Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilarang Jadi Pemerkosa!
3 Oktober 2019 9:44 WIB
Tulisan dari Grathia Pitaloka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan saya berusaha untuk meminimalisir komentar mengenai situasi terkini. Pertama, saya merasa tidak memiliki kepakaran disana sehingga alih-alih menjernihkan malah membuat blunder. Kedua, saya menghindari perdebatan kontraproduktif yang berujung pada ad hominem.
ADVERTISEMENT
Tapi hiatus saya batal karena terpancing melihat wawancara anak SMK mengenai alasannya ikut demonstrasi. “Masa istri udah nikahi nggak boleh disetubuhi”. Narasi senada juga saya temukan di timeline, ketika perempuan yang ikut demonstrasi Sabtu (28/9) membawa poster “saya ikhlas diperkosa suami”. Beberapa demonstran menyebut pasal tersebut sebagai liberalisme kebablasan. Dapat ditebak, ujung-ujungnya Jokowi yang dipersalahkan dan mendesaknya agar segera mundur. 🤦🏻♀
Oke, sebelum berbicara panjang lebar dengan argumen yang mendakik-dakik, mari kita baca ketentuan Pasal 480 mengenai pemerkosaan.
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bunyinya hampir sama dengan Pasal 285 KUHP "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
ADVERTISEMENT
Hanya saja RUU KUHP yang baru memperluas cakupan tindak pidana perkosaan. Subjek yg dilindungi bukan hanya perempuan, melainkan setiap orang. Di pasal dua juga dijabarkan objek pemerkosaan yang dimaksud:
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah
b. persetubuhan dengan Anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Dalam RUU KUHP juga diperinci tindak pidana apa saja yang masuk kategori itu. Defenisi pemerkosaan Tidak terbatas pada senggama, tetapi termasuk pula oral seks dan sodomi sudah masuk kategori pemerkosaan. (baca pasal 3)
ADVERTISEMENT
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Oya, aturan hukum mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga juga tertuang saat ini dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun dalam UU PKDRT, istilah yang digunakan adalah kekerasan seksual.
Kalo ada yang masih ndablek nanya, jadi ndak boleh menyetubuhi istri sendiri? Jawabannya, BOLE. Tapi istri Anda bukan batu kali atau benda mati lainnya yang tunduk takluk dan tidak bisa menolak. Istri Anda adalah manusia yang punya otoritas atas tubuhnya sendiri. Tidak ada seorang pun yang berhak memaksakan kehendak, meski itu orang tua atau suami. Singkat kata kuncinya adalah consent.
ADVERTISEMENT
Ingat Pemerkosaan bukan sekedar hilangnya selaput dara, lebih dari itu ada trauma yang menganga. Mari respek terhadap diri sendiri dengan tidak menjadi pemerkosa.