Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
13 Oktober 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari ginanjar saras adhiguna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekosistem, ekonomi, dan yang terpenting adalah kesehatan manusia. Dewasa ini sangat diperlukan upaya-upaya untuk meminimalisasi ancaman tersebut. Dan sekarang ini sudah bukan lagi zamannya untuk melarang-larang tanpa memberikan suatu solusi pemecahan masalah. Pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) merupakan Terobosan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berbagai inovasi diciptakan sebagai alternatif cara membuka lahan tanpa membakar, untuk areal pertanian atau pun perkebunan.
ADVERTISEMENT
PLTB sendiri memiliki arti yang sangat luas, PLTB dapat diartikan sebagai Pembukaan, Pembersihan, Persiapan dan juga Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar. Tujuannya adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa ada cara untuk membuka lahan yang ramah, aman, bermanfaat dan jangka Panjang dapat memberikan nilai ekonomi.
PLTB hadir untuk menjawab keresahan masyarakat baik masyarakat yang melakukan pembukaan lahan maupun masyarakat yang terdampak akan hasil bakaran yaitu asap. Tujuan PLTB sendiri selain untuk mencegah terjadinya polusi asap, PLTB juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, ekosistem, kelancaran transportasi dan juga Kesehatan masyarakat itu sendiri. Minimal dengan adanya PLTB harapannya masyarakat berproses dalam aktivitas pembukaan lahannya meminimalisasi proses pembakaran hingga tidak membakar sama sekali.
10-14 Oktober 2021 Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Berau, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PLTB di Kecamatan Biduk-Biduk. Adapun Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Samarinda yaitu Dwi Rama Nugraha dan Ginanjar Saras Adhiguna. Sesuai undangan yang ada, peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari GAPOKTAN dan MPA. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Biduk-Biduk yaitu Bapak Abdul Malik, S.Sos.
ADVERTISEMENT
Salah satu kegiatan Dalam kegiatan PLTB di Kecamatan Biduk-Biduk ini adalah pembuatan asap cair atau biasa dikenal dengan cuka kayu. Asap cair ini, merupakan proses hasil dari limbah hasil tebasan lahan dapat berupa kayu, ranting, seresah, bambu, batok kelapa dan lain sebagainya yang selanjutnya di proses dibakar melalui sebuah tungku asap cair/ cuka kayu yang dikenal dengan Drum Pirolisator. Dalam prosesnya terjadi pengasapan dan penguapan akibat proses pembakaran dan pada akhirnya asap tersebut didinginkan dan menghasilkan uap yang dikumpulkan dan dialirkan dan menghasilkan asap cair/cuka kayu.
Dikenalkan kepada masyarakat bahwa fungsi asap cair/cuka kayu ini banyak sekali, yang terpenting bagi masyarakat adalah asap cair ini dapat menolak kehadiran binatang kecil(hama) dan mengatasi tumbuh tanaman liar. Selain itu, dari pengalaman yang ada narasumber juga memberikan fungsi lain dari asap cair adalah menghilangkan bau tidak sedap pada limbah dan kotoran kendang seperti kotoran kambing dan sapi.
ADVERTISEMENT
Narasumber juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa dalam penggunaan asap cair ini harus diendapkan terlebih dahulu sebelum diaplikasikan untuk tanaman. Dan dalam pengaplikasiannya nanti asap cair/cuka kayu ini harus dicampur dengan air dengan konsentrasi minimal 1:10, 1 untuk asap cair dan 10 untuk airnya.
Dalam kegiatan, peserta diajak untuk mengenal dan menyentuh bagian-bagian dari drum pirolisator. Belum habis di situ peserta diajak untuk lebih dalam mengetahui cara kerja dari alat tersebut apa saja yang dapa dijadikan asap cair, bagaimana Menyusun material ke dalam drum, bagaimana proses pembakarannya, kapan harus menutup drum tersebut dan termasuk juga bagaimana trik-trik agar menjaga nyala api serta mencegah asap bocor di sekitar drum.
Praktik pembutan asap cair pun dimulai peserta diinstruksikan untuk memotong kayu yang akan disusun terlebih dahulu menjadi Panjang sekitar 20-30 cm dengan ketebalan rata-rata yaitu 5-10 cm tujuannya adalah selain kerapihan dan sirkulasi udara di dalam lancar juga memberikan dampak yang baik jika ingin menghasilkan arang dalam proses ini. Setelahnya bahan baku atau material kayu tadi dimasukkan dan disusun dengan posisi horizontal atau posisi kayu tertidur. Sebelumnya di tengah-tengah susunan diberi ruang sirkulasi dengan memberikan celah dengan bambu dan setelah material tersusun, bambu tersebut diambil Kembali.
ADVERTISEMENT
Setelah tersusun rapi, masyarakat mulai untuk membakar material tersebut melalui tungku pembakar yang ada. Asap pekat pun keluar yang menandakan bahwa kandungan air dalam asap tersebut masih tinggi. Setelah asap tersebut mulai menipis barulah drum tersebut ditutup dengan kondensor yang disambung dengan bambu sepanjang ± 5 meter yang berfungsi juga sebagai pendingin. Dan dari proses tersebut maka asap akan didinginkan dan berubah menjadi cair yang dinamakan asap cair. Dan akhirnya masyarakat harus mengendapkan asap cair tersebut sebelum digunakan.
Banyak sekali cara-cara untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. salah satunya adalah kegiatan pembuatan asap cair yang merupakan bagian dari PLTB. Dengan memanfaatkan bahan bekas tebasan tersebut meminimalisasi penggunaan api dalam pembukaan lahan. harapan ke depan tidak hanya dapat meminimalisasi tetapi hingga tidak ada kegiatan pembakaran sama sekali. Dan produk asap cair ini harapannya selain dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan perkebunan sendiri, asap cair dapat diproduksi massal untuk diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Narasumber berharap agar semua pihak termasuk masyarakat dapat melaksanakan upaya pencegahan agar sumberdaya alam dan lingkungan di Kecamatan Biduk-Biduk bisa terpelihara dengan baik. Kecamatan Biduk-Biduk memiliki kekayaan alam yang melimpah baik itu potensi hutan maupun perairan yang sangat potensial dikembangkan sebagai destinasi wisata. Sehingga masyarakat harus dapat mempertahankan keberlangsungan sumberdaya alam tersebut dengan Bersama-sama menjaganya, bertanggung jawab dan mencegah perusakan khususnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.