Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Global Kapital Investama Berjangka adalah Pialang Berjangka dengan Izin Usaha yang Sah
14 Maret 2018 9:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari GKInvest Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SIARAN PERS

Jakarta, 9 Maret 2018 – PT Global Kapital Investama Berjangka (“GKInvest”) adalah entitas yang telah memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka. Hal ini bertentangan dengan Siaran Pers No. SP 01/III/SWI/2018 (“Siaran Pers”) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (“Satgas Waspada Investasi”) pada 7 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menyesali pernyataan Satgas Waspada Investasi dalam Siaran Pers tersebut yang menyebutkan bahwa GKInvest tidak memiliki izin usaha untuk menawarkan produk dan merupakan salah satu dari entitas yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi, bahkan mencantumkan situs perusahaan kami, https://www.gkinvest.co.id, tanpa melakukan klarifikasi atau komunikasi dengan GKInvest,” kata Ali Jaya, Direktur Utama GKInvest. Ali Jaya melanjutkan, “Kami sangat menyayangkan tindakan Satgas Waspada Investasi karena telah merusak nama baik dan membuat nasabah-nasabah kami resah.”
Izin usaha GKInvest dapat dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Megahtama Berjangka, yang sekarang bernama PT Global Kapital Investama Berjangka. Selain mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Bappebti, GKInvest juga terdaftar sebagai anggota dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Indonesia Clearing House, Indonesia Commodity and Derivatives Exchage dan Jakarta Futures Exchange.
ADVERTISEMENT
Sebagai respon dari Siaran Pers yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi tersebut, GKInvest telah melayangkan surat resmi kepada Satgas Waspada Investasi untuk meralat Siaran Pers yang diterbitkannya. Bapepti sebagai badan yang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka juga telah menyampaikan kepada GKInvest melalui Surat No. 84/BAPPEBTI.2/SD/03/2018 bahwa Bappebti telah mengirimkan surat resmi pada Satgas Waspada Investasi untuk merevisi Siaran Pers karena GKInvest merupakan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
-o0o-
ADVERTISEMENT
Tentang PT Global Kapital Investama Berjangka
Global Kapital Investama Berjangka dengan merk dagang "GKInvest" adalah perusahaan pialang berjangka resmi, berkantor pusat di Jakarta dan teregulasi BAPEBBTI serta merupakan anggota resmi JFX dan ICDX. Izin Usaha Pialang Berjangka No. 824/BAPPEBTI/SI/II/2005, Persetujuan Peserta SPA 1218/BAPPEBTI/SP/5/2007Anggota Bursa Berjangka Jakarta (JFX) SPAB-103/BBJ/12/04 dan anggota Kliring Berjangka Indonesia (IDCH) 54/AK-KBI/I/2007. Anggota Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) 057/SPKB/ICDX/Dir/XII/2011 dan anggota Indonesia Clearing House (ICH) 037/SPKK/ISI-MTB/II/2002.Terobosan produk dan servis dengan standar profesionalitas dan kualitas yang tidak kalah dengan broker asing merupakan hal yang kami bawa.Terdaftar di BAPPEBTI sejak tahun 2005, GKInvest melakukan transformasi dengan brand dan management baru menawarkan FX, CFD, Komoditi, dan Indeks dengan pelayanan kelas satu di berbagai platform. Fokus dan prioritas kami adalah klien kami. Misi GKInvest adalah untuk menempatkan klien sebagai yang utama, memberikan kualitas pelayanan yang konsisten, produk-produk berkualitas untuk membantu dalam proses investasi dengan cara yang fleksibel untuk investor bersama dengan layanan dealing yang kompetitif dan transparan di berbagai produk investasi, melalui platform inovatif yang terdepan secara teknologi saat ini.Tujuan kami adalah untuk menjadi salah satu broker terbesar dunia dan kami percaya bahwa dengan integritas dan kualitas pelayanan maka kami akan menggapai tujuan kami bersama dengan para klien kami.
Update :
Bappebti melalui siaran pers-nya pada 12 Maret 2018 (Bappebti Pastikan Perusahaan Berjangka Pt Gkib Miliki Izin Resmi) kembali menegaskan keabsahan ijin usaha GKInvest. Hal ini senada dengan pernyataan OJK melalui Surat Tanggapan Nomor S-112/SWI/2018 tanggal 9 Maret 2018 yang telah menyampaikan klarifikasi dan tidak akan mencantumkan https://gkinvest.co.id dalam daftar investasi ilegal.
ADVERTISEMENT
Melalui klarifikasi ini maka telah jelas legalitas PT. Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) serta posisinya sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka resmi dan tepercaya di Indonesia. Dan oleh karenanya nasabah serta masyarakat luas dapat menjalankan transaksi bersama GKInvest dengan penuh percaya diri.