Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pemberdayaan UMKM, Kunci Kemandirian Fiskal Daerah
5 Februari 2025 8:56 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Gresia Helmina Bangun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemandirian fiskal daerah merupakan faktor penting dalam memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tingkat kemandirian fiskal yang tinggi berarti daerah tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah mampu membiayai kebijakan dan program pembangunannya secara mandiri. Kemandirian fiskal yang kuat juga berarti daerah dapat lebih fleksibel dalam menentukan peruntukan penggunaan anggarannya sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Hal ini mengingat bahwa sebagian besar dana transfer yang bersumber dari pusat, seperi dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi block grant, telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Daerah dapat meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara utama untuk meningkatkan kemandirian fiskal adalah dengan mengoptimalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut dapat bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan sumber utama PAD. Pajak daerah memiliki peran signifikan dalam membangun kapasitas fiskal daerah agar dapat berkembang secara lebih mandiri. Namun demikian, mayoritas daerah di Indonesia tergolong belum mandiri karena PAD nya yang relatif masih rendah dibandingkan jumlah pendapatannya. Berdasarkan DJPK Kementerian Keuangan, hanya tiga daerah yang mencapai realisasi rasio PAD di atas 50% pada tahun 2023 yaitu Kota Surabaya, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Semarang (GoodStats, 2024). Beberapa penyebab rendahnya realisasi rasio PAD adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan objek pajak, serta sistem administrasi yang belum optimal. Oleh sebab itu, salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah memperluas basis pajak daerah dengan melibatkan sektor yang memiliki potensi besar, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Potensi UMKM
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dengan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2025) yang menyatakan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. UMKM juga menyumbang sekitar 97% tenaga kerja. Namun berdasarkan pernyataan Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM, sebagian besar UMKM masih beroperasi secara informal dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini sangat disayangkan mengingat banyak sekali peluang pengembangan usaha yang dapat diperoleh UMKM apabila memformalisasikan usahanya. Faktor yang menyebabkan rendahnya UMKM formal antara lain kurangnya pemahaman mengenai pajak daerah, ketakutan terhadap beban pajak yang tinggi, dan birokrasi perpajakan daerah yang rumit. Oleh karena itu, pendekatan aktif dan berbasis pemberdayaan perlu diterapkan agar UMKM dapat secara sukarela menjadi bagian dari sistem perpajakan daerah.
ADVERTISEMENT
Edukasi Perpajakan bagi UMKM
Edukasi perpajakan bagi UMKM adalah faktor penting dalam optimalisasi pajak daerah. Program berupa sekolah pajak UMKM dapat dialkukan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kewajiban pajak daerah, manfaat formalitas usaha, dan insentif pemerintah terhadap UMKM. Edukasi dapat dilakukan baik secara langsung melalui kegiatan sosialisasi maupun secara daring melalui seminar daring dan kampanye media sosial. Untuk meningkatkan efektivitasnya, pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan asosiasi UMKM di berbagai daerah untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMKM.
Penetapan Tarif yang Mengutamakan Pertumbuhan UMKM
Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa tarif pajak daerah tertinggi untuk setiap jenis pajak daerah. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi setiap daerah dalam menetapkan tarif yang tepat sesuai dengan kondisi lokal. Pemerintah daerah dapat menerapkan pajak progresif yang disesuaikan dengan tingkat omzet UMKM. UMKM dengan omzet rendah dapat dikenakan tarif pajak 0% hingga batas tertentu. Sedangkan UMKM dengan omset lebih besar dikenakan pajak secara bertahap berdasarkan pertumbuhan bisnisnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengenaan pajak daerah tetap mengedepankan pertumbuhan UMKM.
ADVERTISEMENT
Integrasi Sistem Digital Administrasi Perpajakan Daerah
Integrasi sistem digital dalam administrasi perpajakan daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perpajakan daerah. Salah satu metode pembayaran digital yang sudah marak digunakan bahkan oleh pelaku UMKM adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau yang dikenal dengan QRIS. QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia mencatat setiap transaksi secara otomatis dan akurat. Pengintegrasian pencatatan transaksi dalam QRIS dengan pencatatan transaksi untuk keperluan perpajakan daerah dapat dilakukan untuk mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap transaksi yang dilakukan oleh UMKM akan tercatat dalam sistem dan secara otomatis menghitung pajak yang harus dibayar. Pelaksanaan ini tentunya membutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Bank Indonesia. Oleh sebab itu, pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem digital perpajakan.
ADVERTISEMENT
Insentif Tambahan UMKM
Sebagai langkah untuk mendorong UMKM memformalitaskan usahanya, pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif tambahan yang berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM. Hal ini dapat berupa program pelatihan khusus bagi UMKM yang baru terdaftar secara formal. Pelatihan mencakup manajemen keuangan, strategi pemasaran, penggunaan teknologi digital, serta akses pendanaan dan investasi. Melalui kegiatan pelatihan khusus ini, UMKM diharapkan mendapatkan manfaat dari integrasi ke dalam sistem perpajakan serta memperoleh keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya. Program dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan sektor swasta untuk memastikan efektivitas dan dampak jangka panjang bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, insentif tambahan ini tidak hanya berfungsi sebagai dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberdayakan UMKM dan mendukung berkelanjutan usaha lokal.
ADVERTISEMENT
Manfaat bagi Pemerintah Daerah, Pelaku UMKM, dan Masyarakat
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap berbagai pihak. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Semakin banyak pelaku UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan daerah, basis pajak daerah menjadi lebih luas. Beban pajak daerah tidak hanya ditanggung oleh sebagian kecil wajib pajak daerah yang sudah patuh. Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini dapat memberikan akses ke berbagai fasilitas formal, seperti akses modal usaha yang lebih mudah, perlindungan hukum usaha, dan peluang untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih besar. Sedangkan bagi masyarakat umum, peningkatan pajak daerah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi usaha kecil, dan peningkatan kualitas layanan publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Tantangan
Dalam implementasinya, kebijakan ini tentunya akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah penolakan pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang masih beranggapan bahwa pajak adalah beban, bukan sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu ada strategi komunikasi yang lebih efektif dalam menyampaikan manfaat pajak kepada UMKM. Tantangan lainnya adalah kesiapan infrastruktur digital dalam mendukung integrasi sistem perpajakan daerah. Masih banyak pemerintah daerah dengan kapasitas teknologi yang terbatas dan belum memadai untuk menerapkan sistem perpajakan digital yang terintegrasi. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusatuntuk menciptakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi.
Kesimpulan
Optimalisasi pajak daerah dengan berfokus pada aspek pemberdayaan UMKM merupakan langkah yang dapat diambil pemerintah dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat. Pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani UMKM secara berlebihan. Dengan pendekatan yang tepat dan dukungan kebijakan yang kuat, optimalisasi pajak daerah melalui pemberdayaan UMKM dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
ADVERTISEMENT
Live Update