tetap ada pihak yang merasa tidak puas. Partai non-parlemen merasa suara rakyat yang memilih partai mereka terbuang karena tidak sampai kepada parlemen sementara partai yang sudah masuk dalam parlemen pun belum bisa membuat rakyat yakin karena tingkat kepuasan publik terhadap lembaga DPR maupun partai politik cenderung kecil. Lantas mengapa hal ini terjadi?

Krisis Keterwakilan dan Kehampaan Politik

Selama dinamika politik berlangsung di dalam negeri, banyak praktik-praktik yang semakin melegitimasi bahwa publik hanya sebagai alat politik. Seperti misalnya survey Indikator yang menunjukkan jika ada 35 persen responden yang menentukan pilihannya karena uang pada Pemilu 2024, angka ini meningkat karena pada tahun 2019 terdapat 28 persen response yang menentukan pilihannya karena uang.

Belum lagi adanya friksi di dalam internal partai seperti yang terjadi dalam fenomena PKS-Gelora atau PAN-Partai Ummat. Fenomena ini semakin menguatkan munculnya krisis keterwakilan. Ini artinya bahwa wakil rakyat dan partai politik tidak lagi menjadi wadah yang mampu menyerap aspirasi rakyat.

Imbasnya adalah terjadi kemunduran seperti yang dijelaskan Peter Mair dalam Rulling the Void: The Hollowing of Western Democracy bahwa bisa terjadi ‘The Void’ atau kehampaan politik karena partai yang lebih fokus untuk mengejar elektoral dibandingkan menyerap aspirasi rakyat. Rakyat pun lebih memilih untuk mencari wadah baru di luar sistem yang bisa mewakili kepentingannya.

Fenomena seperti ini juga terlihat pada gerakan rompi kuning di Prancis yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Gerakan ini muncul karena rakyat merasa tidak terwakili dengan partainya Presiden Emmanuel Macron, yaitu La Republique En Marche dan partai tradisional yaitu sosialis dan republik. Partai-partai yang ada di parlemen dinilai sudah jauh dari rakyat dan hanya fokus di kota besar saja seperti di Paris.

Sementara itu mundur jauh ke belakang, di Indonesia, fenomena krisis keterwakilan sudah pernah terjadi di Kabupaten Simalungun yaitu sekitar tahun 1950-an. Penelitian William Liddle berjudul Suku Simalungun: An Ethnic Group in Search of Representation tahun 1967 menjelaskan bahwa masyarakat Simalungun lebih memilih organisasi etnis lokal dibandingkan Parkindo (Partai Kristen Indonesia) yang dinilai lebih dekat dengan etnis Tapanuli Utara. Masyarakat lokal menganggap partai nasional kurang mewakili identitas mereka.

Ini bisa dianggap sebagai awal krisis keterwakilan yang terjadi di Indonesia pada masa lampau. Namun, fenomena ini masih relevan dengan kondisi terkini apalagi jika melihat dinamika politik Indonesia. Banyak pihak yang memperdebatkan perihal parliamentary threshold atau ambang batas padahal akar permasalahan dalam dinamika politik Indonesia adalah krisis keterwakilan yang bisa berpotensi menjadi kehampaan politik. Perdebatan tentang parliamentary threshold bisa disebut hanya sebuah ilusi karena pada dasarnya negara gagal dalam membangun politik perwakilan melalui parlemen.