Pers Selamatkan Etika dan Moral yang Telah Diujung Tanduk

Jurnalis dan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Giftson Ramos Daniel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap individu memiliki goodwill atau sebuah niat baik dalam bertindak terhadap sesama manusia. Filsuf Immanuel Kant secara umum menjelaskan bahwa satu-satunya hal baik yaitu jika manusia melakukan kebaikan karena memang wajib untuk melakukan hal tersebut. Apapun motivasi tiap individu dalam melakukan sesuatu yang baik tidak menentukan tingginya nilai kebaikan tersebut melainkan karena murni atas kehendak dari diri sendiri.
Tiga rumusan Kant tentang Imperatif Kategoris dalam bukunya berjudul Foundation of the Metaphysic of Morals menjelaskan yaitu pertama bahwa tiap individu hanya bisa bertindak sesuai dengan aturan dan prinsip yang menjadi acuan bagi semua orang. Seperti misalnya ketika seseorang ingin mencuri, maka individu tersebut harus merenungkan apakah mencuri merupakan tindakan yang bisa diterima semua orang. Lalu kedua yaitu menekankan kepada nilai intrinsik manusia atau secara umum menjelaskan bahwa manusia tidak memanfaatkan orang lain untuk mencapai kepentingan pribadi. Terakhir yaitu kombinasi antara dua rumusan sebelumnya yang pada intinya menekankan bahwa jika tiap individu menerapkan dua rumusan sebelumnya maka tidak akan ada perselisihan.
Meski demikian dalam penerapannya, tidak semua individu bisa menerapkan ketiga rumus tersebut dalam kehidupannya. Beberapa pemicunya berasal dari pengaruh eksternal misalnya seperti rasa takut dan adanya dorongan untuk mencari keuntungan pribadi. Hal inilah yang berpotensi membuat individu mengabaikan moralitas dalam bertindak.
Seperti yang dikemukakan Aristoteles dalam karyanya yaitu Nicomachean Ethics terdapat beberapa kebajikan yaitu meliputi keadilan, keberanian, pengendalian diri, kemurahan hati dan lain sebagainya. Tujuan dari penerapan beberapa elemen ini yaitu untuk mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik dan bahagia.
Namun saat ini beberapa pihak melakukan tindakan yang jauh dari etika yang baik dan kebajikan. Fenomena ini merupakan tanda adanya kemunduran nilai dan perilaku moral. Hal ini tidak hanya terjadi di ranah global namun juga di dalam negeri termasuk Indonesia.
Penegakkan Hukum Lemah
Seiring berkembangnya zaman, terjadi perubahan etika dan moral. Beberapa kebajikan yang diungkapkan Aristoteles seperti keadilan, keberanian, pengendalian diri dan lain sebagainya mulai jauh dari kehidupan tiap individu. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu bisa dipengaruhi lingkungan, kemajuan teknologi hingga adanya pergeseran budaya karena globalisasi.
Penegakkan hukum yang lemah pun menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan kondisi semakin parah. Padahal filsuf Thomas Hobbes dalam bukunya yaitu Leviathan menulis sebuah kalimat yaitu ‘Covenants, without the sword, are but words and of no strength to secure man’ atau dalam Bahasa Indonesia yaitu ‘Perjanjian, tanpa pedang, hanyalah kata-kata tanpa kekuatan untuk menjamin keselamatan manusia’. Secara umum, kalimat ini menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menegakkan moral.
Ironisnya, saat ini penegakkan hukum baik secara global maupun khusus di Indonesia masih menjadi polemik. Di ranah global misalnya, pencaplokan Israel ke Gaza serta serangan membabi-buta yang menembus batas wilayah ke negara-negara Timur Tengah seperti Qatar dan Iran. Lalu di Indonesia, pemandangan yang lumrah terlihat ketika hukuman bagi seorang koruptor disebut belum maksimal jika dibandingkan dengan pelaku pencurian hewan, sayur atau lain sebagainya yang nominalnya jauh lebih kecil dibandingkan kasus korupsi.
Seperti misalnya kasus Nenek Minah pada tahun 2009. Saat itu Nenek Minah disebut memetik tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 4 seberat 3 kilogram. Ia pun akhirnya mengembalikan tiga buah kakao tersebut namun tetap dilaporkan oleh perusahaan. Alhasil, pengadilan memutuskan jika Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari.
Fenomena ini mencuri perhatian publik lantaran begitu gencar dipublikasikan di media massa baik online maupun televisi. Aliran informasi yang masif menjadi salah satu pintu masuk kemunculan ide Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang sejatinya fokus pada pemidanaan kini diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku serta pihak terkait lainnya. Hal ini juga membuktikan bahwa penyebaran informasi di media mampu mengontrol proses peradilan atas suatu perkara hukum.
Pers Penyelamat
Sementara itu, aliran informasi yang masif di media massa juga bisa pengawas terhadap suatu kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan. Seperti halnya kasus Mario Dandy pada tahun 2023 lalu. Kasus yang awalnya menyoroti tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora kemudian berkembang hingga menyusuri harta dan kekayaan ayahnya yaitu Rafael Alun. Tidak hanya itu, media massa juga menyiarkan secara langsung sidang Mario Dandy di pengadilan secara rutin. Masyarakat Indonesia pun bisa menyaksikan persidangan secara langsung dan mendengar jalannya proses peradilan secara langsung.
Semua aliran informasi dan pemberitaan yang beredar di publik ini tidak lepas dari peran pers melalui wartawan di lapangan. Mereka menghimpun informasi dan fakta-fakta yang terjadi lalu dikemas menjadi sebuah berita yang siap dipublikasikan kepada publik. Namun tidak jarang wartawan di lapangan mendapatkan respon negatif ketika melakukan kegiatan peliputan.
Seperti misalnya wartawan CNN Indonesia yang beberapa waktu lalu harus menerima pencabutan ID Pers Istana Kepresidenan lantaran melontarkan pertanyaan terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo. Kemudian ada juga wartawan yang menerima tindakan intimidasi ketika meliput ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Belum lagi, Jurnalis Al Jazeera yang tewas ditembak tentara Israel pada tahun 2022 lalu.
Publik yang mengetahui fenomena terjadinya intimidasi terhadap wartawan tidak tinggal diam. Seperti yang terjadi pada Agustus 2025 lalu, yakni terjadi aksi protes yang terjadi di beberapa daerah di dunia. Adapun negara-negaranya meliputi Tunisia, Irlandia Utara, Amerika Serikat, hingga Swedia. Selain itu di Indonesia, aksi protes terhadap intimidasi terhadap wartawan mengemuka khususnya saat pencabutan ID pers wartawan CNN Indonesia. Organisasi-organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemred, LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memprotes tindakan tersebut.
Gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat global maupun di Indonesia merupakan sebuah tanda bahwa pers masih dipercaya sebagai sosok yang bisa menegakkan etika dan moral yang mulai tergerus. Publik tampaknya masih memercayai pers berkualitas untuk menegakkan etika dan moral sehingga setiap individu baik masyarakat biasa maupun pejabat publik melakukan niat baik secara tulus atas kehendak sendiri tanpa adanya kepentingan pribadi.
