Konten dari Pengguna

Menggagas “Kuota Pemuda” dalam Revisi Undang-undang Pemilu

Girindra Sandino

Girindra Sandino

Peneliti di Indonesia Democratic (IDE) Center

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Girindra Sandino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: gemini.google.com/Ilustrasi Aspirasi Pemuda dalam UU Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: gemini.google.com/Ilustrasi Aspirasi Pemuda dalam UU Pemilu

Masa depan kerap digadang-gadang sebagai milik generasi penerus, faktanya, jalan mereka menuju panggung kekuasaan formal di republik ini masih dibentengi oleh struktur yang rigid dan mentalitas yang beku. "Indonesia Emas 2045," sebuah utopia yang kini tengah kita kejar, sejatinya tak akan tergapai jika separuh lebih dari populasi penduduk negara ini—yakni kaum muda—hanya menjadi penonton pasif, bahkan hanya jadi sekadar objek elektoral, bukan subjek penentu arah kebijakan fundamental bangsa.

Pandangan ini bukan sekadar retorika romantik tentang pemuda sebagai motor perubahan, melainkan sebuah keniscayaan politis yang menuntut respons sistematis dari sistem hukum kita, khususnya dalam konteks revisi Undang-undang Pemilu.

Paradoks yang telanjang patut dicermati. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengindikasikan pemilih muda pada Pemilu 2024 mencapai angka yang mencengangkan, sekitar 60% dari total pemilih. Sebagai kekuatan demografi yang masif, potensi untuk menggeser hegemoni politik lama seharusnya terbuka lebar. Akan tetapi, representasi mereka justru menyusut. Pada Pemilu 2019, hanya sekitar 16,0% anggota DPR yang tergolong muda, dan lebih mencemaskan lagi, angka ini menurun menjadi 15,0% pada Pemilu 2024—sebuah rekor terendah sejak 1999. Anggota DPR di bawah 30 tahun? Hanya sekitar 18 orang dari 575 kursi.

Fakta ini bukan sekadar anomali statistik belaka, melainkan sebuah gejala akut dari apa yang oleh Robert A. Dahl dalam karyanya Democracy and its Critics disebut sebagai "defisit demokrasi" (Dahl: 1989). Legitimasi sebuah sistem politik akan mengkerut, manakala terjadi kesenjangan yang mendasar antara mereka yang memiliki hak pilih dan mereka yang secara riil terwakili dalam ruang pengambilan keputusan. Suara riuh mayoritas demografi ini hanya menjadi gumaman tak bermakna di lorong-lorong kekuasaan, tersumbat oleh rintangan struktural.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah, mengapa defisit struktural ini bisa terjadi secara persisten? Faktor utama yang mendasari fenomena ini adalah kebekuan struktur institusional dan keengganan partai politik untuk melakukan regenerasi sejati.

Partai-partai, yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi kader-kader muda yang progresif, justru seringkali bertransformasi menjadi benteng bagi oligarki usia. Mereka lebih nyaman dengan pola lama, dengan jaring-jaring kekuasaan yang sudah mapan dan jenuh.

Gagasan “Kuota Pemuda” Dalam UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Oleh karena itu, gagasan tentang "kuota pemuda" dalam revisi Undang-Undang Pemilu bukan lagi sebuah opsi diskresioner, melainkan bersifat imperatif moral dan politik yang sangat mendesak.

Pertama, sebagai penguatan representasi dan terobosan inovasi. Demokrasi yang sehat, sebagaimana digambarkan "Inclusive Representation Theory", menuntut representasi yang tidak hanya mencerminkan kepentingan semata, tetapi juga identitas dan pengalaman beragam kelompok masyarakat (Iris Marion Young: 2000). Dengan kuota, tidak hanya sekadar menambah jumlah wajah muda di parlemen, tetapi juga secara fundamental mengubah struktur representasi kekuasaan.

Kedua, persoalan regenerasi politik yang mandek. Sistem politik yang bertahun-tahun dihinggapi stagnasi memerlukan dorongan yang bersifat memaksa. Kuota pemuda akan mendorong partai-partai politik untuk mengalihkan investasi mereka ke arah kaderisasi dan pencarian talenta baru, yang secara gradual akan mengikis dominasi elit-elit lama. Argumentasi yang sejalan dengan "New Elite Formation Theory" dari Higley dan Burton (Rowman: 2006), yang menekankan pentingnya sirkulasi elite demi stabilitas dan adaptabilitas sistem politik.

Dengan adanya jalur formal ini, apatisme politik di kalangan pemuda, yang seringkali merasa terasingkan dapat terobati. Mereka akan melihat adanya harapan, adanya ruang untuk turut serta menentukan arah kebijakan. Hal ini akan melipatgandakan partisipasi mereka secara signifikan.

Ketiga, tentang komitmen global yang tak boleh diabaikan. Usulan kuota ini selaras dengan inisiatif global seperti "Youth for the Future" dan "Pakta Masa Depan PBB" (United Nations: 2023). Pakta yang telah diadopsi oleh 193 negara (UN News: 2024), secara eksplisit menyerukan peningkatan keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan. Dengan mengimplementasikan kuota, Indonesia tidak hanya memenuhi janji nasionalnya, tetapi juga menegaskan perannya sebagai aktor global yang mengakui pemuda sebagai agen perubahan.

Lantas, bagaimana implementasinya? Belajar dari praktik-praktik internasional, seperti Norwegia yang mendorong representasi usia internal (Inter-Parliamentary Union: 2020) atau Uganda dengan kursi khusus pemuda (Omorogbe: 2019), serta menimba pengalaman dari keberhasilan kuota gender di Indonesia, "kuota pencalonan" adalah pendekatan yang paling pragmatis dan realistis. Partai politik diwajibkan untuk mengajukan persentase minimum calon pemuda pada setiap daftar calon legislatif, di semua tingkatan pemilihan.

Berapa persentasenya? Jika merujuk pada kuota 30% perempuan, usulan 20% hingga 30% kuota pencalonan untuk pemuda adalah target yang masuk akal dan realistis. Angka 20% bisa menjadi langkah awal adaptasi, sementara 30% bisa menjadi target jangka menengah untuk representasi yang signifikan.

Di sisi lain, mengenai definisi "pemuda" itu sendiri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menetapkan usia 16-30 tahun. Akan tetapi, untuk tujuan elektoral yang menuntut kematangan dan pengalaman, batasan usia maksimal 35 atau 40 tahun patut dipertimbangkan secara serius. Batasan ini akan memberikan ruang bagi pemuda yang telah memiliki pengalaman relevan dan sekaligus memfasilitasi regenerasi elite politik secara lebih efektif.

Tentu saja, jalan ini tidak akan mulus tanpa hambatan yang berarti. Resistensi dari elite politik yang sudah mapan dan budaya senioritas yang mengakar dalam partai-partai adalah tantangan nyata. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui lensa "Historical Institutionalism" (Pierson: 2004), yang menyoroti bagaimana pola dan aturan yang sudah mapan dalam institusi politik cenderung persisten dan sulit diubah, menciptakan apa yang disebut "path dependency".

Kendati demikian, potensi manfaatnya jauh melampaui segala tantangan yang ada. Kuota pemuda tidak hanya mengisi kursi legislatif secara fisik, tetapi juga menanam benih-benih kepemimpinan masa depan yang substantif. Pandangan ini adalah langkah fundamental menuju demokrasi deliberatif yang lebih ideal. Kaum muda dapat langsung berkontribusi pada formulasi kebijakan.

Pada akhirnya, penetapan kuota pemuda dalam revisi Undang-Undang Pemilu adalah gagasan untuk meredefinisi struktur kekuasaan, suatu intervensi yang krusial untuk membongkar hegemoni elite lama yang acapkali menopang stagnasi. Teori Habitus Pierre Bourdieu (Bourdieu, P: 1977), menerangkan bagaimana "modal sosial" dan "modal kultural" yang terakumulasi oleh kelompok elite mapan secara inheren menghambat mobilitas politik generasi muda. Kuota, dalam konteks ini, berfungsi sebagai sebuah "kekerasan simbolik" yang memecah habitus lama, memaksa partai politik untuk membuka 'lapangan' politik mereka yang selama ini cenderung tertutup.

Oleh karenanya, langkah konkret revisi Undang-Undang Pemilu ini adalah penentu apakah kita sekadar akan melanggengkan oligarki yang nyaman dengan kemandekan, ataukah kita berani menukik tajam ke arah modernisasi politik yang bisa mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya responsif dan transformatif. Jawabannya, tersemat pada kemauan politik banyak pihak untuk merombak Undang-Undang Pemilu .