Konten dari Pengguna

Meningkatkan Kesadaran Hak Anak dalam Mengakses Pendidikan di Desa Bandungrejo

Grindita Prudentia
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Grindita Prudentia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Penyuluhan "Hak Anak dalam Mengakses Pendidikan" kepada Ibu-Ibu PKK Desa Bandungrejo, dilakukan di Kantor Balai Desa Bandungrejo.
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Penyuluhan "Hak Anak dalam Mengakses Pendidikan" kepada Ibu-Ibu PKK Desa Bandungrejo, dilakukan di Kantor Balai Desa Bandungrejo.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 7 Agustus 2024, Grindita Arisa Prudentia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dalam rangka Program Kerja Monodisiplin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II UNDIP melaksanakan penyuluhan tentang “Hak Anak dalam Mengakses Pendidikan”. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh para Ibu-ibu PKK Desa Bandungrejo yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya para orangtua mengenai hak anak dalam mengakses pendidikan. Hal itu karena Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental bagi setiap anak. Di Indonesia, hak anak dalam mendapatkan pendidikan telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Grindita membuka penyuluhan dengan penjelasan singkat mengenai pentingnya pendidikan sebagai hak asasi anak. Dengan menggunakan presentasi PowerPoint (PPT) yang dirancang secara menyeluruh, Grindita menguraikan bagaimana hak anak dalam pendidikan diatur oleh hukum dan diakui oleh negara. Penjelasan ini dimulai dengan gambaran umum mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di tengah presentasi, Grindita menekankan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan bukanlah sebuah privilese, melainkan hak asasi yang dijamin oleh negara. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka. Materi PPT yang disajikan memuat informasi rinci mengenai hak-hak pendidikan yang dimiliki oleh anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis dan wajib.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Grindita menjelaskan berbagai hak yang dapat diperoleh anak dalam pendidikan, seperti hak atas pendidikan dasar, hak untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka, serta hak untuk memperoleh informasi yang mendukung proses belajar mereka. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran orangtua dalam proses pendidikan anak. Orangtua memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyekolahkan anak dan mendukung mereka dalam mencapai potensi penuh mereka.
Acara diakhiri dengan harapan bahwa penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak pendidikan anak, tetapi juga mendorong Ibu-Ibu PKK untuk lebih aktif dalam mendukung pendidikan anak di lingkungan mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menciptakan kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya pendidikan dan mendorong tindakan positif dalam memenuhi kewajiban pendidikan di keluarga.
ADVERTISEMENT