news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rendahnya Minat Asuransi Jiwa di Kalangan Masyarakat

Gio Sandi
I am currently an undergraduate public health student at University of Indonesia majoring in Health Insurance Management. I am interested in everything about health and health system.
Konten dari Pengguna
4 Januari 2021 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gio Sandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan, kita pasti dikelilingi oleh berbagai macam risiko yang melekat pada diri kita, baik itu risiko kecelakaan maupun risiko kesehatan. Untuk mengalihkan risiko tersebut, kita butuh yang namanya asuransi. Asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian merupakan perjanjian antara 2 pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi untuk memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis. Premi merupakan tarif yang tercantum dalam polis yang ditetapkan oleh perusahan asuransi terhadap pemegang polis sebagai konsekuensi dari pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis kepada pihak asuransi (Syamsir, 2018). Sedangkan polis, yaitu alat bukti tertulis yang berisikan perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung (Yuvanto, 2018).
ADVERTISEMENT
Tujuan asuransi sendiri yaitu memberikan perlindungan nilai ekonomi kepada seseorang terhadap berbagai risiko kehidupan. Disamping itu, asuransi juga merupakan sebagai salah satu bentuk manajemen risiko dengan cara mengalihkan risiko (transfer of risk) atau membagi risiko (distribution of risk) dari pihak yang memliki kemungkinan menderita akibat risiko kepada pihak asuransi (Rastuti, 2018).
Dalam asuransi, terdapat beberpa prinsip yang diterapkan, yaitu insurable interest, indemnity, dan utmost good faith. Insurable interest merupakan prinsip kepentingan yang diasuransikan itu harus ada. Kemudian indemnity, yaitu prinsip penanggung (pihak asuransi) memberikan proteksi terhadap kerugian ekonomi tertanggung (pemegang polis) akibat risiko yang dialami. Sedangkan utmost good faith, adalah prinsip kejujuran yang harus dijunjung oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi cacat kehendak (Wulansari, 2017).
ADVERTISEMENT
Asuransi jiwa merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk menanggulangi risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang telah diasuransikan diakibatkan oleh kematian yang menghilangkan pendapatan seseorang. Disamping itu, asuransi jiwa juga merupakan suatu alat sosial ekonomi yang bertujuan untuk memeratakan beban kerugian yang diakibatkan oleh kematian sebelum waktunya dengan cara memungut kontribusi dari masing-masing anggota asuransi yang kemudian diinvestasikan dan didistribusikan keuntungannya kepada ahli waris anggota yang meninggal (Ulum, 2015).
Asuransi jiwa dibagi kedalam 2 jenis, yaitu asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa unit link. Asuransi jiwa tradisional terbagi lagi menjadi 3, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life insurance), asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), dan asuransi jiwa dwiguna (endowment). Term life insurance yaitu asuransi jiwa yang menyediakan jasa dengan unsur proteksi tanpa adanya unsur tabungan untuk periode tertentu. Kemudian, whole life insuance merupakan asuransi jiwa yang menyediakan jasa untuk seumur hidup yang menyediakan perlindungan bagi keluarga karena penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris bila meninggal. Lalu, endowment adalah asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi (misal 5 atau 10 tahun) sebelum peserta meninggal. Sedangkan asuransi jiwa unit link adalah perpaduan proteksi asuransi jiwa dengan investasi yang membuat nasabah dapat memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu perlindungan jiwa dan investasi (Ulum, 2015).
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu hampir 10 tahun ini, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan masih rendahnya minat masyarakat Indonesia dalam melindungi diri dan keluarganya serta menurunnya nilai pendapatan premi asuransi jiwa konvensional dari tahun ke tahun. Tepatnya pada kuartal ketiga 2015, telah terjadi penurunan investasi asuransi sebesar 152,7% akibat para pelaku industri asuransi jiwa yang beralih ke portofolio yang lebih aman sebagai investasinya (AAJI, 2015). Selain itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa penetrasi asuransi jiwa Indonesia pada tahun 2018 kian merosot dari 1,4% menjadi 1,3% (Pratama, 2019).
Hal tersebut terkait dengan pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai asuransi jiwa. Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui yang diperoleh persentuhan panca indera mengenai suatu objek (Nurdzakiyah, 2019). Sebuah penelitian menunjukkan sebagian besar masyarakat hanya tau asuransi jiwa sebatas pengalihan risiko kematian saja. Sehingga muncul persepsi masyarakat bahwa asuransi jiwa yang dibeli hanya bisa dinikmati manfaatnya setelah pihak tertanggung meninggal dunia. Disamping itu, masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami hak konsumen jika sebagai nasabah asuransi jiwa (Hermawati, 2011). Sehingga hanya 18% masyarakat yang memahami produk asuransi tersebut dan 12% diantaranya memutuskan untuk membeli polisnya (Adrian, 2015).
ADVERTISEMENT
Minat merupakan salah satu hal yang mendasari masyarakat dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu produk. Minat ini didasari oleh kesadaran yang berhubungan dengan pengetahuan masyarakat. Terdapat sebuah penelitian bahwa semkain tinggi tingkat kesadaran, maka semakin tinggi pula minat prospektus untuk membeli asuransi (Suhelmi, 2018). Namun, sayangnya hal itu tidak sejalan dengan minat masyarakat di Indonesia yang rendah untuk membeli asuransi jiwa dikarenakan hanya sekitar 17,5% orang Indonesia di kota-kota besar yang sudah membeli asuransi jiwa (AIA Financial, 2011).
Terdapat faktor yang berperan terhadap minat masyarakat untuk membeli produk asuransi jiwa, baik itu dari luar diri masyarakat (eksternal) maupun dari dalam diri masyarakat tersebut (internal). Faktor eksternal terdiri dari produk, kualitas pelayanan, premi, promosi, dan agen. Terdapat sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa produk, premi, dan promosi berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk membeli produk asuransi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa promosi dan kualitas layanan dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli asuransi jiwa masing-masing sebesar 70% (Nasrul, 2014 dan Lumempouw et al., 2019).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, faktor internal terdiri dari penghasilan, pendidikan, usia, jenis pekerjaan, kepercayaan, dan literasi keuangan. Penghasilan mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli produk asuransi dikarenakan semakin besar penghasilan atau kekayaan, maka semakin besar kemungkinan harta benda yang dapat hilang atau rusak. Selain itu, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi alokasi dana untuk asuransi. Hal ini berbeda dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan sebagian besar dihabiskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok (Maharani, 2015).
Tingkat Penghasilan berhubungan dengan jenis pekerjaan. Seseorang dengan jenis pekerjaan berisiko rendah memiliki minat yang rendah pula untuk membeli asuransi jiwa, karena mereka merasa nyaman dan pekerjaannya tidak menimbulkan risiko kerja berupa kecelakaan serta kehilangan pekerjaan. Selain itu pendidikan juga berpengaruh karena masyarakat yang enggan membeli asuransi dikarenakan pola pikir dan persepsi mereka yang kurang memikirkan bahwa kehidupan ini penuh ketidakpastian. Selain itu, masayarakat dengan latar belakang pendidikan rendah memiliki akses yang rendah pula terhadap informasi dan pengetahuan tentang asuransi jiwa, sehingga kurang memahami pentingnya memiliki asuransi. Fenomena ini diperparah dengan bonus demografi, dimana populasi usia produktif mencapai 2/3 populasi penduduk Indonesia dan hanya 6-7% milenial yang memiliki asuransi serta sebagiannya tidak memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi dan kesadaran akan berasuransi (Divianta, 2019).
ADVERTISEMENT
Hal penting lainnya adalah literasi keuangan. Menurut OJK, sebagian besar populasi Indonesia yang terdiri dari kaum milenial nyatanya memiliki literasi keuangan yang rendah yaitu 32,1% (Tarmizi, 2017). Hal itu juga ditunjang dengan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa, dimana 26,6% masyarakat yang membeli asuransi jiwa memiliki kepercayaan yang tinggi (Everlin dan Dahlan, 2020).
Dari data-data di atas kita dapat menyimpulkan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk berasuransi khususnya dalam asuransi jiwa masih rendah. Berbagai alasan telah dilontarkan oleh masyarakat terkait keputusan mereka untuk tidak membeli asuransi jiwa. Namun, nampaknya hal tersebut tidak cukup untuk menjadikannya alasan mengingat manfaat asuransi jiwa yang begitu besar yaitu sebagai bentuk perlingdungan akan timbulnya kerugian finansial atau kehilangan pendapatan seseorang atau kerluarga akibat adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang menjadi sumber nafkah bagi keluarga tersebut (Pramusinto dan Gunawan, 2013).
ADVERTISEMENT
Dengan manfaat sebesar itu, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki asuransi jiwa. Begitu juga dengan perusahaan asuransi jiwa, diharapkan lebih peka terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang masih tabu dan kurang familiar akan asuransi jiwa. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan promosi dan menyediakan akses informasi dan pengetahuan mengenai asuransi jiwa kepada berbagai kalangan masyarakat
Referensi
• AAJI (Asosiasi Asurasni Jiwa Indonesia). (2015). Pedoman asuransi Jiwa. Available at www.aaji.or.id/ infocenter/guidelines.aspx [Accessed 19 Desember 2020].
• AIA Financial. (2011). “Menjembatani Kesenjangan Proteksi, Melindungi Indonesia: Hasil Survai AIA terhadap Tingkat Proteksi Masyarakat Indonesia”. Available at: https://www.aiafinancial.co.id/id/resources/6d90d90049d950c2b59cfdb927f11de2/AIA_hasil _survey_aia_terhadap_tingkat_proteksi_masyarakat_2011_2_id [Accessed 23 Desember 2020].
• Adrian, De Yong. 2015. Kabar Jiwasraya. Majalah Perusahaan edisi Desember 2015
ADVERTISEMENT
• Everlin, S., & Dahlan, K. S. S. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI SIKAP DAN MINAT PEMBELIAN MILENIAL TERHADAP ASURANSI JIWA. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT, 5(2), 41-60.
• Hermawati, S. (2011). Kesadaran Masyarakat Indonesia Akan Asuransi Jiwa. Skripsi Program Studi Akuntansi.
• Lumempouw, K. K., Mananeke, L., & Tampenawas, J. L. (2019). PENGARUH PREMI ASURANSI, KUALITAS PELAYANAN DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP MINAT MENJADI NASABAH PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MANADO. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 7(4).
• Maharani, N. P. V., Zukhri, A., & Suwena, K. R. (2015). Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di kota singaraja memiliki program asuransi unitlink. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 5(1).
ADVERTISEMENT
• Nasrul, A. M. (2014). Pengaruh Faktor Perilaku Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Asuransi Jiwa (Studi Pada Ajb Bumiputera 1912 Syariah Cabang Cibubur).
• Nurdzakiyah, N. (2019). Pengaruh Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah (Studi Pada Masyarakat Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang-Banten) (Doctoral dissertation, UIN SMH BANTEN).
• Rastuti, T. (2018). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Media Pressindo.
• Pramusinto, W., & Gunawan, W. B. U. (2013). Implementasi Algoritma Apriori untuk Aplikasi Data Mining Informasi Manfaat Asuransi Jiwa Studi Kasus: Pada PT Azarel Jelia Sejahtera. Jurnal TICom, 2(1), 94002.
• Pratama, W. P. (2019). Rendahnya Penetrasi Asuransi Dorong Pertumbuhan Agen Million Dollar Round Table.
• Suhelmi, D. (2018). Personal Selling Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kesadaran dan Minat Beli Calon Nasabah Asuransi Jiwasraya di Pekanbaru. Jurnal Tepak Manajemen Bisnis, 10(1), 25-41.
ADVERTISEMENT
• Syamsir, N. (2018). Penentuan Premi untuk Polis Asuransi Jiwa Perorangan (Single Life) di PRU Future–Team Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
• Ulum, B. (2015). Perbandingan asuransi jiwa unit link PT. Prudential antara konvensional dengan syariah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
• UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
• Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 103-116.
• Yuvanto, D. (2018). Polis Asuransi Sebagai Jaminan Kredit di Perusahaan Asuransi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945).