Konten dari Pengguna

Hari Anak Nasional: Mendorong Demokrasi Ramah Anak Dalam Revisi UU Pemilu

Girindra Sandino

Girindra Sandino

Peneliti di Indonesia Democratic (IDE) Center

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Girindra Sandino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: ai/Perayaan Hari Anak Nasional
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ai/Perayaan Hari Anak Nasional

Setiap tahun, pada tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pengingat kolektif akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan mereka dari segala bentuk eksploitasi.

Dalam konteks ini, refleksi terhadap kontestasi demokrasi yang telah lalu, serta persiapan menuju kontestasi serupa di masa depan, menjadi sangat relevan.

Isu perlindungan anak dari keterlibatan dalam kegiatan politik adalah cerminan langsung komitmen kita terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

Permasalahan dan Dampak Keterlibatan Anak

Suasana kompetitif dalam penyelenggaraan kontestasi demokrasi kerap menimbulkan euforia politik yang berlebihan di masyarakat, terutama pada tahapan krusial seperti kampanye hingga hari pemungutan suara.

Fenomena tersebut seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye terbuka, rapat umum, maupun konvoi. Anak-anak terlihat mengenakan atribut parpol dan gambar kontestan, meneriakkan yel-yel dan slogan kampanye mereka, bahkan terlibat dalam pembuatan video black campaign di media sosial.

Lebih parah lagi, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 lalu, terdapat laporan anak-anak melakukan pelanggaran pemilu seperti pencoblosan massal surat suara, sebagaimana terjadi di Sampang Madura dan Nias Selatan.

Kontestan pemilu juga kerap mendatangi institusi pendidikan dan fasilitas ibadah yang seringkali dipenuhi oleh anak-anak.

Keterlibatan anak-anak dalam politik, yang sering dianggap biasa oleh masyarakat awam, memiliki dampak psikologis buruk pada tumbuh kembang mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Padahal, jumlah anak-anak di Indonesia sangat signifikan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 sekitar 10,82% penduduk Indonesia tergolong anak usia dini (usia 0-6 tahun). Data tahun 2023 menunjukkan 30,2 juta jiwa anak usia 0-6 tahun, dan 88,7 juta jiwa anak usia 0-19 tahun. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya perlindungan terhadap anak untuk masa depan bangsa.

Landasan Hukum dan Tantangan Implementasi

Hak anak merupakan hak fundamental yang melekat pada konstitusi dan diatur dalam konvensi internasional. Konstitusi Republik Indonesia, dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 (amandemen), menegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Lebih lanjut, Pasal 15 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara spesifik menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Dalam konteks UU Pemilu, anak-anak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Hal tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Definisi pemilih adalah WNI yang berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Dengan demikian, anak-anak secara jelas termasuk dalam klasifikasi WNI yang tidak memiliki hak memilih, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Regulasi teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPAI telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak pada 20 November 2023.

SEB ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan mencegah terjadinya pelanggaran pelibatan anak serta tidak mengeksploitasi anak dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024. KPU juga menyatakan bahwa PKPU telah mengakomodasi larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.

Kekosongan Hukum Menuju Kontestasi Demokrasi di Masa Depan

Meskipun UU Pemilu secara tegas melarang keterlibatan anak, terdapat ironi dalam regulasi Pilkada. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan KPU yang mengaturnya tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak dalam kegiatan politik pemilihan, termasuk dalam kampanye.

Perbedaan ini dengan UU Pemilu menjadi perhatian. Oleh karena itu, perlindungan hak anak dalam Pilkada hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan lain seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh berbagai lembaga terkait.

Pada tahapan Pilkada Serentak 2024, telah ditemukan kasus kunjungan pasangan calon dan tim sukses ke warga yang ramai dihadiri anak-anak di bawah umur.

Bahkan, ada video yang menunjukkan tim sukses paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur melakukan aksi tebar uang ke warga dan anak-anak. Insiden-insiden tersebut menunjukkan celah atau kekosongan hukum khusus terkait perlindungan anak dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Urgensi Perlindungan Anak Dalam Revisi UU Pemilu/Pilkada

Kekosongan hukum ini mendesak adanya instrumen hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi yang akan datang di masa depan.

Surat Edaran Bersama (SEB) yang ada, meskipun mengacu pada UU Perlindungan Anak, dinilai belum cukup kuat untuk mengatur perlindungan anak-anak dalam konteks pemilihan serentak.

Oleh karena itu, diperlukan aturan setingkat undang-undang untuk melindungi anak-anak dari komoditas politik dan korban kejahatan pemilu.

Dalam kurun waktu menuju kontestasi demokrasi di masa depan, terdapat urgensi besar untuk merevisi UU Pilkada, memasukkan pasal spesifik yang secara tegas melarang keterlibatan anak dalam kampanye dan kegiatan politik Pilkada, mirip dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Langkah ini akan menutup celah hukum yang ada dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan. Alternatif lain adalah melakukan kodifikasi UU Pemilu, yaitu mengintegrasikan seluruh aturan terkait pemilihan umum, termasuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah, ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

Dalam proses kodifikasi tersebut, dapat dipastikan adanya harmonisasi dan konsistensi pengaturan perlindungan anak di seluruh jenis pemilihan, sehingga tidak ada lagi dualisme atau kekosongan hukum.

Langkah-langkah tersebut akan memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap anak, baik dari sisi pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif), dapat berjalan optimal.

Pengalaman Negara-Negara Lain

Secara komparatif, banyak negara dengan demokrasi matang memiliki regulasi ketat mengenai keterlibatan anak dalam kampanye politik. Contohnya, di Amerika Serikat, meskipun hak kebebasan berbicara dilindungi, kampanye politik umumnya memiliki pedoman yang kuat untuk mencegah eksploitasi anak.

Komite Pemilihan Federal (FEC) dan berbagai organisasi perlindungan anak seringkali mengeluarkan panduan yang menekankan pada perlindungan anak dari konten kampanye yang tidak pantas atau penggunaan anak dalam iklan politik yang mengeksploitasi.

Di Inggris, regulasi lebih ketat terkait tayangan yang melibatkan anak-anak di media, termasuk dalam konteks politik, di bawah otoritas seperti Ofcom (Office of Communications) dan ASA (Advertising Standards Authority), untuk memastikan kesejahteraan anak tidak terganggu dan mereka tidak dijadikan alat kampanye.

Hal tersebut sejalan dengan konsep "Child Rights-Based Approach" (Pendekatan Berbasis Hak Anak) dalam tata kelola pemerintahan. Pendekatan ini, yang berakar pada Konvensi Hak Anak PBB, menekankan bahwa anak-anak bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemegang hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Dalam konteks politik, hal itu berarti: Non-diskriminasi, di mana semua anak, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan dari eksploitasi politik. Selain itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas, sehingga setiap keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak; keterlibatan dalam kampanye yang tidak mengindahkan usia dan kematangan mereka jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Terakhir, hak untuk berpartisipasi (yang sesuai usia) harus diperhatikan, sebab meskipun anak memiliki hak untuk didengar, partisipasi mereka harus sesuai dengan kapasitas dan kematangan usia, serta tidak boleh mengarah pada eksploitasi atau manipulasi; menggunakan mereka sebagai alat kampanye atau memaparkan mereka pada lingkungan politik yang agresif tidak sejalan dengan partisipasi yang bermakna.

Penerapan teori-teori ini menunjukkan bahwa perlindungan anak dalam politik bukan sekadar formalitas, melainkan fungsi konstitutif yang esensial. Dampaknya bukan hanya mempengaruhi tatanan masyarakat demokratis yang sedang dibangun, melainkan juga dapat bersifat destruktif pada perkembangan generasi penerus bangsa, yang kelak akan menentukan masa depan Indonesia.

Komitmen untuk Hari Anak Nasional dan Demokrasi yang Lebih Baik

Maka, dalam semangat Hari Anak Nasional yang kita peringati setiap tahun, dan sebagai pelajaran dari pengalaman kontestasi demokrasi 2024, menjadi sangat mendesak bagi pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret. Fungsi konstitutif dari perlindungan anak dalam kegiatan politik jangan hanya menjadi hiasan dan formalitas saja.

Perlindungan anak dalam kegiatan dan proses pemilihan harus dijadikan isu utama karena dampaknya bukan saja berpengaruh buruk pada tatanan masyarakat demokratis dan modern yang sedang dibangun, melainkan juga dapat berdampak destruktif pada perkembangan generasi penerus bangsa, yang kelak akan menentukan masa depan Indonesia.

Mengabadikan semangat Hari Anak Nasional ke dalam kerangka hukum pemilihan yang kuat adalah investasi tak ternilai bagi demokrasi yang lebih beradab dan masa depan anak-anak Indonesia.

Mendorong Demokrasi Ramah Anak Dalam Revisi