Amnesia Sejarah dan Krisis Konstitusi: Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap bangsa yang besar selalu berdiri tegak di atas fondasi nilainya sendiri. Amerika Serikat disatukan oleh Liberty—kebebasan individu dan kesetaraan hak yang mengikat keragaman imigran. Prancis berpegang teguh pada prinsip Liberté, Égalité, Fraternité. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kita memiliki Pancasila, sebuah philosophische grondslag yang digali langsung dari rahim kepribadian bangsa.
Menjelang satu abad kemerdekaan pada 2045, kita disodorkan janji manis bernama bonus demografi. Namun, alih-alih berlari menuju visi Indonesia Emas dengan arsitektur ketatanegaraan yang matang, kita justru sedang disandera oleh krisis multidimensi dan disorientasi kebangsaan.
Hukum yang Ditekuk dan Pragmatisme Kekuasaan
Mari kita lihat realitas di tingkat elite. Wajah ketatanegaraan kita belakangan ini diguncang keras oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Ini bukan sekadar polemik hukum biasa, melainkan tontonan vulgar tentang bagaimana hukum bisa ditekuk demi pragmatisme kekuasaan. Imbasnya fatal: krisis etika kelembagaan yang meruntuhkan muruah checks and balances.
Di ranah kebijakan dasar, ironi lain tersaji lewat tata kelola pendidikan. Ada polemik panjang soal alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan 20%. Di tengah retorika membangun SDM unggul, anggaran pendidikan kerap disunat dan dialihkan untuk menambal defisit megaproyek populis. Akibatnya? Uang Kuliah Tunggal (UKT) meroket, dan akses pendidikan tinggi makin tak terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Rentetan peristiwa ini adalah alarm bahaya kemunduran supremasi hukum.
Menggali Kembali Pesan Sukarno: Jasmerah dan Revolusi
Jika kita merujuk pada pemikiran Sukarno dalam Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid II, ada peringatan keras bahwa Pancasila bukanlah dogma mati di awang-awang, melainkan denyut nadi penyelenggaraan negara.
Dalam amanat "Penemuan Kembali Revolusi Kita" (1959), Sukarno menuntut bangsa ini berani melakukan koreksi radikal saat arah bernegara mulai dibajak oligarki dan menjauh dari rel konstitusi. Nilai korektif ini adalah napas Sila Keempat. Lebih tajam lagi, lewat pidato "Berilah Isi Kepada Hidupmu!" yang disampaikan pada Peringatan Ulang Tahun Proklamasi Indonesia ke-11 tahun 1956, ia menegaskan bahwa kemerdekaan politik sejatinya hanyalah jembatan emas. Menyeberanginya butuh kerja nyata berupa pembangunan kecerdasan bangsa, bukan sekadar kebanggaan artifisial. Bangsa yang mengidap amnesia sejarah rentan kehilangan kompas moralnya.
Namun, ketika kerangka ideal ini dibenturkan dengan realitas kontemporer, jurangnya teramat lebar. Prinsip "hikmat kebijaksanaan" digilas oleh legalisme formal yang direkayasa, dan negara (hampir) gagal memberi "isi" pada kemerdekaan saat generasi mudanya terhambat hak pendidikannya.
Langkah Pembenahan Menuju Indonesia Emas 2045
Untuk meretas krisis dan menjaga kewarasan konstitusi menuju Indonesia Emas 2045, ada tiga langkah esensial (minimal) yang harus segera dieksekusi:
Pembentukan Lembaga Tinggi Etik Negara: Majelis etik yang ada saat ini sering kali hanya menjadi 'pemadam kebakaran' pasca-skandal. Kita membutuhkan lompatan institusional berupa mahkamah etik supra-institusional yang independen untuk mengadili pelanggaran moral lintas-cabang kekuasaan. Kepemimpinan nasional harus dikemudikan oleh etika, bukan syahwat politik elektoral sempit.
Restrukturisasi Politik Anggaran Inklusif: APBN menuju 2045 harus secara imperatif menjamin pendidikan, riset, dan kebudayaan sebagai prioritas mutlak. Bonus demografi hanya akan bertransformasi menjadi modal sosial jika akses pendidikan tinggi terjamin inklusif dan bebas dari bias kepentingan proyek populis.
Penguatan Demokrasi Deliberatif di Ruang Publik Digital: Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus adaptif terhadap kemajuan teknologi. Transformasi ruang publik, termasuk integrasi inovasi kecerdasan buatan dalam tata kelola, harus diarahkan untuk memperkuat etika musyawarah (demokrasi deliberatif). Instrumen hukum harus menjaga agar ruang deliberatif ini berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang, bukan sebagai alat untuk melanggengkan status quo elite.
Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai hanya dengan memoles indikator ekonomi kuantitatif. Tanpa keberanian moral dan sistemik untuk melakukan "Penemuan Kembali Revolusi Kita," arah bernegara akan terus melenceng.
