Konten dari Pengguna

Peringatan Bahaya Judi Online! KKN UNDIP Edukasi Remaja Desa Wiradesa

Giovandro Devyos Talesa
Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro
10 Februari 2025 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Giovandro Devyos Talesa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wiradesa, Kabupaten Pekalongan (29 Januari 2025)
Maraknya praktik judi online di kalangan remaja menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Dalam rangka mengedukasi masyarakat, Giovandro Devyos Talesa, Mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro 2025 di Desa Wiradesa menggelar penyuluhan bertajuk “Tindak Pidana Judi Online di Kalangan Remaja”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.
Dokumentasi Penyuluhan Tindak Pidana Judi Online pada Kegiatan Posyandu Remaja. Kredit foto: Giovandro Devyos Talesa/Mahasiswa Undip
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Penyuluhan Tindak Pidana Judi Online pada Kegiatan Posyandu Remaja. Kredit foto: Giovandro Devyos Talesa/Mahasiswa Undip
Bertempat di Balai Desa Wiradesa, acara ini dihadiri oleh para remaja setempat. Penyuluhan ini dipandu oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Giovandro Devyos Talesa, yang menjelaskan berbagai aspek terkait judi online dari segi hukum dan dampak sosialnya.
ADVERTISEMENT
Judi Online dan Jenisnya
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah permainan yang mengandalkan peruntungan semata. Judi online sendiri merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Beberapa jenis judi online yang umum di Indonesia antara lain:
1. Mesin Slot – permainan berbasis keberuntungan dengan sistem acak.
2. Casino Online – simulasi dari permainan kasino sungguhan.
3. Judi Bola – taruhan atas hasil pertandingan olahraga.
Dampak Negatif Judi Online
Selain melanggar hukum, judi online memiliki berbagai dampak buruk, di antaranya:
- Penyalahgunaan fasilitas perbankan, menyebabkan banyak pemain terjerat hutang.
- Gangguan kesehatan mental, seperti kecanduan dan stres berlebihan.
- Meningkatnya angka kriminalitas, akibat tekanan finansial dan kecanduan judi.
ADVERTISEMENT
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh bandar judi.
- Gangguan pendidikan dan karier, membuat remaja kehilangan fokus dalam belajar dan bekerja.
- Kerusakan finansial jangka panjang, yang berdampak buruk pada masa depan pemain judi.
Judi Online Dikendalikan oleh Sistem Bandar
Giovandro juga menjelaskan bahwa kemenangan dalam judi online tidak sepenuhnya bergantung pada keberuntungan. Sistem judi online dirancang untuk menguntungkan bandar. Pemain baru sering kali diberikan kemenangan awal untuk menumbuhkan kepercayaan, namun lambat laun mereka akan mengalami kekalahan yang semakin besar hingga kehilangan seluruh modalnya.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Judi Online
Masyarakat juga diingatkan tentang konsekuensi hukum bagi pelaku judi online, sesuai dengan ketentuan dalam:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi yang mengajak atau menawarkan perjudian.
ADVERTISEMENT
- Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta bagi pemain judi.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Larangan menawarkan permainan judi secara online.
Harapan dan Kesimpulan
Penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak remaja dan orang tua yang mengaku baru memahami betapa seriusnya ancaman judi online, baik dari segi hukum maupun dampaknya terhadap kehidupan pribadi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan generasi muda Desa Wiradesa semakin sadar akan bahaya judi online dan menjauhinya demi masa depan yang lebih cerah.
Tim KKN 1 Universitas Diponegoro – Desa Wiradesa
Dokumentasi Pemberian Booklet oleh Giovandro Devyos Talesa pada remaja yang hadir dalam kegiatan Posyandu Remaja. Kredit foto: Giovandro Devyos Talesa/Mahasiswa Undip