Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Strategi guna Meningkatkan Kemandirian Fiskal Halmahera Utara
6 Februari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Giovanni Octa Anggoman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan isu penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal suatu daerah, terutama di Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki potensi pariwisata yang besar. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas beberapa aspek terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah di Halmahera Utara dari sektor pariwisata dan pemanfaatan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit antara Pemerintah Daerah (Pemda), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
ADVERTISEMENT
Kemandirian Fiskal Daerah
Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahan tanpa bergantung pada bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat. Kemandirian fiskal daerah dapat diketahui dengan menghitung rasio antara pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan atau rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan.
Dikutip dari pajak.com, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio pajak daerah (local tax ratio) berada pada level 3 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, masih terdapat banyak daerah yang berada di bawah target tersebut. Pada tahun 2022, hanya Provinsi Bali yang berhasil mencapai angka 3,23 persen. Perlu diingat bahwa salah satu komponen PAD adalah pajak daerah. Kenaikan pajak daerah akan menaikkan PAD, yang pada akhirnya meningkatkan kemandirian fiskal suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Kemandirian fiskal yang rendah membuat pendapatan daerah bergantung pada dana transfer yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan berbagai masalah, termasuk keterlambatan penyaluran dana transfer kepada daerah, seperti yang terjadi di beberapa daerah, termasuk di Maluku Utara. Dikutip dari infopublik.id, realisasi dana bagi hasil (DBH) sangat diharapkan oleh Pemerintah Kota Ternate untuk menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan daerah.
Berdasarkan data dari Portal Data Sistem Informasi Keuangan Daerah DJPK, penerimaan pajak daerah Halmahera Utara gagal mencapai target dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Data ini mencerminkan efektivitas kebijakan pemungutan pajak yang telah diterapkan dan menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk optimalisasi guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Optimalisasi Sektor Pariwisata untuk Peningkatan Penerimaan Daerah
Salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah sektor pariwisata. Keindahan alam Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara, tidak kalah dengan destinasi wisata unggulan seperti Bali. Dengan pantai-pantai eksotis, keanekaragaman hayati bawah laut yang menakjubkan, serta warisan budaya yang kaya, daerah ini memiliki daya tarik wisata yang besar. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, banyak destinasi wisata di Halmahera Utara yang sulit diakses akibat terbatasnya infrastruktur jalan dan transportasi. Wisatawan yang ingin berkunjung ke lokasi-lokasi tersebut sering kali menghadapi kesulitan karena kurangnya jalur transportasi yang memadai. Akibatnya, jumlah kunjungan wisatawan menjadi lebih rendah, yang berimplikasi pada minimnya penerimaan daerah dari sektor ini. Selain itu, masih terdapat banyak objek wisata yang belum dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Tanpa pengelolaan yang baik, fasilitas di kawasan wisata menjadi kurang terawat, sehingga menurunkan daya tarik bagi wisatawan.
Peningkatan infrastruktur penunjang sektor pariwisata, seperti akses jalan, akomodasi, dan fasilitas rekreasi, serta pengelolaan yang baik oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung. Peningkatan jumlah wisatawan akan berdampak pada naiknya jumlah penginapan dan hotel, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang sebelumnya dikenal sebagai pajak hotel. Selain itu, peningkatan penerimaan juga dapat berasal dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Program Kerja Sama Tripartit
Selain optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sektor pariwisata, pemerintah daerah Halmahera Utara juga dapat memanfaatkan PKS Tripartit antara Kantor Wilayah DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-126/PJ/2019 dan Nomor KEP-17/PK/2019, yang telah diubah dengan Keputusan Bersama Nomor KEP-350/PJ/2020 dan KEP-41/PK/2020.
Latar belakang PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda berawal dari rendahnya penerimaan pajak daerah serta masih terbatasnya pelaksanaan pertukaran data perpajakan antara pegawai pajak pusat dan daerah. Pemda sering mengalami kesulitan dalam memperoleh data pembanding dari DJP guna menguji tingkat kepatuhan wajib pajak di daerahnya. Selain itu, kontribusi pemda dalam menyediakan informasi terkait data perpajakan pusat juga masih kurang optimal. Oleh karena itu, diperlukan solusi segera dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kerja sama yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
PKS memiliki beberapa manfaat utama yang signifikan bagi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Salah satu manfaatnya adalah pertukaran data pajak antara DJP dan Pemda, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi perpajakan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah. Dengan adanya pertukaran data ini, Pemda dapat mengoptimalkan strategi pajaknya berdasarkan data yang lebih akurat.
Selain itu, PKS juga memungkinkan pelaksanaan pengawasan bersama terhadap wajib pajak. Melalui kerja sama ini, DJP dan Pemda dapat bekerja sama dalam memastikan kepatuhan wajib pajak, mencegah potensi kebocoran pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah.
Manfaat lainnya adalah pendampingan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemda. Melalui program bimbingan teknis dan pelatihan yang disediakan oleh DJP dan DJPK, aparatur daerah dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam mengelola administrasi perpajakan serta mengadopsi teknologi informasi yang lebih modern dalam sistem pemungutan pajak.
ADVERTISEMENT
Terakhir, PKS juga berperan dalam koordinasi penyusunan regulasi pajak daerah yang lebih efektif. Dengan adanya kerja sama ini, kebijakan perpajakan daerah dapat lebih selaras dengan kebijakan pajak pusat, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien.
PKS tripartit antara Pemerintah Daerah Halmahera Utara, DJP, dan DJPK telah ditandatangani sejak tahun 2022. Namun, hingga tahun 2024, kegiatan pertukaran data dan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama masih belum secara optimal dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Utara. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah Halmahaera Utara dan Direktorat Jenderal Pajak agar manfaat PKS yang telah ditandatangani dapat dirasakan secara nyata dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.
Penutup
Sebagai kesimpulan, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal Halmahera Utara. Dengan memanfaatkan sektor pariwisata dan Perjanjian Kerja Sama dengan DJP serta DJPK, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Namun, keberhasilan upaya ini bergantung pada komitmen semua pihak dalam mengatasi tantangan yang ada. Dengan strategi yang tepat, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan masyarakat, optimalisasi pajak daerah dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT