Bapas Cirebon Upayakan Diversi Dalam Kasus Penelantaran Bayi

Gilang Wentar Rahardja
Humas Balai Pemasyarakatan Kelas I cirebon
Konten dari Pengguna
15 Maret 2023 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gilang Wentar Rahardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cirebon - Kasus penelantaran bayi oleh orang tua kandung yang sempat viral di Cirebon, menyeret X(16) yang merupakan ibu sang bayi. Setelah diamankan oleh Polsek Gempol, X mendapat pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Cirebon, karena masih di bawah. Pasal yang disangkakan kepada X, yaitu pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Oleh karena itu PK Bapas Cirebon menempuh upaya diversi dalam menyelesaikan perkara X, sesuai UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dilaksanakan (14/3) di Polsek Gempol.
ADVERTISEMENT
Sri Marhani, PK Madya Bapas Cirebon mendampingi X dalam proses diversi. Selain itu dihadiri dari Polresta Cirebon, Polsek Gempol, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Cirebon, penasihat hukum, keluarga dan pihak desa. Dalam proses diversi dicapai beberapa kesepakatan, X dikembalikan kepada orang tua serta wajib melanjutkan pendidikan, bayi akan berada dalam pengasuhan oleh pihak KPAID, dan X akan segera dinikahkan dengan pacarnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Setelah kesepakatan diversi tercapai, saya harap untuk segera dibuat penetapan oleh pihak pengadilan, dan seluruh pihak yang terlibat untuk sungguh melaksanakan kesepakatan ini. Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua bukan hanya untuk X." imbuh Sri Marhani saat mendampingi proses diversi.
ADVERTISEMENT