Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rekrutmen Partai Politik
26 Maret 2024 6:01 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Glenn Kevin Immanuel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum partai politik membahas apa itu partai, fungsi partai, bagaimana partai politik itu didirikan, bagaimana proses terlibatnya partai politik dalam proses pemilu atau elektoral jabatan publik,
ADVERTISEMENT
Dalam menganalisa partai politik, terdapat beberapa pendekatan yang secara umum digunakan, yaitu pendekatan kelembagaan (institusionalism), pendekatan perilaku (behavioral), dan pendekatan kelembagaan baru (new institusionalism). Salah satu contoh peneliti yang menggunakan pendekatan pelembagaan adalah Samuel P. Huntington (1965). Beberapa peneliti yang menggunakan pendekatan perilaku adalah S.P. Varma (2001), Sidney Verba (1960), dan Angus Campbell (1976). Sedangkan beberapa peneliti yang menggunakan pendekatan institusional baru, adalah Robert H. Dix (1992), Anna Maria Grzymała-Busse (2007), Vicky Randall dan Lars Svåsand (2002), dan masih banyak peneliti lainnya.
Fungsi partai politik menurut Ramlan Surbakti (1992), yaitu: (1) sosialisasi politik; (2) rekrutmen politik; (3) partisipasi politik; (4) pemadu kepentingan; (5) komunikasi politik; (6) pengendalian konflik; (7) kontrol politik.
ADVERTISEMENT
Dalam teori rekrutmen politik, secara umum dapat diartikan sebagai proses partai merekrut anggotanya (LeDuc et al., 2002). Sedangkan secara khusus, rekrutmen politik merujuk pada kandidasi, dan rekrutmen legislatif maupun eksekutif (Pamungkas, 2011). Beberapa teori mengatakan bahwa tahap kunci dan tahap yang paling menentukan adalah tahapan seleksi kandidat (Hazan, 2002).
Skema Model Rekrutmen
Skema model rekrutmen dikembangkan oleh Pippa Norris (dalam Katz & Crotty, 2006) membagi proses rekrutmen partai politik yang terbagi atas tiga tahap, yaitu sertifikasi, nominasi, dan pemilu. Sertifikasi berisi tentang aturan hukum pemilu, aturan partai politik, dan norma sosial yang bersifat informal, di mana mendefinisikan kriteria kandidat yang dapat dicalonkan dalam pemilu. Nominasi merupakan ketersediaan calon untuk dinominasikan dan proses penyeleksian calon untuk mengikuti pemilu. Sedangkan pemilu merupakan tahapan akhir di mana kandidat memenangkan jabatan publik (Norris dalam Katz & Crotty, 2006).
Dalam konteks Indonesia, persyaratan umum dalam tahapan sertifikasi dapat berisi usia, kewarganegaraan, domisili, dana deposit, dan pelarangan pencalonan dalam kondisi tertentu. Sedangkan persyaratan khusus yang muncul dalam tahapan sertifikasi adalah tempat kelahiran kandidat, status kewarganegaraan akibat naturalisasi, minimal periode waktu menjadi anggota partai dan kuota bagi kelompok tertentu. Persyaratan yang mengatur tentang pelarangan pencalonan, contohnya adalah: (1) Aparatur Sipil Negara, Hakim Yudisial, dan pejabat dalam lembaga publik; (2) orang yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan tindakan kriminal serius; (3) Orang yang mengalami kebangkrutan secara keuangan. Kriteria khusus yang muncul menjadi aturan yang informan dan tidak tertulis, yaitu pengalaman tentang fungsi kerja parlemen, pelatihan mengenai legal drafting, dan pelatihan yang terkait lainnya. Selain itu pengalaman bekerja pada lembaga parlemen di wilayah yang lebih rendah, lembaga think thanks mengenai kebijakan publik, media, atau lembaga pemerintahan lokal.
ADVERTISEMENT
Peran partai politik dalam tahapan nominasi, yaitu: (1) mencalonkan kandidat dalam proses pemilu; (2) memberikan jaringan sosial; (3) pelatihan peningkatan kapasitas. Terdapat tiga hal penting dalam proses nominasi, yaitu: (1) derajat sentralisasi; (2) kedalaman partisipasi, (3) jumlah orang yang akan dicalonkan. Pada tahapan pemilu, berkenaan dengan kebijakan ‘reserved seat’ dan kebijakan kuota.
Tantangan Rekrutmen Partai Politik
Problem rekrutmen partai politik di Indonesia secara umum terkait pada dua jenis rekrutmen, yaitu rekrutmen kepengurusan dan rekrutmen calon pejabat publik. Masalah ini terpusat pada belum melembaganya mekanisme rekrutmen yang terbuka, demokratis, dan akuntabel. Kondisi ini hampir terjadi di semua partai politik di Indonesia.
Ada beberapa partai politik yang dikuasai oleh tokoh besar, dalam artian mantan pejabat tinggi, seperti Partai Gerindra yang dikuasai oleh Prabowo Subianto. Sebagian partai politik lain dikuasai oleh keluarga, seperti Partai Demokrat yang dikuasai oleh keluarga Yudhoyono. Sebagian partai politik lainnya juga dikuasai oleh pemodal, seperti Partai NasDem yang dikuasai oleh Surya Paloh dan Partai Perindo yang dikuasai oleh Harry Tanoe Soedibyo.
ADVERTISEMENT
Proses rekrutmen pengurus partai politik yang tidak terlembaga ini dapat terlihat jelas dalam Kongres Nasional IV Partai Demokrat pada Mei 2015. Dalam kongres tersebut, panitia kongres dianggap merekayasa penyelenggaraan kongres agar Susilo Bambang Yudhoyono dapat terpilih kembali secara aklamasi (Illahi, 2015).
Hal ini mengakibatkan Marzuki Alie dan Gede Pasek Suardika kalah sebelum bertarung akibat dari mekanisme tata tertib yang mengakomodasi pesaing Susilo Bambang Yudhoyono. Pada Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan digantikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan anaknya.
Demokrat dapat dikatakan sebagai partai yang dikuasai oleh Keluarga Yudhoyono, karena beberapa keluarga dan kerabatnya mendapatkan jabatan di dalam Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan anak kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Istri dari Agus Harimurti Yudhoyono juga duduk dalam organisasi sayap Partai Demokrat, yaitu Solidaritas Kaum Perempuan Demokrat Indonesia (Srikandi) sebagai ketua.
ADVERTISEMENT
Proses seperti ini juga menjadi awal kemunculan konflik di tubuh partai politik. Konflik yang terjadi akibat rekrutmen partai politik yang tidak terlembaga dengan baik dapat dilihat pada Partai Golkar dan PPP pada periode 2014-2016. Konflik yang terjadi dalam Partai Golkar dan PPP salah satunya disebabkan oleh sistem rekrutmen partai politik yang belum terlembaga (Haris et al., 2018).
Jika dilihat secara historis, konflik seperti ini menimbulkan pecahnya partai politik, seperti yang dialami oleh Partai Golkar. Akibat dari konflik internal yang menyebabkan Partai Golkar terpecah dan melahirkan partai-partai baru, seperti, PKPI, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai NasDem. Hal ini juga terjadi di Partai Demokrat, dimana Moeldoko (Kepala Staf Presiden) berupaya untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono. Dari sinilah kita dapat melihat proses rekrutmen partai politik sebagai pengurus partai tidak berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Solusi Terhadap Tantangan Rekrutmen Partai Politik
Barbara Geddes (1994) menyebut beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses rekrutmen partai politik, yaitu: (1) Partisanship, mendasarkan diri pada loyalitas pada partai; 2) Meritokrasi, berdasarkan pada kompetensi; 3) Kompartemenisasi, berdasarkan keahlian; 4) Survival, berdasarkan balas jasa dan berdasarkan sumber daya yang sifatnya patron-client. Dalam kaitan itu, proses penjaringan keanggotaan partai dapat saja didasarkan pada kriteria loyalitas atau ideologis, patron-klien, kekeluargaan, dan kedekatan karena pertemanan dan lainnya. Walaupun demikian, partai tetap perlu menetapkan kriteria, anggota seperti apa yang dapat menjadi anggota partai dan apa saja syaratnya.
Perekrutan anggota partai ini biasanya dilakukan oleh pengurus harian partai melalui mekanisme yang diatur dalam AD-ART Partai. Pola rekrutmen yang baik penting dibutuhkan untuk menjaga integritas partai dan memulihkan kepercayaan publik. Parpol perlu aktif dan selektif melakukan rekrutmen anggota, sehingga kualitas anggota menjadi kekuatan parpol untuk menopang jatidiri dan keberlangsungan partai.
ADVERTISEMENT