Konten dari Pengguna

Konvensi Wina 1969: Pilar Hukum Perjanjian Internasional

Gizka Dinda
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia
6 Januari 2025 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gizka Dinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konvensi Wina 1969: Pilar hukum Internasional. Source : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Konvensi Wina 1969: Pilar hukum Internasional. Source : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Konvensi Wina 1969 yang dilakukan di Wina pada tanggal 23 Mei 1969 mengatur hukum perjanjian internasional dan menjadi pedoman utama bagi negara-negara dalam membuat perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang dibuat dan disepakati oleh negara-negara dalam bentuk tertulis diatur oleh hukum internasional, baik yang tercantum dalam satu instrumen tunggal maupun dalam dua atau bahkan lebih.
ADVERTISEMENT
Konvensi Wina menegaskan bahwa perjanjian internasional harus dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional. Dalam prinsip pacta sunt servanda, dinyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib mematuhi isi perjanjian tersebut. Prinsip ini menegaskan kewajiban hukum untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Dalam Konvensi Wina, proses pembentukan perjanjian mencakup tahapan negosiasi, penandatanganan, ratifikasi (persetujuan), hingga proses reservasi. Selain itu, konvensi ini juga memberikan pedoman untuk menafsirkan perjanjian dengan mempertimbangkan tujuan dan makna yang diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Konvensi Wina juga menetapkan kondisi pengakhiran perjanjian, termasuk dalam kasus pelanggaran, perubahan keadaan, dan kesepakatan bersama. Perjanjian dapat dibatalkan jika ada kesalahan, penipuan, atau paksaan yang memengaruhi keputusan penandatanganan perjanjian.
Konvensi Wina 1969 tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keteraturan dan kepastian hukum dalam hubungan internasional. Melalui konvensi ini, negara-negara dapat memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat didasarkan pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hukum internasional.
ADVERTISEMENT