Bapas Cirebon Asesmen Warga Binaan Lapas Majalengka Untuk Remisi Idul Fitri

Gilang Wentar Rahardja
Humas Balai Pemasyarakatan Kelas I cirebon
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilang Wentar Rahardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majalengka - Pelaksanaan Remisi hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi narapidana Lapas Kelas IIB Majalengka, sebagaimana Pasal 10-13 UU Nomor 22 tahun 2022 tantang Pemasyarakatan yang mensyaratkan pemberian remisi yang terdiri dari berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko. Khusus dalam hal penurunan resiko dilakukan asesmen terhadap 209 narapidana Lapas Kelas IIB Majalengka (16/3) menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang dilaksanakan oleh 6 orang asesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ICirebon yang terdiri dari 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Pos Bapas Majalengka dan dua orang PK dari Bapas Cirebon bersama lima orang asesor dari Lapas Majalengka.
Bapas Cirebon Melakukan Asesmen Terhadap WBP Lapas Majalengka
Asesmen dengan menggunakan ISPN ini mengukur variabel resiko; variabel lama pidana; variabel sisa pidana dan variabel tindak pidana. Variabel resiko terdiri dari empat jenis resiko yaitu resiko keamanan yang bertujuan menilai potensi melarikan diri; reksiko keselamatan yang bertujuan mengukur potensi perilaku berbahaya yang mengancam diri, petugas dan WBP lainnya; resiko stabilitas yang bertujuan mengukur potensi mengikuti aturan dan terakhir resiko pada masyarakat yang bertujuan mengukurpotensi penggunaan jaringan untuk melakukan tindak pidana di luar atau kemampuan mempengaruhi petugas.
Kedepan Asesmen resiko dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Diharapkan melalui asesmen ini, pengusulan remisi menjadi lebih komperehensif dan sesuai dengan kelayakan narapidana untuk dapat diberikan usulan. Mekanisme asesmen sebagai persyaratan usulan remisi mulai dilaksanakan setelah diberlakukannya undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu UU RI No. 22 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT