Konten dari Pengguna

Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Nenek Asyani dan Harvey Moeis

Guritno Ristopo Parnada

Guritno Ristopo Parnada

Mahasiswa - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Guritno Ristopo Parnada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ai: Ketimpangan Hukum di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ai: Ketimpangan Hukum di Indonesia

Dalam sistem hukum, keadilan adalah prinsip dasar yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, dua kasus yang terjadi di Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan yang memprihatinkan. Kasus Nenek Asyani, seorang perempuan tua yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati, berbanding kontras dengan kasus Harvey Moeis, seorang terdakwa korupsi bernilai ratusan miliar rupiah, mengundang pertanyaan mendalam tentang keadilan hukum di negeri ini.

Kasus Nenek Asyani: Tajam ke Bawah

Pada 2015, Nenek Asyani dari Situbondo, Jawa Timur, divonis bersalah karena mencuri kayu jati. Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional dengan nilai kayu yang dicuri, yaitu sekitar Rp 50 ribu.

Banyak pihak mengecam vonis ini, menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah. Kondisi sosial-ekonomi Nenek Asyani yang hidup miskin seharusnya menjadi pertimbangan dalam putusan hukum. Namun, kenyataan berbicara sebaliknya.

Kasus Harvey Moeis: Tumpul ke Atas

Berbeda jauh, kasus Harvey Moeis pada 2024 memunculkan polemik lain. Harvey, yang didakwa dalam kasus korupsi perdagangan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, mendapat vonis jauh lebih ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meski jaksa menuntut 12 tahun. Alasan hakim meringankan vonis ini adalah karena Harvey dianggap bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini memicu kemarahan publik yang menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan. Korupsi, yang merugikan negara secara signifikan dan berdampak luas pada masyarakat, seharusnya dihukum dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Ketimpangan Hukum yang Mencolok

Dua kasus ini menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukum sering kali tampak lebih keras kepada rakyat kecil, sementara pelanggaran besar oleh elite sering kali mendapatkan toleransi yang lebih besar. Hal ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang sistematis.

Mencari Solusi untuk Keadilan Hukum

Untuk memperbaiki kondisi ini, reformasi sistem peradilan sangat diperlukan. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan perlu diperkuat untuk menghindari pengaruh kekuasaan atau uang dalam putusan hukum.

Keadilan bukan sekadar retorika, tetapi harus diwujudkan dalam setiap keputusan hukum. Sebab, hukum yang adil adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan beradab. Jika tidak, ketimpangan hukum seperti yang terlihat pada kasus Nenek Asyani dan Harvey Moeis akan terus menjadi luka yang sulit disembuhkan dalam perjalanan bangsa ini.