Meninjau Ulang Opini dan Refleksi Kritis atas Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sebelas Maret
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Gregorius Alessandro Bria Nahak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya masih ingat betul tahun 2016. Saat itu, seperti jutaan orang Indonesia lainnya, saya duduk di depan televisi mengikuti persidangan kasus kopi sianida. Saya bukan saksi, bukan ahli hukum, bahkan belum cukup dewasa untuk memahami kompleksitas hukum. Tapi saya pun punya opini dan itu terbentuk cepat, saya percaya Jessica yang bersalah.
Wayan Mirna Salihin, meninggal setelah meminum kopi di sebuah kafe di Jakarta. Publik langsung gaduh. Narasi berkembang liar. Tanpa sadar, saya pun ikut terbawa arus. Bahkan alasan yang membentuk keyakinan saya waktu itu terasa aneh untuk diingat, saya hanya berpikir bahwa yang “terlihat cantik” pasti korban, dan yang “terlihat aneh” pasti pelaku.
Namun, tahun terus berlalu. Saya tumbuh. Saya belajar terkait ilmu hukum, berdiskusi, dan berpikir kritis. Lalu pada 2023–2024, kasus ini kembali ramai dibahas dalam dokumenter yang terkenal kala itu. Opini publik dan analisis baru bermunculan. Di situlah saya mulai bertanya pada diri sendiri “apakah dulu saya menilai terlalu cepat?”
Menelisik Ulang Kronologi
Saya mencoba melihat ulang rangkaian peristiwa secara runtut. Pertemuan di kafe, pesanan kopi Vietnam, kedatangan korban, lalu momen ketika Mirna meminum kopi dan tiba-tiba kejang. Semua terasa seperti potongan puzzle yang dulu hanya dilihat secara sekilas. Kini, saya coba susun ulang dengan lebih tenang.
Saya juga memperhatikan bagaimana perilaku terdakwa saat kejadian dulu menjadi sorotan publik. Banyak orang menilai ekspresi dan gesturnya. Hal ini justru terasa lebih emosional dan fakta jauh dibuat lebih agresif. Publik dibuat lebih mempercayai sesuatu asumsi daripada kredibilitas
Putusan Hukum yang Tetap Berdiri
Pengadilan akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan sudah berusaha mengajukan berbagai upaya hukum. Peninjauan kembali pertama ditolak. PK kedua pada 2024 juga ditolak pada Agustus 2025 karena dianggap tidak menghadirkan bukti baru yang cukup kuat untuk mengubah putusan.
Namun satu fakta yang membuat saya merenung, apakah Jessica bebas bersyarat pada 2024 setelah mendapatkan remisi. Putusan hukum memang sudah selesai. Tapi pertanyaan di benak saya belum.
Dari Keyakinan ke Keraguan
Saya tidak sedang mengatakan putusan pengadilan salah. Saya bukan hakim. Tapi sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil untuk memahami bahwa hukum bukan hanya soal hasil akhir, melainkan juga proses, perspektif, dan cara masyarakat untuk menilai.
Saya mulai menyadari bahwa dulu publik, termasuk saya bertindak seperti hakim. Hanya menilai dari potongan video, rumor, bahkan ekspresi wajah. Padahal, sistem hukum sekarang bekerja dengan standar pembuktian yang jauh lebih kompleks.
Di lain sisi, banyak sekali kasus di Indonesia, seperti yang melibatkan Ferdy Sambo, juga membuat saya semakin sadar bahwa masyarakat perlu bersikap kritis terhadap setiap proses hukum, bukan sekadar percaya narasi yang paling viral. Kita perlu mempertanyakan dan meninjau ulang pihak yang terlibat.
Perspektif Ahli: Antara Opini, Bias, dan Proses Hukum
Pandangan saya kemudian terasa sejalan dengan sejumlah pendapat ahli. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, pernah menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, keyakinan publik tidak bisa menggantikan alat bukti yang sah. Menurutnya, opini masyarakat sering terbentuk dari narasi media yang belum tentu identik dengan fakta persidangan. Pernyataan ini membuat saya menyadari bahwa keyakinan yang dulu saya miliki lebih dekat pada persepsi sosial daripada penalaran hukum.
Pandangan serupa juga sering disampaikan oleh Bivitri Susanti, yang menyoroti pentingnya membedakan antara trial by court dan trial by public. Ia menjelaskan bahwa penghakiman publik dapat menciptakan tekanan sosial yang berpotensi memengaruhi persepsi keadilan, meskipun secara formal hakim tetap berpegang pada alat bukti dan prosedur. Perspektif ini menegaskan bahwa keramaian opini tidak selalu identik dengan kebenaran.
Dari sisi psikologi kognitif, pemikiran saya juga menemukan relevansinya dengan teori Daniel Kahneman, yang menjelaskan bahwa manusia cenderung menggunakan penilaian cepat berbasis intuisi (System 1 thinking) saat menghadapi informasi terbatas. Mekanisme mental ini membuat kita mudah mengambil kesimpulan instan, terutama ketika dipengaruhi visual, ekspresi wajah, atau kesan pertama. Dalam konteks kasus yang saya ikuti dulu, saya menyadari bahwa penilaian saya saat itu adalah contoh nyata dari bias kognitif semacam itu.
Refleksi atas Kasus Ini
Kasus ini pun berubah dari sekadar berita kriminal menjadi pelajaran hidup bagi saya. Saya belajar bahwa:
• Opini publik bisa sangat kuat, bahkan sebelum fakta lengkap muncul.
• Ekspresi seseorang tidak bisa dijadikan bukti kesalahan.
• Hukum membutuhkan waktu, bukan emosi.
• Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara.
• Hukum itu harus bijaksana, ia perlu menerangkan dan bukan menyulitkan.
Lebih dari itu, saya belajar untuk tidak menilai seseorang hanya dari satu sudut pandang. Dunia tidak hitam putih. Ada wilayah abu-abu yang hanya bisa dipahami jika kita mau mendengar semua sisi.
Jika saya bisa kembali ke tahun 2016, saya ingin mengatakan pada diri saya yang dulu untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan. Kasus ini mengajarkan saya bahwa mencari kebenaran membutuhkan kerendahan hati. Hukum bukan sekadar pasal dan vonis, tetapi juga tentang kemanusiaan, empati, dan kebijaksanaan.
Hari ini saya tidak lagi melihat kasus kopi sianida hanya sebagai tragedi kriminal. Saya melihatnya sebagai cermin-cermin yang menunjukkan bagaimana masyarakat menilai, bagaimana media membentuk persepsi, dan bagaimana saya sendiri pernah keliru memahami keadilan.
