Visi Keadilan Qurani untuk Proletar

Gunawan Hatmin adalah seorang akademisi alumni pascasarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Gunawan Hatmin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kumparan-Al-Qur’an hadir dalam ruang sejarah yang penuh dengan hirarki sosial, penindasan ekonomi, dan ketimpangan politik. Mekah abad ke-7 bukan hanya pusat ritual keagamaan, tetapi juga episentrum kapital dagang yang memperlihatkan jurang kaya-miskin yang lebar. Dalam situasi demikian, wahyu turun tidak sekadar sebagai teks sakral yang mengatur ibadah, melainkan juga sebagai kekuatan moral dan sosial yang menegakkan keadilan.
Al-Qur’an menolak segala bentuk ketidakadilan struktural dan menempatkan diri sebagai suara bagi mereka yang tertindas. Dalam terminologi Al-Qur’an, kaum tertindas ini disebut sebagai mustadh‘afin, yakni kelompok yang dilemahkan, dimarginalkan, dan kehilangan akses pada kekuasaan serta sumber daya.
Jika dalam tradisi filsafat Barat modern istilah “proletar” lahir dari analisis Karl Marx terhadap masyarakat kapitalis, maka dalam tradisi Islam kita menemukan istilah mustadh‘afin sebagai konsep teologis dan moral yang sangat dekat maknanya.
Keduanya merujuk pada golongan yang tidak memiliki alat produksi dan hidup dari menjual tenaga kerja. Bedanya, proletarisme dalam Marxisme lahir dari analisis materialisme historis, sementara mustadh‘afin dalam Al-Qur’an muncul sebagai seruan moral, spiritual, sekaligus praksis sosial untuk membela kaum yang dilemahkan.
Persoalan ini menjadi penting karena masyarakat Muslim kontemporer masih berhadapan dengan ketimpangan struktural. Globalisasi kapitalisme membuat kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara mayoritas umat manusia yang dapat dikategorikan sebagai proletar global hidup dalam keterbatasan.
Data Oxfam pada tahun-tahun terakhir menunjukkan bahwa 1% populasi dunia menguasai hampir separuh dari kekayaan global. Fenomena ini mengingatkan kita pada QS. Al-Hashr: 7: “supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Tulisan ini berupaya membongkar gagasan keadilan universal Al-Qur’an terhadap masyarakat proletar dengan menggunakan pendekatan tafsir ilmi dan falsafi. Pendekatan ini penting agar kita tidak hanya membaca Al-Qur’an secara normatif-doktrinal, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial-ekonomi yang dihadapi manusia modern
Proletarisme dalam Perspektif Islam dan Barat
Istilah proletar lahir dari tradisi Marxisme, yang secara sederhana menunjuk pada kelas pekerja yang hidup dari menjual tenaga mereka karena tidak memiliki alat produksi.
Marx melihat bahwa relasi antara kelas borjuis (pemilik modal) dan proletar (pekerja) selalu bersifat antagonistik, karena keuntungan borjuis didapat dengan mengeksploitasi tenaga kerja proletar. Dalam analisisnya, sejarah manusia adalah sejarah perjuangan kelas, dan emansipasi sejati hanya bisa tercapai dengan penghapusan sistem kapitalisme.
Dalam Islam, meski istilah proletar tidak dikenal, namun esensi perjuangan bagi kaum lemah sangat kuat. Al-Qur’an menyebut kelompok itu sebagai mustadh‘afin.
QS. An-Nisa: 75 menegaskan: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah (mustadh‘afin), baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.’” Ayat ini tidak sekadar doa kaum lemah, melainkan juga seruan jihad untuk membela mereka.
Jika Marx menekankan kesadaran kelas sebagai motor perubahan, maka Al-Qur’an menekankan kesadaran teologis sekaligus etis. Kesadaran proletar dalam Islam tidak hanya lahir dari kontradiksi material, tetapi juga dari seruan moral bahwa membela kaum lemah adalah bagian dari iman. Dengan demikian, proletarisme dalam Al-Qur’an bukan sekadar agenda politik, melainkan mandat spiritual.
Ayat-Ayat Kunci tentang Keadilan Sosial
Al-Qur’an sarat dengan ayat-ayat yang mengajarkan keadilan. QS. Al-Ma’idah: 8 menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.” Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, melampaui sekat kelas, etnis, bahkan kepentingan diri sendiri.
QS. Al-Mutaffifin: 1–3 mengkritik pedagang curang: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Dalam tafsir falsafi, ayat ini bisa diperluas untuk mengkritik praktik eksploitasi dalam dunia kerja, seperti pemberian upah di bawah standar, pemotongan hak pekerja, atau sistem ekonomi global yang menindas negara berkembang.
QS. Al-Hashr: 7, sebagaimana disebutkan, menolak akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang. Prinsip ini sejalan dengan gagasan redistribusi modern, sekaligus menjadi kritik tajam terhadap sistem kapitalisme global yang mengonsentrasikan aset pada minoritas elit.
Tafsir Klasik dan Kontemporer tentang Mustadh‘afin
Para mufassir klasik menekankan makna mustadh‘afin sebagai kaum Muslim yang tertindas di Mekah sebelum hijrah. Ibn Kathir, misalnya, menafsirkan QS. An-Nisa: 75 sebagai doa kaum Muslim lemah yang belum bisa berhijrah ke Madinah dan membutuhkan pertolongan. Namun, mufassir kontemporer memperluas makna ini.
Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Misbah, menekankan bahwa mustadh‘afin bukan hanya fenomena sejarah, tetapi realitas sosial yang terus berulang. Siapa pun yang dilemahkan oleh sistem sosial-politik yang zalim, termasuk kelas pekerja modern, dapat disebut sebagai mustadh‘afin.
Fazlur Rahman menambahkan bahwa Al-Qur’an memiliki misi etis yang menekankan transformasi sosial. Ia membaca ayat-ayat Al-Qur’an bukan hanya dalam konteks historis, tetapi juga sebagai prinsip moral yang relevan sepanjang masa. Dengan demikian, mustadh‘afin dalam dunia modern dapat dibaca sebagai proletar global—buruh migran, pekerja pabrik, petani kecil, hingga masyarakat miskin kota.
Keadilan Universal dan Etika Islam
Filsafat keadilan dalam Islam berbeda dari keadilan dalam filsafat Barat. John Rawls, dalam A Theory of Justice, berbicara tentang justice as fairness dengan prinsip distribusi yang adil. Namun, Al-Qur’an menekankan keadilan bukan hanya sebagai fairness, melainkan juga sebagai amanah ilahi.
QS. An-Nahl: 90 menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.”
Al-Farabi berbicara tentang al-Madinah al-Fadhilah (kota utama), di mana masyarakat ideal adalah masyarakat yang menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menekankan pentingnya solidaritas (asabiyah) dan distribusi ekonomi yang adil.
Jika asabiyah hanya dimonopoli oleh elit, peradaban akan runtuh. Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi kapitalisme modern yang menggerogoti solidaritas sosial.
Instrumen Islam untuk Redistribusi
Islam tidak hanya berbicara secara normatif, tetapi juga menawarkan instrumen praktis. Zakat adalah salah satunya, di mana sebagian harta orang kaya wajib dialokasikan untuk fakir miskin, ibnu sabil, dan kelompok lemah lainnya. Wakaf adalah mekanisme jangka panjang yang menopang kesejahteraan sosial, dari pendidikan hingga layanan kesehatan. Infak dan sedekah menjadi pelengkap yang membangun solidaritas sosial.
Namun, dalam konteks modern, zakat dan wakaf saja tidak cukup. Sistem ekonomi harus dirombak agar tidak hanya mengandalkan kedermawanan, melainkan memastikan distribusi yang adil melalui kebijakan negara. Prinsip syariah tentang larangan riba, eksploitasi, dan monopoli menjadi relevan untuk merancang sistem ekonomi alternatif terhadap kapitalisme neoliberal.
Kritik Al-Qur’an terhadap Sistem Eksploitasi Modern
Kapitalisme global telah melahirkan proletarisme dalam skala global. Buruh migran di negara-negara kaya kerap diperlakukan tanpa martabat; pekerja pabrik di Asia hidup dengan upah minimum; petani kecil di dunia Muslim tergantung pada harga pasar internasional yang dikendalikan korporasi multinasional. Semua ini adalah bentuk modern dari tathfif—kecurangan dalam skala struktural.
Al-Qur’an secara tajam mengkritik sistem semacam ini. Tidak hanya pedagang curang, tetapi seluruh mekanisme sosial yang menindas disebut zalim. Karena itu, umat Islam seharusnya menafsirkan Al-Qur’an bukan hanya sebagai kitab ibadah, tetapi juga sebagai teks pembebasan.
Penutup: Islam sebagai Agama Pembebasan
Proletarisme dalam Al-Qur’an, yang digambarkan melalui konsep mustadh‘afin, adalah seruan universal untuk menegakkan keadilan. Melalui pendekatan tafsir ilmi, kita melihat bagaimana ayat-ayat tentang distribusi kekayaan, keadilan, dan larangan eksploitasi bisa dikaitkan dengan realitas kapitalisme global. Melalui tafsir falsafi, kita menemukan prinsip keadilan universal yang melampaui sekat kelas dan zaman.
Pesan utama Al-Qur’an adalah membangun tatanan sosial yang adil, di mana semua manusia hidup dengan martabat. Dalam dunia modern yang penuh ketimpangan, pesan ini menjadi semakin relevan. Islam bukan hanya agama spiritual, melainkan juga agama pembebasan yang berpihak kepada kaum tertindas. Dengan demikian, membaca Al-Qur’an dalam konteks proletarisme adalah upaya untuk menghidupkan kembali semangat sosial Islam sebagai kekuatan moral dan praksis yang menentang segala bentuk ketidakadilan.
