Konten dari Pengguna

Kajian Rousseau: Du Contrat Social

gmnifkipunej
DPK GMNI FKIP UNEJ
7 Oktober 2024 7:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari gmnifkipunej tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pamflet Diskusi internal Gmni fkip tentang ROUSSEAU: DU CONTRAT SOCIAL
zoom-in-whitePerbesar
Pamflet Diskusi internal Gmni fkip tentang ROUSSEAU: DU CONTRAT SOCIAL
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) adalah seorang filsuf, penulis, dan pemikir politik asal Swiss yang dikenal karena pemikiran progresifnya tentang pendidikan, kebebasan, dan kontrak sosial. Ia menjadi salah satu tokoh penting dalam gerakan Pencerahan di Eropa, meskipun sering berbeda pandangan dengan para pemikir Pencerahan lainnya. Rousseau lahir di Jenewa, Swiss, dalam keluarga kelas menengah yang religius. Ayahnya seorang pengrajin jam tangan, sementara ibunya meninggal beberapa hari setelah ia dilahirkan. Masa kecilnya penuh tantangan, dan pada usia 16 tahun, ia meninggalkan Jenewa untuk mengembara ke berbagai negara di Eropa. Pengalaman hidupnya yang sulit memengaruhi pandangannya terhadap masyarakat dan ketidakadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Meski Rousseau tidak memiliki pendidikan formal yang panjang, ia seorang autodidak yang belajar melalui bacaan filsafat, musik, dan sains. Ketika pindah ke Paris, ia mulai berinteraksi dengan tokoh-tokoh Pencerahan seperti Denis Diderot dan Voltaire. Rousseau dikenal kritis terhadap peradaban modern dan pengaruh buruknya terhadap kemanusiaan. Beberapa karya utamanya, seperti Discourse on the Arts and Sciences (1750), berpendapat bahwa kemajuan seni dan ilmu pengetahuan tidak selalu berkontribusi pada moralitas dan kebahagiaan manusia. Dalam karyanya yang terkenal, The Social Contract (1762), Rousseau memperkenalkan konsep kontrak sosial yang menekankan bahwa pemerintahan yang sah harus didasarkan pada persetujuan umum dari rakyat, serta gagasan kehendak umum (volonté générale) yang menyoroti pentingnya kepentingan bersama. Dalam Emile, or On Education (1762), ia juga mengemukakan pandangan tentang pendidikan ideal di mana anak-anak dididik secara alami agar mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara murni.
ADVERTISEMENT
Pemikiran Rousseau berpengaruh besar dalam berbagai bidang, seperti filsafat politik, pendidikan, dan teori sosial. Konsepnya tentang kebebasan individu, ketidakadilan sosial, dan kontrak sosial memiliki dampak signifikan pada Revolusi Prancis dan perkembangan teori politik modern. Selain itu, Rousseau juga dianggap sebagai salah satu bapak pendiri Romantisisme, terutama karena pandangannya yang menekankan perasaan, alam, dan kebebasan individu. Secara keseluruhan, ia percaya bahwa manusia pada dasarnya baik tetapi menjadi rusak oleh masyarakat dan peradaban yang tidak adil. Pandangan ini membuatnya menjadi sosok yang kontroversial namun tetap relevan dalam perdebatan tentang kebebasan, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam filsafatnya, Rousseau memperkenalkan konsep State of Nature atau "Keadaan Alamiah," yang menggambarkan kondisi manusia sebelum adanya masyarakat dan pemerintahan. Ia meyakini bahwa manusia pada dasarnya baik dan hidup dalam keadaan damai dan sederhana, tanpa konsep kepemilikan pribadi. Namun, perkembangan peradaban dan munculnya kepemilikan pribadi menyebabkan ketidaksetaraan dan korupsi dalam masyarakat modern. Meskipun transisi ke masyarakat sipil tak terhindarkan, Rousseau memandang peradaban sebagai penyebab ketidaksetaraan dan kerusakan sifat manusia yang murni dan bebas.
ADVERTISEMENT
Pemikirannya tentang kontrak sosial, di mana individu setuju untuk menyerahkan sebagian kebebasan alami mereka demi kebebasan sipil dalam masyarakat yang lebih aman dan teratur, juga sangat berpengaruh. Rousseau menegaskan bahwa pemerintah yang sah harus berfungsi untuk memenuhi kehendak umum, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jika pemerintah gagal melaksanakan tugas ini, rakyat berhak untuk menggantinya. Gagasan ini kemudian membentuk fondasi bagi demokrasi modern dan memperkuat konsep kedaulatan rakyat.
"Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana ia berada dalam belenggu"
Penulis: Wakabid Litbang DPK GMNI FKIP UNEJ