Batas Konstitusional Representasi Daerah: Menghindari Jebakan Mayoritarianisme

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desentralisasi sudah menjadi napas ketatanegaraan kita pasca-Amandemen UUD 1945, yang secara tegas memberikan panggung dan pengakuan terhadap entitas kedaerahan. Negara kesatuan tidak berarti uniformitas kepentingan; persatuan justru harus mampu mengakomodasi keragaman kepentingan daerah. Kehadiran perwakilan daerah seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun dewan perwakilan di tingkat lokal sejatinya memiliki tugas suci yakni territorial representation.
Belakangan ini, kita kerap disuguhkan tontonan ironis di mana pejabat publik atau figur sentral daerah lebih suka memviralkan dugaan pelanggaran warga di media sosial ketimbang memprosesnya melalui jalur hukum atau yang semestinya. Fenomena "peradilan jalanan" di ranah digital ini menjadi gejala penyakit yang lebih besar.
Namun apabila kita menengok realitas politik belakangan ini, panggung perwakilan daerah yang mulia itu kerap kali melenceng dan disulap menjadi arena populisme. Demi merawat simpati dan basis elektoral, sentimen identitas kedaerahan dieksploitasi habis-habisan. Narasi luhur "menjaga daerah" justru seringkali dipelintir menjadi senjata untuk mendiskriminasi, menuntut keseragaman di ruang pelayanan publik, hingga meminggirkan kelompok lain. Ini bukan lagi langkah pelestarian budaya, melainkan sebuah jebakan mayoritarianisme lokal yang berbahaya bagi keutuhan sosial.
Menjaga marwah dan identitas daerah adalah hal yang mutlak, tetapi pantang menabrak batas-batas HAM dan prinsip anti-diskriminasi yang dipagari kokoh oleh UUD NRI 1945.
UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) memberikan karpet merah bagi pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap akar sosiologis bangsa kita. Namun, pasal tersebut memiliki "pagar pembatas" yang sangat tegas: ia harus beriringan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak boleh menabrak Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbentang di Bab XA UUD 1945. Setiap pejabat negara, termasuk perwakilan daerah, disumpah atas nama Tuhan untuk memegang teguh UUD 1945 secara utuh. Hak imunitas atau kebebasan berpendapat yang mereka miliki terikat pada etika konstitusional (constitutional ethics).
Membongkar Jebakan Mayoritarianisme dan Populisme
Di sinilah kita masuk pada akar persoalannya. Dalam Ilusi Mayoritarianisme Lokal terdapat kesesatan berpikir bahwa "membela daerah" berarti harus menundukkan atau menyingkirkan kelompok minoritas baik pendatang, agama yang berbeda, atau kelas sosial tertentu. Praktik ini kerap terwujud dalam berbagai bentuk, pembatasan akses ekonomi bagi kelompok di luar identitas arus utama, atau pemaksaan nilai-nilai komunal yang melanggar ruang privat warga negara. Mewajibkan standar ganda dalam pelayanan publik atas dasar identitas adalah bentuk penindasan berkedok pelestarian budaya. Ini merupakan bentuk tirani mayoritas yang diharamkan oleh konstitusi kita.
Selain itu, jauh lebih mudah mencari panggung dengan melontarkan pernyataan provokatif atau memviralkan sebuah kasus di media sosial ketimbang duduk merumuskan kebijakan yang solutif. Manuver kontroversial sering kali hanya menjadi alat pendulang suara (vote-getter). Sementara itu, fungsi esensial mereka seperti merancang legislasi yang harmonis antara hukum nasional dengan kepentingan daerah/hukum adat, atau memastikan keadilan ekonomi di daerah justru terbengkalai. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi sarana melindungi seluruh warga, acap kali hanya menjadi instrumen elitis yang sepi dari partisipasi bermakna (meaningful participation). Kebuntuan kinerja di ruang-ruang formal inilah yang kemudian memicu jalan pintas yang tak kalah merusak yakni memindahkan palu keadilan dari institusi negara ke panggung dunia maya.
Ketika pejabat publik atau figur sentral lebih suka melakukan naming and shaming (mempermalukan publik) di dunia maya ketimbang menggunakan instrumen hukum formal, mereka sedang meruntuhkan wibawa due process of law. Partisipasi publik adalah energi yang baik, namun jika dibiarkan tanpa kendali sistemik, ia akan berubah menjadi ajang persekusi digital yang merobek kohesi sosial masyarakat di akar rumput.
Menghadapi jebakan ini, ruang publik—baik di dunia nyata maupun digital—harus segera direbut kembali dari cengkeraman persekusi elektoral dan dikembalikan menjadi arena demokrasi deliberatif yang sehat. Partisipasi publik dan sentimen kedaerahan adalah modal sosial yang berharga, namun ia memerlukan kanal institusional yang tepat agar tidak menjelma menjadi bumerang bagi kohesi sosial.
Sudah saatnya para pejabat publik berhenti berlindung di balik algoritma naming and shaming untuk mendulang suara, dan berani kembali bertarung gagasan di ruang-ruang legislasi formal. Konstitusi kita tidak memberi ruang bagi tirani mayoritas di tingkat nasional maupun lokal. Menjaga daerah sejatinya adalah memastikan tegaknya keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh warga, tanpa harus mengorbankan rasionalitas bernegara di altar populisme.
