Pentingnya Upah Minimum terhadap Tenaga Kerja dan Perusahaan

Gloria Simanjuntak
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Sumatera Utara 2020
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gloria Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upah minimum merupakan hal yang penting dalam memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Upah dapat diperoleh dengan bekerja pada suatu instansi atau perusahaan. Upah yang akan diterima oleh tenaga kerja berbentuk mata uang dan juga tunjangan yang dapat memenuhi kebutuhan pekerja tersebut. Sering sekali kita menemukan perusahaan yang menawarkan upah lebih rendah dari kebijakan pemerintah kepada tenaga kerja untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Alhasil kita sering menemukan para pekerja yang menggelar aksi demo untuk mendapatkan gaji mereka. Perusahaan tidak dapat menurunkan upah pekerja dengan sewenang-wenang karena dapat membebankan upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Untuk menaikkan upah pekerja yang masih berada di bawah upah yang telah ditentukan, seharusnya pemerintah membuat kebijakan upah minimum. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh pemerintah. Penerapan upah minimum yang baik akan mampu memenuhi harapan pekerja, perusahaan dan pelamar kerja, sehingga terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi pihak mana pun.
Menurut Pasal 94 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap di sini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, contohnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 “Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”. PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Suatu perusahaan harus mampu membayarkan upah tenaga kerja selama mereka bekerja. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja dengan memberikan tunjangan untuk para pekerja. Seperti yang telah dituliskan sebelumnya upah minimum berasal dari 75% gaji pokok dan tunjangan sebesar 25%. Ada hukum tertulis yang mengatur perusahaan yang telat memberikan upah.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang telat bayar gaji dan/atau tidak membayar upah pekerja sesuai dalam perjanjian kerja, maka dikenai denda dengan ketentuan (Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan), Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah kepada pekerja (Pasal 55 ayat (2) PP Pengupahan). Bagi perusahaan yang telat bayar gaji dan/atau tidak membayar upah sesuai perjanjian kerja, maka harus membayar denda dan tetap membayar upah pekerja.
Pemerintah membagi upah minimum menjadi tiga yang terdiri dari upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK). Upah minimum provinsi (UMP) diberlakukan oleh gubernur dari rekomendasi Dewan pengupah provinsi. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga diberlakukan oleh gubernur hanya saja penetapannya harus lebih besar dari provinsi. Yang terakhir upah minimum sektoral (UMSK) yang dibuat berdasarkan hasil perundingan dan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja kemudian disampaikan kepada gubernur.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan upah minimum ini bertujuan agar perusahaan maupun tenaga kerja dapat mewujudkan impian mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pemberian upah yang rendah sedangkan para pekerja harus bekerja lebih ekstra. Upah minimum tersebut juga digunakan untuk menghindari segala bentuk permainan perusahaan yang hanya mencari keuntungan besar dan kerugian yang minimal dengan mengeksploitasi para pekerjanya. Dengan demikian upah minimum diberlakukan agar semua pihak, baik pihak tenaga kerja, perusahaan maupun pelamar pekerjaan dapat diuntungkan.
https://pixabay.com/images/id-2874026/
Referensi
Shamad, Yunus. Pengupahan Pedoman Bagi Pengelola Sumberdaya Manusia. Jakarta: Bina Sumber Daya Manusia, 1992.
Sidauruk, Markus. Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak. Jakarta: PT. Bumi Intitama Sejahtera, 2011.
Bambang, Widianto. “Kebijakan Upah minimum dan Perluasan Kesempatan Kerja”. Tinjauan Kebijakan Ekonomi, 1, Jakarta: Bappenas, 2003.
ADVERTISEMENT
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 Pasal 41 (2)