Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace Dipercepat, Seller Perlu Memahami Aturannya

Gina Aulia

Gina Aulia

Mahasiswi Akuntansi UPN Veteran Jakarta

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Gina Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: canva.com

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace kini telah resmi berjalan sejak 1 Oktober 2026. Jadwal ini lebih cepat dari rencana sebelumnya yang menyebut pemungutan baru berlaku 1 November 2026. Perubahan ini muncul tak lama setelah pergantian Menteri Keuangan, ketika masih ada kekhawatiran di kalangan seller terkait mekanisme pajak tersebut.

Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Pungutnya yang Berubah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memberikan memberikan masa transisi agar para pelaku usaha dan platform dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka.

Kebijakan ini sebenarnya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan pada cara pemungutannya. Jika sebelumnya seller menyetor pajak sendiri, kini marketplace akan memungut dan menyetorkannya ke negara.

Tarifnya 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto yang diterima seller, bukan dari keuntungan bersih, dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Uang yang dipungut nantinya tidak hilang, melainkan dihitung sebagai pengurang tagihan pajak (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh Final.

Pemerintah juga memberikan pengecualian pemungutan pajak bagi dua kelompok seller. Pertama, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang cukup mengunggah Surat Pernyataan omzet ke platform marketplace. Kedua, seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP dan telah mengunggahnya ke dalam sistem.

Mengapa Seller Merasa Dipajaki Dua Kali?

Seller yang memiliki toko fisik (offline) sekaligus toko online terbiasa menghitung dan menyetor sendiri PPh Final UMKM dari total omzet gabungan di akhir bulan. Ketika marketplace ikut memotong pajak di setiap transaksi, muncul anggapan bahwa pajak atas penghasilan yang sama dibayar dua kali. Sejumlah pengamat perpajakan menilai pajak ganda bisa terjadi bila data marketplace tidak terhubung dengan usaha di toko fisik (Infobanknews, 2026).

Anggapan itu keliru, tetapi mudah dipahami. Kedua proses berjalan pada waktu dan cara yang berbeda, satu otomatis per transaksi dan satu manual di akhir periode, sehingga tampak seperti dua kewajiban yang terpisah.

Padahal, menurut DJP, potongan marketplace tidak menimbulkan pajak berganda karena jumlah yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak seller. Risiko membayar dua kali justru muncul jika seller tidak mencatat bukti pungut dengan benar, sehingga dianggap belum membayar pajak (Kontrak Hukum, 2026).

Selain soal pemahaman, pelaku usaha juga menghadapi persoalan arus kas. Pendapatan transaksi yang sebelumnya bisa dimanfaatkan penuh untuk operasional kini langsung terpotong sejak awal, sehingga dana operasional yang tersisa menjadi kian terbatas terutama bagi usaha bermargin tipis. Sejumlah pelaku UMKM bahkan mulai menaikkan harga produk secara bertahap (CNN Indonesia, 2026).

Sempat Ditunda, Lalu Dipercepat

Perjalanan kebijakan ini pun tidak mulus. Pemungutan sempat berlaku singkat pada 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya ditunda oleh pemerintah pada 5 Agustus. Melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeser pemberlakuan PMK 37/2025 hingga 31 Oktober. Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan saat itu mendeklarasikan penundaan wacana PPh 22 dengan alasan menjaga daya beli masyarakat (Kompas, 2026).

Pada pertengahan September, mencuat kabar baru dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang menyatakan empat platform besar sudah siap menjalankan pemungutan. Kabar tersebut disampaikan pada 16 September 2026, dua hari setelah Suahasil Nazara dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Sekretariat Kabinet RI, 2026).

Akhirnya, DJP memastikan pemungutan resmi dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi dan penilaian kesiapan pelaksanaan, sehingga jadwalnya maju sebulan dari rencana awal 1 November.

Jadwal yang berubah-ubah ini menimbulkan persoalan tersendiri bagi seller. Mereka perlu menentukan harga, mencatat transaksi, hingga mengatur uang masuk dan keluar, sementara waktu pemberlakuannya terus bergeser. Sistem marketplace memang sudah siap, tetapi apakah seller sudah paham cara kerja pemungutan ini dan dampaknya bagi usaha mereka?

Sosialisasi dan Kesiapan Seller Menentukan Hasilnya

Perubahan jadwal pemungutan yang dipercepat menuntut kesiapan nyata dari kedua belah pihak. Pemerintah dan marketplace tidak boleh hanya fokus pada kesiapan teknis aplikasi, tetapi juga wajib memperluas edukasi mengenai tata cara pencatatan kredit pajak.

Di sisi lain, para seller perlu segera merapikan pencatatan omzet dan mengunggah dokumen pengecualian jika berhak. Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat sistem berjalan, melainkan seberapa paham para pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu roda bisnis UMKM.