Sengketa Harta Warisan Makin Rentan: Mahasiswa KKN UNDIP Kenalkan Warga Hukumnya

Gilang Muhammad Mumtaaz
Saya merupakan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang substantif dengan berbagai prestasi dan semangat belajar. Saya menganggap diri saya sebagai pemimpin yang hebat dan inspiratif karena pengalaman memimpin banyak forum diskusi.
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2022 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilang Muhammad Mumtaaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gilang Muhammad Mumtaaz, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sedang melakukan penyuluhan mengenai Hukum Waris Islam kepada masyarakat Kelurahan Cepoko. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gilang Muhammad Mumtaaz, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sedang melakukan penyuluhan mengenai Hukum Waris Islam kepada masyarakat Kelurahan Cepoko. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Harta Warisan Rentan Menjadi Sumber Sengketa: Mahasiswa UNDIP Ajak Warga Pahami Hukum Waris Islam

ADVERTISEMENT
Cepoko, Semarang, (14 Juli 2022) - Pada Kamis malam tersebut, seorang mahasiswa Undip sebut saja namanya Gilang M. Mumtaaz, menyambangi rumah Bapak Irham yang menjadi tempat berkumpulnya para warga RT 2/ RW 1 dalam perkumpulan setiap bulannya. Bermodalkan koordinasi dengan jajaran Ketua RT dan RW setempat, Ia menjalankan Program Kerja Monodisiplinnya dalam perhelatan kegiatan Kuliah Kerja Nyata, yakni melakukan penyuluhan mengenai Hukum Waris Islam kepada masyarakat Kelurahan Cepoko.
ADVERTISEMENT
Meneruskan apa yang menjadi keresahan warga Kelurahan Cepoko sendiri, dimana ketika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, terdapat perselisihan yang bahkan menimbulkan prahara di lebaga peradilan, sehingga terdapat kurangnya harmonis hubungan antar masing-masing anggota keluarga. Hal ini tak terlepas dari semata-mata disebabkan pula karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai Hukum Kewarisan dalam pembagian Harta Waris itu sendiri. Berkaca dari corak masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, mahasiswa Undip pun memberikan perspektif Hukum Waris menurut Hukum Islam, mulai dari materi mengenai Pengertian Waris, Hukum mempelajari Hukum Waris Islam, Asas-asas dalam Hukum Waris Islam, Sumber Hukum Waris Islam, Sebab dan Batalnya Waris dalam Islam, hingga Besaran Bagian-Bagian bagi Kelompok Waris dalam Islam. Semua materi tersebut seraya dipaparkan melalui media powerpoint yang ciamik dan dilakukan secara interaktif agar memberikan pemahaman secara menyeluruh serta komprehensif kepada Bapak-Bapak yang hadir di forum.
Penyerahan Leaflet Interaktif Berisi Materi Ringkas Hukum Waris Islam serta Rumus Penyelesaiannya Secara Mudah. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Antusiasme yang besar dari warga tak kalah menyelimuti keberlangsungan diskusi yang hadir, di akhir sesi, warga mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kasus riil dan realita yang sering terjadi, seperti halnya, adanya kasus suami yang poligami, ahli waris yang menghilang, pemberian harta waris kepada ahli waris sebelum meninggal, semua itu diulas dalam perspektif hukum tentunya.
ADVERTISEMENT
Bagi jajaran warga di RT 2/ RW 1 sendiri, Program ini sangat memberikan wawasan yang luas tentang berbagai kasus yang sering dialami warganya, seperti hilangnya ahli waris, perkawinan yang tidak diketahui, hingga kasus poligami, sehingga masyarakat memahami dan menyadari betul makna serta pembagian harta warisan ketika keadaan-keadaan tersebut menyelimuti mereka nantinya. Pun ditambah dengan adanya leaflet terpadu yang berisi ringkasan mengenai Hukum Waris Islam dan Rumus Pembagiannya, masyarakat semakin dimudahkan.
Potret leaflet sebagai materi luaran yang dipergunakan agar memudahkan warga memahami Hukum Waris Islam. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Memahami Hukum Waris: Wujudkan Keluarga Harmonis

Diketahui bahwa program ini bertujuan guna dapat memberikan peningkatan pengetahuan mengenai dasar, urgensi, dan implementasi dari adanya hukum waris guna menciptakan keluarga yang tentram dan harmonis. Pasalnya, permasalahan yang berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan terkait pembagian harta warisan acapkali masih menjadi persoalan baik antar individu maupun keluarga di Kelurahan Cepoko. Masih tabunya persoalan waris-mewaris dan minimnya pengetahuan mengenai pembagian hak dan kewajiban seseorang ketika salah seorang anggota keluarga meninggal menjadi perhatian yang cukup penting guna menunjang keberlangsungan ketahanan suatu keluarga. Maka demikian, penyuluhan dan pemberian edukasi mengenai hukum waris diharapkan dapat memberikan peranan dalam mewujudkan keluarga yang tentram dan harmonis.
ADVERTISEMENT