Membedah Tindakan Penyekapan dan Penyiksaan dalam Dating Violence di Bandung

Peneliti di Indonesia Democratic (IDE) Center
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Girindra Sandino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekerasan dalam hubungan asmara bukanlah bentuk letupan emosi privat, melainkan sebuah manifestasi kontrol koersif sistematis yang merampas kedaulatan mental dan fisik korban di balik ruang-ruang isolasi sosial.
Anatomi Kekerasan Kontrol Koersif dan Isolasi Sosial
Kekerasan dalam hubungan pacaran (dating violence) sering kali berada di wilayah abu-abu penegakan hukum karena tidak diakomodasi oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terbongkarnya kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan oleh tersangka TH terhadap kekasihnya, YTR, di Bandung, menjadi alarm keras mengenai rapuhnya perlindungan pidana bagi korban kekerasan berbasis gender. Isu hukum utama dalam kasus ini berpusat pada akurasi penerapan pasal-pasal pidana materiil pasca-berlakunya KUHP Baru (UU No. 1/2023), pembuktian unsur penyiksaan dalam relasi kuasa non-domestik, serta sejauh mana tanggung jawab negara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjamin pemulihan total fisik dan psikis korban yang mengalami cacat permanen.
Hubungan asmara antara korban YTR dan tersangka TH dimulai di Bandung pada tahun 2023. Tidak lama setelah hubungan terjalin, pihak keluarga kehilangan kontak total dengan korban karena seluruh alat komunikasi disita dan akses sosialnya diputus secara paksa oleh tersangka. Sejak tahun 2023 hingga Mei 2026, korban disekap di dalam sebuah kamar kos tertutup di Bandung. Dalam kurun waktu hampir tiga tahun tersebut, korban mengalami penyiksaan fisik ekstrem yang repetitif, seperti pukulan benda tumpul, hantaman helm, hingga penyundutan rokok, yang mengakibatkan infeksi berat di kepala dan hancurnya bola mata kanan hingga mengalami kebutaan permanen.
Kondisi fisik korban yang terus menurun dan infeksi luka yang mulai membusuk membuat tersangka panik pada 10 Juni 2026. Tersangka menyuruh penjaga kos untuk membawa korban ke rumah sakit setempat, hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena membutuhkan penanganan darurat. Menemukan kejanggalan pada luka fisik korban, tim medis RSHS segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kepolisian pada 12 Juni 2026. Pihak keluarga korban kemudian resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat dan penyekapan ke Polda Jawa Barat. Setelah sempat melarikan diri, tersangka TH berhasil deringkus oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada 23 Juni 2026, dan langsung ditahan untuk proses penyidikan intensif. Perkara ini berada pada tahap Penyidikan Aktif di Polda Jabar untuk penyusunan Berkas Perkara, sementara LPSK telah masuk untuk melakukan pengamanan terhadap korban dan keluarga.
Bedah Teoretis Kriminologi dan Penuntutan Materiil
Mengingat status hubungan pelaku dan korban adalah sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan, instrumen hukum yang digunakan mencakup kodifikasi hukum pidana baru, perlindungan HAM internasional, serta undang-undang khusus kekerasan berbasis gender. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), penyidik menerapkan Pasal 450 ayat (2) mengenai delik perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 471 terkait delik penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Selain itu, perbuatan ini dijerat dengan Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai penyiksaan seksual, serta mengacu pada UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Convention Against Torture (CAT), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Secara doktriner, tindakan pelaku TH wajib diklasifikasikan sebagai Gabungan Tindak Pidana Materiil (Concursus Realis) berdasarkan Pasal 65 KUHP Baru. Perbuatan merampas hak kebebasan bergerak korban melalui penyekapan dan tindakan melukai fisik secara repetitif merupakan dua perbuatan pidana yang berdiri sendiri namun dilakukan secara berlanjut (delictum continuatum). Elemen luka berat dalam Pasal 471 KUHP Baru telah terpenuhi secara absolut berdasarkan fakta medis hancurnya bola mata kanan korban yang mengakibatkan kebutaan permanen. Penuntut umum harus membuktikan adanya opzet bij oogmerk (kesengajaan sebagai tujuan), di mana pelaku secara sadar merencanakan pengrusakan fisik korban dari waktu ke waktu guna melumpuhkan kemampuan korban melarikan diri atau meminta pertolongan.
Anatomi kejahatan yang dilakukan oleh TH dapat dibedah secara tajam menggunakan pendekatan ekonomi makro dan keadilan pasar. Sebagaimana disebut dalam buku Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life karya Evan Stark tahun 2007, kejahatan dalam hubungan asmara bukan sekadar letupan kekerasan fisik sesaat, melainkan sebuah strategi sistematis untuk menundukkan kemerdekaan korban. Stark menjelaskan melalui Teori Kontrol Koersif (Coercive Control Theory) bahwa pelaku memanfaatkan kombinasi isolasi sosial, degradasi mental, pengawasan ketat, dan kekerasan fisik intermiten untuk meruntuhkan kapasitas agensi korban. Dalam kasus YTR, tindakan TH memutus komunikasi dengan keluarga dan menyita alat komunikasi merupakan pemenuhan sempurna dari pola pengekangan mikro yang bertujuan menciptakan ruang ketergantungan absolut di mana korban kehilangan daya untuk melarikan diri.
Durasi penyekapan yang berlangsung lama di lingkungan rumah kos padat penduduk tanpa terdeteksi juga dapat dibedah menggunakan Teori Aktivitas Rutin Kontemporer (Contemporary Routine Activity Theory) yang diperbarui oleh Marcus Felson dan Mary A. Eckert dalam buku Introductory Criminology: The Dynamics of Crime tahun 2019. Teori ini menyatakan bahwa kejahatan terjadi karena bertemunya tiga elemen yaitu pelaku yang termotivasi, target yang rentan, dan tidak adanya pelindung yang cakap. Dalam konteks perkotaan modern seperti Bandung, ruang isolasi kamar kos yang tertutup secara efektif menghilangkan pelindung tradisional seperti keluarga dan sahabat. Ketidakhadiran pelindung ini diperparah oleh fenomena sosiologis bystander apathy atau keengganan lingkungan sekitar untuk mengintervensi, karena masyarakat urban sering kali menganggap pertengkaran asmara sebagai wilayah privat yang tabu untuk dicampuri.
Jika ditinjau dari sanksi pidana, pembaharuan hukum pidana nasional harus beralih pada pendekatan hukum yang lebih komprehensif, sebagaimana disebut dalam buku Teori Pidana Integratif karya Prof. Muladi, S.H. tahun 2021 bahwa pemidanaan modern harus memadukan fungsi retribusi proporsional sebagai bentuk keadilan bagi korban, fungsi pencegahan guna memberikan efek jera yang kuat di ruang publik, serta fungsi restorasi yang memprioritaskan pemulihan harkat, kondisi psikologis, dan hak-hak ekonomi korban.
Intervensi Institusional dan Realitas Data Nasional
Negara dan LPSK memegang peran krusial pasca-penangkapan pelaku untuk mengamankan hak-hak materiil korban YTR. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib menempatkan korban dan keluarganya di rumah aman (safe house) untuk menghindari potensi intimidasi dari jaringan pelaku selama proses peradilan berjalan. Mengingat infeksi berat di kepala dan hilangnya fungsi penglihatan, LPSK harus mengupayakan rekonstruksi medis jangka panjang serta penanganan pemulihan trauma tingkat tinggi. Selain itu, LPSK bersama Jaksa Penuntut Umum wajib menyusun penilaian restitusi yang akumulatif, mencakup biaya perawatan medis seumur hidup, penggantian hilangnya kesempatan mencari nafkah akibat cacat tetap, serta kerugian imateriil atas penderitaan batin korban.
Secara sistemik, negara harus mengambil langkah preventif-struktural agar tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran. Pemerintah dan DPR perlu memperluas jangkauan perlindungan regulasi dengan melahirkan aturan turunan yang mengategorikan dating violence sebagai kejahatan berbasis gender spesifik dengan pemberatan pidana setara UU PKDRT. Kementerian Dalam Negeri juga perlu menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan administratif terhadap rumah kos dan kontrakan melalui kewajiban lapor berkala guna mencegah terciptanya ruang isolasi kejahatan. Jika dalam putusan pengadilan pelaku TH terbukti tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi, negara wajib membayarkannya terlebih dahulu melalui Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sesuai mandat UU TPKS, lalu negara mengambil alih hak tagih kekayaan masa depan pelaku.
Komnas Perempuan turut memegang peran penting dalam mengawal proses hukum ini agar aparat menggunakan perspektif gender dan mencegah terjadinya kekerasan sekunder terhadap YTR di ruang sidang. Komnas Perempuan juga dapat bertindak sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dengan menyerahkan dokumen pendapat hukum kepada Majelis Hakim untuk membedah anatomi kontrol koersif pelaku guna mendorong vonis hukuman maksimal, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai basis data empiris untuk mendesak percepatan regulasi khusus terkait pemberatan sanksi kekerasan dalam pacaran. Tren kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terekam sepanjang paruh pertama tahun 2026 menegaskan bahwa kasus YTR bukanlah fenomena tunggal yang terisolasi.
Laporan Catatan Tahunan Komnas Perempuan per Maret 2026 mencatat bahwa Kekerasan Dalam Pacaran resmi melesat ke posisi tiga besar di ranah personal, mencapai angka 21,8% dari keseluruhan total pengaduan ranah privat, dibarengi lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber sebesar 15%. Sementara itu, data digital kementerian melalui SIMFONI PPA hingga Juni 2026 menunjukkan peningkatan tajam pelaporan di tingkat daerah urban seperti Bandung dan Jakarta, yang mengindikasikan bahwa fenomena gunung es mulai terkikis karena masyarakat mulai memercayai mekanisme pelaporan UU TPKS. Hal ini diperkuat oleh data LPSK per Juni 2026 yang mencatat kenaikan permohonan perlindungan fisik dan fasilitasi restitusi sebesar 18% khusus untuk korban kekerasan dalam hubungan intim non-pernikahan.
Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung merupakan bentuk pelanggaran HAM horizontal ekstrem yang memenuhi unsur pidana berlapis secara sempurna. Berdasarkan asas penyerapan yang dipertegas dalam KUHP Baru, sanksi hukum yang paling pantas dan memenuhi rasa keadilan publik bagi tersangka TH adalah Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun atau Penjara Seumur Hidup melalui akumulasi Pasal 471 jo. Pasal 450 ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 11 UU TPKS. Hukuman maksimal ini, disertai dengan penyitaan aset pribadi untuk pemenuhan restitusi total, harus dikejar oleh penegak hukum demi memberikan efek jera serta menetapkan preseden hukum baru bahwa negara hadir secara totalitas dan tidak mentoleransi segala bentuk penyiksaan berbasis gender dalam relasi sosial apa pun di Indonesia.
