Konten dari Pengguna

Penyalahgunaan Ruang Digital Lahirkan Rezim Otoriter Baru?

Giftson Ramos Daniel

Giftson Ramos Daniel

Jurnalis dan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Giftson Ramos Daniel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Source: Freepik

Fenomena yang terjadi di Nepal benar-benar membuat seluruh mata di dunia terbelalak. Hal ini karena kerusuhan hebat yang berujung pada mundurnya Perdana Menteri (PM) Nepal, KP Sharma Oli dari jabatannya.

Aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh masyarakat GenZ ini dipicu oleh berbagai faktor seperti kesenjangan ekonomi yang begitu dalam antara elit politik dengan masyarakat hingga korupsi yang merajalela. Kemarahan publik pun meledak saat pemerintah memutuskan untuk memblokir akses terhadap 26 platform media sosial yang meliputi Facebook, Instagram, Youtube, X (Twitter), hingga LinkedIn.

Para pengunjuk rasa menganggap bahwa pembatasan akses terhadap media sosial merupakan cara pemerintah untuk mempersempit ruang publik dalam mengemukakan pendapat. Ternyata eksistensi media sosial begitu penting bagi masyarakat Nepal khususnya GenZ karena menurut analisis Konsultan Digital Kepios, terdapat 14,3 juta identitas pengguna aktif media sosial pada awal tahun 2025.

Tidak hanya di Nepal, media sosial kini menjelma menjadi elemen penting khususnya dalam kehidupan manusia bahkan bisa memengaruhi kondisi suatu negara. Hal ini tidak lepas dari aliran informasi melalui media sosial yang begitu masif. Informasi asli maupun hoax semua bercampur menjadi satu sehingga sulit bagi pubik untuk membedakannya.

Maka, tidak heran jika beberapa negara memiliki regulasi tersendiri untuk mengatur media sosial. Seperti misalnya Malaysia yang mewajibkan platform-platform media sosial memiliki lisensi atau izin operasi sejak 1 Januari 2025. Sementara itu negara-negara lain seperti Prancis dan Australia, setiap platform media sosial harus mengantongi izin dari para orang tua yang memiliki anak di bawah 15 tahun dan 16 tahun. Lalu di Indonesia, ada kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) media sosial yang mewajibkan platform media sosial mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara-negara sudah menyadari perlunya pengendalian terhadap ruang digital atau media sosial.

Ancaman atau Keuntungan?

Pada dasarnya pengendalian terhadap media sosial bertujuan untuk melindungi negara dan warga negaranya dengan tetap menjamin kebebasan berpendapat. Ruang diskusi digital yang luas terlihat dari munculnya banyak tokoh publik hingga influencer yang aktif di media sosial menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintahan.

Contoh yang paling dekat adalah di Indonesia. Pada aksi demonstrasi yang terjadi pada 28-31 Agustus lalu, beberapa influencer turut menyuarakan pendapatnya melalui media sosial seperti misalnya Jerome Polin, Bintang Emon, Ferry Irwandi, dan lain sebagainya. Setiap postingan dan cuitan mereka terkait kritikan terhadap pemerintah dan DPR menjadi perhatian bagi pengguna media sosial di Indonesia.

Pengaruhnya sangat signifikan, efeknya terlihat seperti misalnya ketika Jerome Polin mengulas tunjangan rumah bagi anggota DPR, hal ini langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir saat itu dengan meralat pernyataannya terkait tunjangan rumah DPR. Lalu ada juga pernyataan dari Ferry Irwandi terhadap anggota DPR non aktif Ahmad Sahroni yang menjadi salah satu alasan munculnya gelombang protes dari rakyat.

Namun kebebasan berekspresi tidak jarang harus menghadapi tantangan. Salah satu wujudnya yaitu peretasan media sosial hingga pemblokiran. Hal ini pernah dikemukakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project serta Forbidden Stories terkait adanya penyimpangan spyware untuk mengawasi aktivis, jurnalis, dan politikus secara global. Malware ini disebut bisa menguasai semua akun media sosial target yang dituju hingga menyedot semua data perangkat dan akun media sosialnya.

Ternyata perkembangan teknologi yang pesat bisa menjelma menjadi alat kontrol sosial di ruang digital. Hal ini tidak lepas dari peran media sosial yang begitu berpengaruh khususnya dalam dinamika politik. Jauh sebelum insiden yang terjadi Nepal, eksistensi media sosial menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam penggulingan rezim Hosni Mubarak di Mesir pada tahun 2011. Media sosial menjadi wadah untuk mempublikasikan pelanggaran HAM yang terjadi saat itu.

Seperti pengertian kekuasaan filsuf Prancis, Michael Foucault dalam The History of Sexuality (1976:93) yang menjelaskan bahwa kekuasaan bisa berasal dari mana saja termasuk ruang digital. Salah satu cara mewujudkan kekuasaan yang stabil di ruang digital yaitu dengan pengawasan seperti yang dijelaskan Jeremy Bentham dalam konsep Panopticon yakni memunculkan sikap yang terus selalu diawasi sehingga memicu individu yang diawasi selalu bertindak secara hati-hati.

Rentan Disalahgunakan

Yuval Noah Harari pernah menjelaskan dalam bukunya berjudul 21 Lessons for The 21st Century bahwa kemajuan teknologi bisa memicu gelombang rezim otoriter baru. Fenomena ini bisa terjadi jika pengendalian terhadap ruang digital disalahgunakan. Sejarawan ini juga mengemukakan jika terdapat potensi munculnya kediktatoran digital atau digital dictatorship apabilla seseorang yang memiliki ambisi kekuasaan mampu memanipulasi dengan kontrol terhadap warga. Jika hal tersebut dibiarkan maka disinformasi dan propaganda semakin marak di ruang digital. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan polarisasi karena masing-masing individu cenderung mempercayai apa yang ingin dipercaya sebagai sebuah kebenaran.

Selain itu, demokrasi juga bisa terancam karena masing-masing individu berpotensi tidak memiliki cukup ruang untuk berekspresi. Apalagi saat ini Indeks Demokrasi secara global menurut Economic Intelligence Unit, terjadi penurunan tren demokrasi secara global tahun 2024 yaitu dari total skor 5,23 pada 2023 menjadi 5,17. Melihat tren penurunan ini, maka jika penyalahgunaan dan pembatasan akses terlalu berlebihan terus terjadi di sektor digital, tidak menutup kemungkinan muncul rezim otoriter baru yang berbalut demokrasi.