Konten dari Pengguna

GSBI Desak PT. Sungintex Berikan Cuti Hamil Bukan PHK Buruh Yang Hamil

Bekasi Gue
Kabar Peristiwa Seputar Bekasi
26 Desember 2017 17:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bekasi Gue tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
GSBI Desak PT. Sungintex Berikan Cuti Hamil Bukan PHK Buruh Yang Hamil
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 21 Desember 2017 lalu, kembali SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) mengirimkan surat kepada Direktur PT Sungintex terkait PHK sepihak kepada Sdri. Darkisem buruh yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan, melalui surat dengan No: 068 tentang Desakan memberikan Cuti Hamil dan Melahirkan bukan PHK Kepada Darkisem.
ADVERTISEMENT
SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) dengan tegas menolak kebijakan perusahaan tersebut,sebagaimana dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan yang kami tahu dan kami pelajari bahwa tidak dibolehkan perusahaan melakukan PHK kepada buruhnya dalam keadaan Hamil,hal ini jelas PT Sungintex (Sioen Indonesia) telah melakukan Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang selanjutnya kami dari serikat buruh juga akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya Sdi.Darkisem agar mendapatkan Cuti hamil dan Melahirkan, demikian disampaikan Ani Nurhayati ketua umum SBGTS-GSBI PT. Sungintex pada hari selasa (26/12/2017)
"Sebagaimana surat yang telah serikat buruh kirimkan kepada Direktur PT.Sungintex Bapak Roy Viswanathan tentang Desakan supaya segera mengeluarkan hak cuti hamil dan melahirkan kepada Sdri. Darkisem bilamana PT.Sungintex (Sioen Indonesia) tetap pada pendiriannya untuk PHK Buruh yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan maka kami dari SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) akan menindaklanjutinya kepada pengawasan Disnakertrans Propinsi Jawa Barat dan Disnaker Kota Bekasi untuk segera memeriksa atau memanggil terkait pelanggaran yang sudah PT. Sungintex (Sioen Indonesia) lakukan kepada buruhnya yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan justru dipaksa untuk terima PHK termasuk kepada jaringan kerja serikat buruh lainnya dalam waktu dekat ini" lanjut Ani.
ADVERTISEMENT
PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dari berbagai brands Internasional, diantaranya Henri lloyd, Oakley, KLPD, Under Armor, Geox, Lifung, S'Olivers, LBV, Federal polis, blackrow dan Stadium dimana pemilik perusahaan Sioen Group ini adalah pengusaha asal Belgia.(Ms)