Konten dari Pengguna

Disnaker Kota Bekasi Keluarkan Anjuran atas PHK Pimpinan Serikat PT. Sungintex

Bekasi Gue
Kabar Peristiwa Seputar Bekasi
23 Desember 2017 18:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bekasi Gue tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Disnaker Kota Bekasi Keluarkan Anjuran atas PHK Pimpinan Serikat PT. Sungintex
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Disnaker Kota Bekasi (6/12/2017) lewat Mediatornya telah keluarkan anjuran untuk kasus PHK sepihak PT.Sungintex kepada Buruhnya karena mendirikan serikat Buruh (union busting)
ADVERTISEMENT
PHK pimpinan serikat buruh SBGTS-GSBI ini sudah berlangsung hingga saat ini sudah memasuki 10 (sepuluh) bulan, yang diawali dari bulan Maret 2017
Hingga saat ini para buruh yang di PHK sepihak tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai pekerja, hak Normatif yang seharusnya PT.Sungintex bayarkan kepada 5 (lima) buruhnya tidak dijalankan jelas ini sudah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan.
Berikutnya, tentang Isi surat anjuran yang dari Disnaker Kota Bekasi kirimkan kepada SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) dan berdasarkan komunikasi kami kepada Direktur PT.Sungintex menyatakan bahwa perusahaan juga sudah menerima surat anjuran dari Disnaker tersebut,
Adapun anjuran tersebut pada pokoknya ada 2 (dua) poin yaitu:
Pertama: Mempekerjakan kembali 2 (dua) orang pimpinan serikat buruh yang di PHK sepihak karena mendirikan serikat buruh yang menjadi pilihannya, yaitu Sdri.Ani Nurhayati (Ketua PTP.SBGTS-GSBI PT.Sungintex sioen Indonesia) dan Sdri. Erna Yuliati (Bendahara umum PTP.SBGTS-GSBI PT.Sungintex Sioen Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua: Mediator Disnaker Kota Bekasi telah Mengabulkan permohoan dari pihak Perusahaan PT.Sungintex Sioen Indonesia yaitu PHK kepada 3
(tiga) pimpinan serikat buruh dari GSBI diantaranya:
Pertama: Sdr. Heru Kurniawan (Sekretaris umum.PTP.SBGTS-GSBI PT.Sungintex Sioen Indonesia);
Kedua: Sdr.Misnan Sukarman (Kepala Departemen organisasi PTP.SBGTS-GSBI PT.Sungintex Sioen Indonesia) dan;
Ketiga: Sdri. Dewi Sri Rahayu (Wakil Bendahara (PTP.SBGTS-GSBI PT.Sungintex Sioen Indonesia) dengan masing-masing PHK 2 X ketentuan Undang-undang No.13 Th 2013 pasal 164 dan pasal 156 ayat (2) dan 156 ayat (3) dan pasal 156 ayat (4) sesuai SK Gubernur Propinsi Jawa Barat No.571/Kep.1191 Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 dan masing-masing ketiga (3) pimpinan tersebut mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2017 sesuai peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No.6 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Disnaker Kota Bekasi Keluarkan Anjuran atas PHK Pimpinan Serikat PT. Sungintex (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sementara itu pandangan dari serikat buruh melalui Ani Nurhayati selaku ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) menilai bahwa Anjuran yang Disnaker Kota Bekasi tujukan tersebut, oleh Mediatornya dan diketahui pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Bapak H.Mochamad Kosim,SH.MH sangat tidak relevan dimana Anjuran yang dikeluarkan tersebut juga konyol atas dasar apa dan dari sisi mana anjuran tersebut memisahkan menjadi dua bentuk yaitu PHK dan Mempekerjakan kembali untuk posisi kasus dan persoalan yang sama.
Pertanyaan kami, Disnaker jelas keberpihakannya ragu-ragu dan berdasarkan anjuran tersebut jelas berpihak kepada perusahaan bukan berpihak kepada buruh sesuai dengan fakta dan amanat hukum.
Padahal sangat jelas sekali Disnaker tahu pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan PT.Sungintex dari tahun ketahun tapi Disnaker tidak pernah memberikan sangsi apapun terhadap perusahaan yang Nakal seperti PT. Sungintex, papar Ani.
ADVERTISEMENT
PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dari berbagai brands Internasional, diantaranya ( Henri lloyd, Oakley, KLPD, Under Armor, Geox, Lifung, S'Olivers, LBV, Federal polis dan Stadium ) dimana pemilik perusahaan Sioen Group ini adalah pengusaha asal Belgia. ##( Ani22/Des2017).