Konten dari Pengguna

Konflik Agraria : Menyelaraskan Kebijakan Agraria untuk Kemakmuran Rakyat

Egi Jhon Voristy
Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Pamulang
15 Oktober 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Egi Jhon Voristy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Agraria dan Tata Kelola. Foto: Canva Pro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Agraria dan Tata Kelola. Foto: Canva Pro
ADVERTISEMENT
Konflik Agraria di Indonesia telah menjadi pokok pembahasan yang krusial sejak lama, mencerminkan kompleksitas hubungan antara manusia, tanah, dan sumber daya alam. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sebenarnya telah meletakkan dasar yang kuat untuk pengelolaan sumber daya alam dan lahan di negeri ini. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, menjadi landasan filosofis UUPA.
ADVERTISEMENT
Namun, implementasi UUPA masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan adanya kesenjangan antara cita-cita hukum dan realitas di lapangan. Pasal 2 UUPA yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, seringkali berbenturan dengan kepentingan masyarakat adat dan petani kecil. Hal ini menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi yang memerlukan penanganan serius.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkeadilan. Implementasi Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial hak atas tanah perlu diperkuat, sehingga pemanfaatan lahan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Reforma agraria yang diamanatkan dalam Pasal 10 UUPA harus dilaksanakan secara konsisten untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap lahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penerapan Pasal 9 UUPA yang menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan mendapatkan manfaatnya harus dioptimalkan. Ini termasuk memberikan perlindungan khusus kepada kelompok-kelompok rentan seperti petani kecil, masyarakat adat, dan perempuan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya agraria.
Pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait pengelolaan agraria, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan, seperti yang diatur dalam Pasal 19 UUPA tentang pendaftaran tanah, harus ditingkatkan untuk mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian hukum.
Dengan menyelaraskan kebijakan agraria dan melibatkan semua pemangku kepentingan, kita dapat berharap terciptanya tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan. Hal ini bukan hanya akan menjamin keadilan sosial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan melestarikan lingkungan untuk generasi mendatang, sesuai dengan semangat UUPA dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT