Konten dari Pengguna

Meningkatkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan Bijak Bersosial Media di SMKN 1 Ngablak

Grindita Prudentia
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 8:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Grindita Prudentia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluhan "Kesadaran Hukum Mengenai Bijak dalam Bersosial Media" dengan Siswa XI SMKN 1 Ngablak.
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluhan "Kesadaran Hukum Mengenai Bijak dalam Bersosial Media" dengan Siswa XI SMKN 1 Ngablak.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 6 Agustus 2024, Grindita Arisa Prudentia, mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam TIM II KKN dari Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan program kerja yang berjudul "Kesadaran Hukum Mengenai Bijak dalam Bersosial Media". Kegiatan penyuluhan ini diadakan di SMKN 1 Ngablak dan ditujukan untuk memberikan penyuluhan kepada siswa tentang pentingnya etika dalam bersosial media serta memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Penyuluhan ini menjadi sangat relevan mengingat era digital yang semakin berkembang pesat, media sosial telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari terutama di kalangan generasi muda yang mengandalkan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi. Namun, seiring dengan banyaknya keuntungan yang ditawarkan, muncul pula berbagai risiko dan tantangan yang tidak bisa diabaikan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar, penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta melakukan pelanggaran hukum lainnya yang sering kali tidak disadari oleh pengguna.
Dengan jumlah 32 peserta yang terdiri dari siswa SMKN 1 Ngablak, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mereka tentang cara dan etika bersosial media yang baik, serta hal-hal yang perlu dihindari agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Dalam penyuluhan ini, Grindita membahas berbagai isu, mulai dari cara berkomunikasi yang sopan dan beretika di media sosial, hingga menjelaskan risiko hukum yang dapat dihadapi jika melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ITE. Grindita melakukan penyuluhan dengan presentasi menggunakan PowerPoint (PPT) yang dirancang menarik untuk memudahkan pemahaman siswa. Selain itu, penyuluhan ini juga memanfaatkan standing banner yang menarik untuk menampilkan informasi kunci selama penyuluhan, sehingga siswa dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
Melalui program ini, Grindita yang menjadi bagian dari TIM KKN II UNDIP 2023/2024 mengharapkan siswa dapat menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta mampu menyebarkan informasi yang akurat dan positif di lingkungan mereka. Dengan begitu, para siswa tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga untuk menciptakan budaya digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.