Konten dari Pengguna

DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat!

Gilbran Qolbi Albani

Gilbran Qolbi Albani

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Gilbran Qolbi Albani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi ekonomi digital mengubah cara masyarakat bertransaksi sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan Indonesia. Ketika aktivitas ekonomi semakin banyak berlangsung melalui platform digital, pemerintah perlu memastikan transaksi yang memiliki kewajiban perpajakan dapat teridentifikasi secara tepat. Pemanfaatan teknologi dan data menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Namun, upaya tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan setoran pajak. Keadilan, kepastian hukum, kemudahan bagi wajib pajak, serta perlindungan data juga harus menjadi perhatian. Dengan pendekatan yang transparan dan proporsional, pajak digital dapat menjadi instrumen untuk membangun kepatuhan sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan adil.

Pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia bertransaksi. Belanja tidak lagi harus dilakukan di toko fisik, jasa dapat dipesan melalui aplikasi, pembayaran berpindah ke ruang digital, sementara pekerjaan dan bisnis baru terus bermunculan di berbagai platform. Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang tidak kecil bagi sistem perpajakan. Ketika aktivitas ekonomi semakin banyak berlangsung secara digital, pendekatan pengawasan pajak juga tidak bisa terus bergantung pada cara-cara konvensional.

Ilustrasi DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat! Sumber : Generate AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat! Sumber : Generate AI

Karena itu, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pengawasan dan menggali potensi penerimaan dari sektor digital patut dilihat sebagai bagian dari konsekuensi logis transformasi ekonomi. Persoalannya bukan semata-mata bagaimana negara memperoleh penerimaan lebih besar, tetapi bagaimana memastikan sistem perpajakan mampu mengikuti perkembangan ekonomi tanpa menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha.

Ekonomi Digital Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu

Selama ini, salah satu tantangan terbesar dalam perpajakan ekonomi digital adalah kesenjangan antara pertumbuhan transaksi dan kemampuan otoritas untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas tersebut.

Dalam bisnis konvensional, keberadaan toko, kantor, aset, dan aktivitas usaha relatif mudah diamati. Dalam ekonomi digital, sebuah bisnis dapat melayani konsumen di berbagai daerah tanpa memiliki kehadiran fisik yang besar di wilayah tersebut.

Situasi ini membuat data menjadi semakin penting.

DJP tidak cukup hanya menunggu laporan dari wajib pajak. Otoritas perlu memiliki kemampuan untuk mencocokkan berbagai informasi sehingga dapat memahami apakah aktivitas ekonomi yang terjadi telah tercermin secara benar dalam kewajiban perpajakan.

Namun, pemanfaatan data harus ditempatkan secara proporsional. Teknologi seharusnya digunakan untuk meningkatkan akurasi pengawasan, bukan sekadar memperbesar jumlah pemeriksaan atau menambah beban administratif.

Target Penerimaan Bukan Satu-Satunya Ukuran Keberhasilan

Wacana bahwa penerimaan dari sektor digital dapat meningkat secara signifikan tentu menarik perhatian. Tetapi keberhasilan kebijakan pajak tidak seharusnya hanya diukur dari berapa besar tambahan uang yang masuk ke kas negara.

Ada ukuran lain yang jauh lebih penting: apakah kepatuhan meningkat, apakah biaya kepatuhan menurun, dan apakah perlakuan terhadap pelaku usaha menjadi semakin adil.

Jika digitalisasi perpajakan hanya menghasilkan sistem pengawasan yang semakin ketat tanpa memberikan kepastian kepada wajib pajak, maka kebijakan tersebut berisiko menimbulkan resistensi.

Sebaliknya, apabila teknologi mampu membuat kewajiban pajak lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami, maka pengawasan justru dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan sukarela.

Inilah titik penting yang harus diperhatikan.

Jangan Sampai UMKM Digital Menjadi Korban

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak hanya ditopang oleh perusahaan teknologi berskala besar. Ada jutaan pelaku usaha kecil yang menggunakan marketplace, media sosial, layanan pesan-antar, dan berbagai platform digital untuk mencari penghasilan.

Bagi perusahaan besar, perubahan sistem perpajakan mungkin dapat diantisipasi melalui tim keuangan dan konsultan. Namun bagi pedagang kecil yang baru memulai usaha secara daring, perubahan aturan atau mekanisme pelaporan bisa menjadi persoalan tersendiri.

Karena itu, pendekatan terhadap pelaku usaha perlu dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan kapasitasnya.

Pelaku usaha yang sengaja menyembunyikan penghasilan dalam jumlah besar tentu harus diawasi dan ditindak sesuai ketentuan. Namun pelaku UMKM yang belum memahami administrasi perpajakan lebih membutuhkan edukasi dan pendampingan.

Pajak tidak boleh hadir hanya ketika negara menagih. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai cara memenuhi kewajibannya.

Persoalan Besarnya Adalah Keadilan

Pajak pada dasarnya bukan hanya persoalan penerimaan negara. Pajak juga berkaitan dengan keadilan.

Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara formal dan memenuhi seluruh kewajibannya akan berada pada posisi yang kurang menguntungkan apabila pesaingnya dapat menghindari kewajiban perpajakan.

Dalam konteks ini, pengawasan ekonomi digital justru dapat menjadi instrumen untuk menciptakan level playing field.

Perusahaan besar, pelaku UMKM, maupun bisnis berbasis platform harus berada dalam kerangka aturan yang jelas. Tidak boleh ada kelompok yang memperoleh keuntungan kompetitif hanya karena aktivitas ekonominya berlangsung melalui kanal digital.

Tetapi keadilan juga berarti negara harus memberikan kepastian. Wajib pajak perlu mengetahui dengan jelas transaksi mana yang menjadi objek pajak, bagaimana kewajibannya dihitung, kapan harus dibayar, dan bagaimana data mereka digunakan.

Semakin besar kemampuan negara mengakses data, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Data Besar Harus Diimbangi Perlindungan Data

Pemanfaatan data dalam administrasi perpajakan merupakan keniscayaan di era digital. Namun semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin penting pula tata kelola data tersebut.

Masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa informasi transaksi yang masuk ke dalam sistem pemerintah digunakan untuk kepentingan perpajakan secara sah dan aman.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui teknologi. Ia membutuhkan aturan yang jelas, sistem keamanan yang kuat, pengawasan internal, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan.

Dengan kata lain, digitalisasi perpajakan harus berjalan dalam dua arah: memperkuat kemampuan negara dan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wajib pajak.

Dari Mengejar Pajak Menjadi Membangun Kepatuhan

Ada perbedaan besar antara mengejar penerimaan dan membangun kepatuhan.

Mengejar penerimaan cenderung berorientasi pada hasil jangka pendek. Sementara membangun kepatuhan membutuhkan proses yang lebih panjang: edukasi, pelayanan, kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang konsisten.

Indonesia membutuhkan yang kedua.

Jika sistem perpajakan mampu membaca aktivitas ekonomi secara lebih akurat, memberikan pelayanan yang sederhana, dan menindak pelanggaran secara proporsional, maka penerimaan negara dapat tumbuh sebagai konsekuensi dari meningkatnya kepatuhan.

Dalam perspektif tersebut, transformasi pajak digital seharusnya tidak hanya menjadi "jurus baru" untuk mengejar setoran. Ia harus menjadi momentum untuk membangun sistem perpajakan yang lebih modern.

Momentum Reformasi Pajak

Ekonomi akan terus berubah. Model bisnis yang hari ini dianggap baru mungkin beberapa tahun lagi menjadi sesuatu yang biasa. Karena itu, sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada satu inovasi teknologi.

Yang dibutuhkan adalah kemampuan beradaptasi secara berkelanjutan.

DJP memiliki peluang besar untuk memanfaatkan transformasi digital sebagai sarana mempersempit kesenjangan kepatuhan. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan.

Jika pendekatannya hanya berupa pengawasan dan penagihan, digitalisasi dapat dipersepsikan sebagai ancaman.

Sebaliknya, jika digitalisasi dibangun bersama dengan edukasi, pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan data, masyarakat dapat melihatnya sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan.

Pada akhirnya, tujuan pajak digital bukan sekadar membuat setoran meningkat dua kali lipat. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang seharusnya berkontribusi kepada negara dapat diperlakukan secara adil, transparan, dan proporsional.

Sebab sistem pajak yang kuat bukanlah sistem yang paling banyak menagih, melainkan sistem yang mampu membuat masyarakat memahami mengapa mereka harus membayar pajak dan percaya bahwa kontribusi tersebut dikelola untuk kepentingan bersama.