Konten dari Pengguna

Mencari Surat Pengajuan Permohonan Keanggotaan Indonesia ke PBB

Gulardi Nurbintoro
Pengamat Hukum Internasional
11 April 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gulardi Nurbintoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 ini, Indonesia akan tercatat telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) selama 70 tahun. Meskipun pernah ada periode ketika Indonesia menyatakan diri keluar dari PBB, namun status hukum keluarnya Indonesia kala itu masih menjadi perdebatan mengingat Piagam PBB tidak mengatur mengenai keluarnya sebuah negara anggota berdasarkan permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang telah memproklamasikan kemerdekaannya di tahun 1945, Indonesia baru secara resmi menjadi anggota PBB 28 September 1950. Tentunya kita memaklumi bahwa terdapat hal – hal yang menghalangi Indonesia ketika itu untuk secara serta-merta menjadi anggota PBB. Namun fokus dari artikel kali ini hanya mengenai proses pengajuan keanggotaan Indonesia hingga diterimanya Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Menteri Luar Negeri RI beserta Delegasi RI ketika pengumuman diterimanya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Periode 2019 - 2020. Sumber: AP/Mary Altaffer
Artikel ini ditulis atas dasar rasa penasaran penulis ketika tidak menemukan peraturan nasional mengenai keanggotaan Indonesia di PBB. Penulis kemudian melakukan penelusuran hingga ke Perpustakaan PBB secara online untuk memperoleh jawaban atas keingintahuan tersebut.
Prosedur Penerimaan Keanggotaan PBB
Setiap organisasi internasional memiliki prosedur keanggotaannya masing – masing, begitu pula keanggotaan PBB. Indonesia tidak menjadi anggota PBB melalui prosedur ratifikasi Piagam PBB sehingga tidak akan dapat ditemukan peraturan nasional yang meratifikasi Piagam PBB.
ADVERTISEMENT
Ratifikasi Piagam PBB menurut Pasal 110 hanya wajib dilakukan oleh negara penandatangan Piagam PBB. Ketentuan mengenai kapan mulai berlakunya Piagam PBB juga diatur di dalam pasal yang sama, yakni apabila telah diratifikasi oleh Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat serta oleh mayoritas negara penandatangan Piagam PBB.
Indonesia, sebagai negara yang tidak menandatangani Piagam PBB, terikat pada ketentuan lain di dalam Piagam PBB mengenai keanggotaan. Pasal 4 Ayat (2) Piagam PBB menyatakan bahwa diterimanya sebuah negara sebagai anggota PBB ditentukan oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Indonesia Diterima Sebagai Anggota PBB
Berdasarkan penelusuran dokumen, diketahui bahwa Indonesia diterima menjadi Anggota PBB pada tanggal 28 September 1950 pada pertemuan Majelis Umum ke – 289. Sebelumnya, Majelis Umum telah menerima rekomendasi dari Dewan Keamanan pada 26 September 1950. Keputusan ini diambil secara aklamasi.
ADVERTISEMENT
Menelusuri Surat Pengajuan Keanggotaan Indonesia
Penelusuran atas data tersebut membuat penulis terpacu untuk mencari dokumen kunci, yakni surat pengajuan Indonesia untuk menjadi anggota PBB. Selama ini, penulis (mungkin juga banyak orang Indonesia) belum pernah melihat secara langsung surat pengajuan keanggotaan Indonesia kepada PBB. Dari seorang rekan, penulis memperoleh dokumen Majelis Umum No. A/PV.289 yang berisi risalah Sidang Pleno ke – 289 Majelis Umum PBB tanggal 28 September 1950.
Dalam bagian “Admission of the Republic of Indonesia to membership of the United Nations” tercatat bahwa Permanent Observer Republik Indonesia untuk PBB, Duta Besar L.N. Palar, mengirimkan surat tertanggal 25 September 1950 kepada Sekretaris Jenderal PBB. Dokumen surat Indonesia tersebut terdaftar dengan nomor registrasi A/1393.
ADVERTISEMENT
Tangkapan Layar komunikasi Penulis dengan Perpustakaan PBB yang meminta dokumen A/1393.
Berbekal informasi tersebut, Penulis menghubungi Perpustakaan PBB Dag Hammarskjöld dan menanyakan apakah dokumen dengan registrasi A/1393 dapat dikirimkan melalui surel. Tidak lama kemudian, pihak perpustakaan membalas surel Penulis sekaligus melampirkan dokumen penting tersebut. Untuk pertama kalinya penulis melihat dokumen yang sangat bersejarah ini!
Isi Surat
Surat Duta Besar L.N. Palar yang ditandatangani di New York, 25 September 1950 tersebut menyatakan bahwa atas perintah Pemerintah Indonesia, Duta Besar Palar mengajukan permohonan penerimaan Indonesia sebagai anggota PBB sesuai Pasal 4 Piagam PBB. Kemudian, Duta Besar Palar meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan surat tersebut kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB sesegera mungkin.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Dewan Keamanan dan Majelis Umum bertindak cepat dan hanya dalam tempo tiga hari kemudian, Indonesia dinyatakan secara resmi menjadi anggota ke – 60 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dokumen A/1393 yang memuat surat permohonan Indonesia sebagai Anggota PBB. Ditandatangani oleh Duta Besar L.N. Palar pada 25 September 1950. Dok: Perpustakaan Dag Hammarskjold, New York.
Arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa Dapat Diandalkan
“Ditemukannya” dokumen bersejarah tersebut menunjukkan bahwa arsip PBB sangat maju dan dapat diandalkan untuk melakukan riset sejarah tentang organisasi tersebut, termasuk yang berkaitan dengan Indonesia. Ini merupakan pengalaman kedua Penulis mencari dokumen bersejarah dan menemukannya di Perpustakaan PBB. Sebelumnya Penulis pernah meminta pidato lengkap Duta Besar Keliling Sutan Sjahrir di Lake Success pada 14 Agustus 1947. Pidato ini dinobatkan oleh New York Herald Tribune sebagai “yang paling menggetarkan Dewan Keamanan”. Isi pidato tersebut telah Penulis terjemahkan ke bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT