Konten dari Pengguna

Melepas Jeratan “Gunung Sampah” TPST Bantargebang melalui Landfill Tax

Putu Gita
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
6 Februari 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putu Gita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tumpukan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tumpukan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Canva)
ADVERTISEMENT
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang digadang-gadang sebagai kawasan pembuangan sampah terbesar tidak hanya se-Indonesia, tetapi juga se-Asia Tenggara telah beroperasi sejak tahun 1989. Apabila menilik kembali sejarahnya, kawasan ini sebelumnya bernama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Meskipun berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pengelolaan sampah ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dikutip dari Tempo.co, peningkatan jumlah tumpukan sampah menjulang tinggi hingga diperkirakan mencapai 50 meter atau setinggi bangunan 16 lantai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah total pada tahun 2024 di Provinsi DKI Jakarta mencapai 3.171.247,60 ton dan sebesar 8.688,35 ton per hari. Menurut portal resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (UPSTDLH) Provinsi DKI Jakarta, tumpukan sampah pada TPST Bantargebang ini terdiri dari beragam komposisi, yang didominasi oleh sisa makanan yang mencapai 43% dan sampah plastik sebesar 28%. Dalam menindaklanjuti permasalahan sampah, sebelumnya telah terdapat kebijakan pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Namun, perlu menjadi perhatian bahwa penerapan kebijakan pengelolaan sampah antara pajak dan retribusi sangat berbeda. Penerapan pajak bersifat jauh lebih mengikat dibandingkan dengan retribusi sehingga pajak dinilai lebih efektif dalam menyikapi isu permasalahan lingkungan dibandingkan dengan retribusi (Ula & Liyana, 2022). Kondisi ini tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran tanah dan air, tetapi juga memicu berbagai masalah kesehatan akibat emisi gas metana dan proliferasi bakteri patogen. Dalam situasi ini, penerapan landfill tax sebagai pajak daerah menjadi solusi yang mendesak untuk mengatasi permasalahan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Landfill Tax Mengatasi Permasalahan Sampah Ini?
Landfill tax adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Mekanisme ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem landfill dan mendorong masyarakat serta industri untuk mengadopsi metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Beberapa negara, seperti Inggris dan Korea Selatan, telah membuktikan efektivitas kebijakan ini dalam menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA serta meningkatkan tingkat daur ulang dan pemanfaatan kembali limbah. Di Jakarta, penerapan landfill tax dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Dengan adanya beban biaya tambahan untuk pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, produsen, konsumen, dan pemerintah akan lebih terdorong untuk mencari solusi alternatif seperti pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan daur ulang, serta pengolahan sampah menjadi energi.
ADVERTISEMENT
Agar landfill tax dapat berjalan efektif, pemerintah daerah perlu merancang skema yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis sampah, volume pembuangan, serta kapasitas infrastruktur pengelolaan sampah yang ada. Berikut adalah beberapa skenario penerapan yang dapat dipertimbangkan.
Penentuan Tarif Pajak dan Pengenaan Pajak Bertahap
Pemerintah perlu menentukan tarif landfill tax yang ideal berdasarkan studi ekonomi dan benchmarking terhadap negara lain. Misalnya, Inggris mengenakan landfill tax sebesar £96,70 per ton atau Rp1.433.317,01 untuk limbah aktif pada tahun 2021 sebagai ukuran biaya pajak standar, yang terbukti efektif dalam mengurangi ketergantungan pada TPA. Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan kategorisasi terhadap subjek pajak, contohnya industri yang menghasilkan limbah dalam operasionalnya dan pengelola pasar dan pusat perbelanjaan yang memiliki volume sampah tinggi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah DKI Jakarta dapat menerapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan jenis sampah yang dibuang. Tarif dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan dampak lingkungan dan tingkat daur ulang yang dicapai. Sampah organik seperti sampah sisa makanan yang lebih mudah terurai dapat dikenakan tarif lebih rendah misal sebesar Rp50.000 sesuai kesepakatan berat yang diajukan, sedangkan sampah anorganik seperti plastik yang sulit terurai dan berbahaya dikenakan tarif lebih tinggi misalnya sebesar Rp150.000. Setiap pihak yang menghasilkan sampah diwajibkan membayar sesuai dengan jumlah dan jenis sampah yang dibuang. Pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan melalui sistem digitalisasi dan pelaporan rutin oleh dinas terkait.
Pendapatan dari landfill tax harus dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah seperti fasilitas daur ulang, teknologi pengolahan sampah menjadi energi, dan peningkatan kapasitas pengolahan di TPST Bantargebang. Untuk mendorong pengurangan sampah, pemerintah dapat memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi industri yang menerapkan sistem produksi berkelanjutan dan bagi rumah tangga yang aktif dalam pengelolaan sampah mandiri. Dalam skema penerapan landfill tax, setiap sampah yang dibuang ke TPST akan dikenakan pajak berdasarkan berat atau jenisnya. Dengan sistem ini, pelaku usaha dan rumah tangga yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar akan memiliki insentif untuk mengurangi limbah mereka. Prinsip polluter pays menjadi dasar kebijakan ini, di mana pencemar bertanggung jawab terhadap biaya lingkungan yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Keunggulan dan Tantangan Penerapan Landfill Tax
Keunggulan utama dari penerapan landfill tax adalah pengurangan jumlah sampah yang ditimbun di TPST. Dengan adanya beban pajak, masyarakat dan industri akan lebih terdorong untuk memilah dan mendaur ulang sampah mereka. Selain itu, pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti fasilitas daur ulang dan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien. Dana dari pajak ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah, memperbaiki sistem pengangkutan, serta membangun tempat pemrosesan sampah berbasis teknologi hijau yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini juga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik, termasuk pencemaran air dan emisi gas rumah kaca yang dapat memperburuk efek perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
Namun, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Resistensi dari masyarakat dan industri yang merasa terbebani oleh pajak tambahan menjadi salah satu kendala utama. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem ini tidak membebani kelompok ekonomi lemah. Selain itu, koordinasi antarinstansi harus berjalan dengan baik agar landfill tax dapat diterapkan secara efektif tanpa menciptakan kebingungan dalam sistem retribusi yang sudah ada. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang intensif mengenai manfaat dari kebijakan ini dan bagaimana dampak jangka panjangnya dapat menguntungkan masyarakat secara luas. Untuk memastikan efektivitasnya, perlu ada mekanisme transparan dalam penyaluran dana yang terkumpul dari landfill tax agar digunakan untuk proyek-proyek pengelolaan sampah yang benar-benar bermanfaat.
Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Hal ini mencakup pemantauan atas volume sampah yang masuk ke TPST, evaluasi berkala terhadap efektivitas pajak, serta penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi regulasi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk memberlakukan insentif bagi industri dan rumah tangga yang mampu mengurangi sampahnya secara signifikan, misalnya dengan memberikan keringanan pajak atau penghargaan bagi perusahaan yang mengadopsi praktik pengelolaan sampah berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, landfill tax dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam menangani permasalahan sampah di TPST Bantargebang. Dengan perencanaan yang matang serta sosialisasi yang baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, kebijakan ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan adil dan transparan agar dampaknya bisa dirasakan secara luas demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.