Sepuluh Tahun di Bawah Pemerintahan Jokowi: Cukupkah Menjadikan Indonesia Negeri Wirausaha?

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Gisela orvala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Eka Zera Yudistira, Fadhel Muhammad Rizqi, Gisela Orvala Yuan Amoretha, Himmatul Azkiyah

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki jutaan pelaku usaha, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM mencapai sekitar 65 juta unit, atau 99% dari seluruh unit usaha nasional (Bisnis.com, 2024). Namun, rasio kewirausahaan Indonesia baru sekitar 3,35% dari angkatan kerja per Oktober 2024. Angka ini tertinggal dari Malaysia (4,74%) dan Singapura (8,76%) (RMOL, 2024). Artinya, banyaknya kuantitas usaha belum tentu menjadikan nya setiap wirausaha tangguh dan berkualitas.
Kewirausahaan merupakan mesin penggerak ekonomi negara, UMKM menyumbang sekitar 61% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Kemenkop UKM juga menyebutkan bahwa rasio wirausaha minimal 4% menjadi syarat bagi Indonesia untuk menjadi negara maju (Bisnis.com, 2024). Wirausaha tidak hanya membuka lapangan pekerjaan untuk tiap warga Indonesia, tetapi juga menciptakan inovasi dan menggerakkan ekonomi daerah.
Menariknya, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kewirausahaan. Landasan hukumnya hanya tersebar pada berbagai aturan sektoral, seperti UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, dan UU Ekonomi Kreatif. Peraturan yang paling spesifik justru berbentuk Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang menargetkan rasio kewirausahaan 3,95% pada 2024 (Pajak.com, 2022).
Tulisan ini mengambil periode 2014-2024 karena selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi lahir banyak kebijakan penguatan UMKM dan kewirausahaan, sekaligus disertai guncangan pandemi COVID-19. Tulisan ini akan memaparkan dampak kebijakan terhadap kualitas wirausaha di Indonesia, lalu memproyeksikan arahnya setelah tahun 2024 menuju Indonesia Emas 2045.
Rumusan Masalah dan Tujuan
Dari latar belakang diatas, tulisan ini akan menjawab mengenai kondisi kewirausahaan yang terjadi di Indonesia, diantaranya:
Bagaimana kondisi kewirausahaan di Indonesia sebelum dan selama era Jokowi?
Sejauh mana kebijakan seperti Perpres Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Cipta Kerja berdampak pada kualitas wirausaha?
Ke mana arah kondisi kewirausahaan nasional berubah setelah 2024?
Lewat ketiga pertanyaan ini, kita akan melihat perbandingan kondisi kewirausahaan dari masa ke masa, menilai dampak kebijakan pada kualitas wirausaha, dan memproyeksikan arahnya pada tahun-tahun mendatang.
Metode Penelitian
Tulisan ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, yang dilakukan dengan menelaah sumber tertulis tanpa pengumpulan data dari lapangan (Zed, 2004). Data yang digunakan adalah data sekunder, yakni peraturan perundang-undangan, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenkop UKM, jurnal ilmiah, laporan lembaga kajian, serta berita dari media kredibel. Analisis data dilakukan dengan membandingkan tiga periode, yaitu sebelum 2014, era Jokowi (2014-2024), dan proyeksi setelah 2024 yang mencakup kondisi, kebijakan, dan capaian pada tiap periode.
Kewirausahaan Sebelum 2014: Aturannya Ada, Wirausahanya Belum Banyak
Sebelum menjabatnya presiden ke-7, Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk usaha kecil. Terdapat UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang mewajibkan pemerintah serta pemerintah daerah memperluas iklim usaha, mengembangkan usaha, membiayai dengan meminjamkan dana bagi UMKM (DJPB Kemenkeu, 2022). Terdapat pula aturan yang diperuntukan untuk usaha, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kedua aturan tersebut mengatur terkait dengan pelaku usaha dan lembaga yang berperan.
Disisi lain, Pemerintah Indonesia memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlandaskan dokumen Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM. Namun pada tren nya, tercatat bahwa program ini dianggap kurang tetap sasaran, karena bank cenderung menyalurkan kredit kepada nasabah yang sudah bankable (memenuhi syarat pinjaman bank, seperti memiliki agunan), sementara masih banyak usaha kecil yang tidak memenuhi syarat, yang berakibat tidak terjangkau oleh program. Kondisi tersebut tercermin dari rendahnya rasio kewirausahaan di Indonesia, yang pada akhir tahun 2014 tercatat hanya sekitar 1,5% dari total kurang lebih 65 juta unit UMKM yang ada (Bisnis.com, 2018).
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 5 tahun 2021, tertera sebanyak 72.47% UMKM di Indonesia mengalami kesulitan usaha. Teridentifikasi beberapa permasalahan dan kesulitan yang dihadapi yaitu: 1) permodalan, sebesar 51.0% ; 2) pemasaran, 34.72%; 3) bahan baku, 8.5%; 4) ketenagakerjaan, 1.0%; 5) distribusi transportasi, 0.2%; dan 6) lainya sebesar 3.9%.
UMK di Indonesia mayoritas tergolong sebagai usaha informal, yaitu usaha yang dicirikan dengan tidak adanya status badan hukum, tidak adanya sistem pencatatan keuangan, modal dan keahlian yang terbatas, serta penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Inilah titik awal kebijakan era Jokowi dalam menghadapi situasi kewirausahaan di Indonesia.
Kewirausahaan di Era Jokowi (2014-2024)
Pada Era Presiden Jokowi sendiri yang berada di tahun 2014 sampai dengan 2024, beliau menerbitkan 2 UU dan 1 Peraturan mengenai Kewirausahaan antara lain ada UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Perpres No.2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021–2024. Secara garis besar, regulasi-regulasi tersebut berfungsi untuk memberi dukungan dan kepastian hukum kepada sektor kewirausahaan di Indonesia. Implementasi kebijakan ini diperkuat melalui integrasi berbagai program strategis.
Terlihat bahwa pemerintah berhasil membangun kerangka hukum tunggal dan ekosistem digital yang inklusif. Penerbitan Perpres No. 2/2022 menyediakan banyak program strategis dalam menghadirkan wirausaha baru. Kehadiran OSS memangkas birokrasi dan mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Ditambah lagi, komitmen pemberian insentif berupa subsidi bunga pinjaman, fasilitas sertifikasi (Halal dan SNI), pengutamaan UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (e-Katalog LKPP), serta alokasi minimal 30% area komersial di infrastruktur publik memberikan ruang tumbuh yang jauh lebih adil bagi pelaku usaha pemula.
Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat masif hingga terbukti menjadi penopang ekonomi saat menahan dampak pandemi COVID-19 melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, peningkatan jumlah UMKM yang telah memanfaatkan platform digital belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan rasio kewirausahaan nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perkembangan UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kebijakan periode 2014–2024 memiliki tantangan dalam struktural dan pelaksanaan teknis di lapangan. Berbagai kajian dari lembaga seperti CIPS, LPEM FEB UI, dan INDEF menyoroti masih tingginya proporsi UMKM informal akibat keterbatasan literasi digital dan hukum di daerah. Kesenjangan akses pembiayaan juga masih terjadi karena persyaratan bankability perbankan konvensional yang belum sepenuhnya menjangkau usaha skala mikro. Selain itu, adanya produk impor murah (predatory pricing) di platform digital kerap menggerus daya saing produk lokal yang baru melakukan onboarding, sementara koordinasi antarinstansi pemerintah juga masih belum berjalan maksimal karena kurangnya kerja sama dan data yang belum terintegrasi. Alhasil, daya saing ekspor UMKM nasional masih cenderung tertinggal di tingkat regional.
Proyeksi Kewirausahaan Menuju Indonesia Emas 2045
Berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024 menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus melanjutkan pengembangan kewirausahaan nasional. Perpres Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menjadi pedoman pengembangan kewirausahaan periode 2021–2024. Namun, berakhirnya periode tersebut memunculkan pertanyaan: apakah kebijakan selanjutnya mampu mendorong wirausaha Indonesia berkembang, bukan sekadar bertambah jumlahnya?
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan kewirausahaan mulai diperkuat melalui sejumlah regulasi. Salah satunya Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mengatur rencana aksi, penguatan ekosistem usaha, serta koordinasi dan evaluasi program. Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penguatan ekonomi berbasis desa (Pemerintah Indonesia, 2025, 2026).
Dalam target kedepan, kewirausahaan Indonesia memiliki peluang besar melalui perkembangan ekonomi digital, ekonomi hijau, dan bonus demografi. Pemanfaatan teknologi dapat memperluas pasar, sedangkan inovasi ramah lingkungan membuka peluang usaha berkelanjutan. Potensi generasi muda juga dapat menjadi modal menuju Indonesia Emas 2045, terutama apabila didukung keterampilan dan akses pembiayaan yang memadai.
Meski demikian, peluang tersebut dibayangi berbagai tantangan. Perkembangan kecerdasan buatan (AI) berpotensi memperlebar kesenjangan antara usaha yang mampu beradaptasi dan yang tertinggal. Persaingan produk global, keterbatasan modal, serta rendahnya produktivitas sebagian UMKM pun membutuhkan perhatian serius.
Oleh karena itu, kebijakan kewirausahaan pasca-Jokowi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan hanya kuantitas pelaku usaha. Pemerintah perlu memperkuat pendampingan, literasi teknologi, akses pasar, dan evaluasi program secara terukur. Kebutuhan undang-undang khusus kewirausahaan pun patut dikaji, tetapi pembentukan regulasi baru harus disertai pembenahan implementasi.
Kesimpulan
Evaluasi dinamika kewirausahaan nasional dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang beragam. Sebelum era Presiden Joko Widodo yakni sebelum tahun 2014, landasan hukum seperti UU No. 20/2008 sudah ada, namun kewirausahaan masih stagnan dengan rasio rendah (1,5%) akibat ketimpangan akses kredit KUR dan dominasi sektor informal. Pada era Jokowi (2014–2024), reformasi kebijakan secara masif dilakukan melalui payung hukum terpadu (UU Ekraf No. 24/2019, UU Cipta Kerja jo PP No. 7/2021, dan Perpres No. 2/2022) serta program strategis seperti perizinan OSS, subsidi KUR, hingga Gernas BBI. Meski demikian, penerapan kebijakan ini masih dihadapkan pada rendahnya daya saing ekspor dan banyaknya produk impor di platform digital. Pasca-2024, arah kebijakan perlu bertransformasi dari sekadar mengejar kuantitas menuju peningkatan kualitas wirausaha berbasis inovasi, teknologi, dan kewirausahaan berkelanjutan. Secara keseluruhan, regulasi dan fasilitas pendukung yang diterbitkan pemerintah sudah sangat beragam. Namun tetap diperlukan penguatan kebijakan, sebab masa depan kewirausahaan Indonesia tidak ditentukan oleh banyaknya aturan, melainkan sejauh mana kebijakan mampu menciptakan usaha yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (2022). Gambaran umum KUR dan kinerjanya di Sumedang. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sumedang/id/data-publikasi/artikel/2898-gambaran-umum-kur-dan-kinerjanya-di-sumedang.html
IDN Times. (2024). 3 cara mengajukan KUR di BRI, Mandiri dan BNI secara online. https://www.idntimes.com/business/finance/cara-mengajukan-kur-00-brqf5-5vk0dw
Bisnis.com. (2024). Jokowi beberkan jasa besar UMKM dukung perekonomian RI. https://kabar24.bisnis.com/read/20240307/15/1747349/jokowi-beberkan-jasa-besar-umkm-dukung-perekonomian-ri
Bisnis.com. (2024). Kemenkop UKM ungkap rasio pengusaha RI tertinggal dari Malaysia, Singapura dan AS. https://ekonomi.bisnis.com/read/20241014/12/1807405/kemenkop-ukm-ungkap-rasio-pengusaha-ri-tertinggal-dari-malaysia-singapura-dan-as
Pajak.com. (2022). Pemerintah target 2024 rasio kewirausahaan 3,95 persen. https://www.pajak.com/ekonomi/pemerintah-target-2024-rasio-kewirausahaan-395-persen/amp/
Ramandhita, A. D. (2024, 15 Oktober). Rasio wirausaha RI baru 3,35 persen, kalah jauh dari Malaysia dan Singapura. RMOL. https://rmol.id/bisnis/read/2024/10/15/640848/rasio-wirausaha-ri-baru-3-35-persen-kalah-jauh-dari-malaysia-dan-singapura
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
