Peran Etika dan Integritas dalam Organisasi Sebagai Pembangun Kepercayaan Publik

PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Gusrizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu peran etika dan integritas yang sangat penting dalam suatu organisasi khususnya organisasi pemerintah adalah sebagai pembangun kepercayaan publik.
Secara etimologi, kata “etika” berasal dari Bahasa Yunani yaitu “ethos” yang artinya merujuk pada karakter, watak, kesusilaan atau adat istiadat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Selain itu, arti etika menurut KBBI adalah kumpulan asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak, serta nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan kata integritas berasal dari Bahasa Latin, yaitu “integer,” yang berarti utuh, lengkap, atau menyeluruh. Sedangkan arti integritas menurut KBBI adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh (memiliki prinsip moral dan etika yang kuat dan tidak terpecah) sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan (memancarkan rasa hormat karena keselarasan antara perkataan dan perbuatan) serta kejujuran (bertindak apa adanya sesuai nilai kebenaran).
Etika dalam organisasi pemerintah berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang dikaitkan dengan tanggung jawab manusia sebagai anggota masyarakat, berlaku dalam suatu lembaga/kegiatan, biasanya berbentuk kode etik. Sedangkan integritas dalam organisasi pemerintah berhubungan dengan keselarasan antara perkataan, perbuatan, aturan, komitmen, dan nilai-nilai etika yang berlaku.
Agama, ideologi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), ketentuan formal lainnya, peraturan internal organisasi, serta perintah atasan yang tidak melanggar hukum dan norma serta tidak membahayakan keamanan dan keselamatan, dan perintah atasan dalam batas kewenangan merupakan beberapa contoh sumber acuan etika dan integritas dalam organisasi pemerintah untuk dipedomani dan diterapkan dalam perilaku pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selaras dengan norma umum masyarakat seperti norma kejujuran, norma keadilan, norma tanggung jawab, serta norma kepatutan dan kepatuhan.
Etika dan integritas selalu dibutuhkan oleh organisasi pemerintah di setiap saat misalnya pada saat mengambil keputusan penting, menghadapi konflik kepentingan (conflict of interest), mengalami krisis kepercayaan, atau pada saat lainnya. Etika dan integritas diperlukan dalam pengambilan keputusan penting sebagai landasan moral yang memastikan setiap pilihan atau keputusan konsisten dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Etika dan integritas diperlukan dalam menghadapi konflik kepentingan sebagai kunci utama untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi konflik kepentingan agar tidak merusak profesionalisme serta kepercayaan publik. Etika dan integritas diperlukan pada saat mengalami krisis kepercayaan karena etika dan integritas merupakan prinsip untuk memulihkan krisis kepercayaan yang terjadi pada individu, organisasi, maupun institusi.
Beberapa contoh pelanggaran etika dan integritas antara lain berkaitan dengan budaya birokrasi yang permisif, lemahnya keteladanan pimpinan, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), tekanan target, beban administrasi, lemahnya penegakan hukum, transparansi yang rendah, dan dilema implementasi digital dan Artificial Intelligence (AI). Budaya birokrasi yang permisif menganggap kebiasaan lama atau tradisi birokrasi yang memandang pelanggaran kecil sebagai hal biasa melakukan pelanggaran etika dan integritas sehingga sulit diberantas. Lemahnya keteladanan pimpinan mengindikasikan sikap pimpinan yang tidak konsisten antara ucapan dan tindakan yang sering menurunkan motivasi pegawai untuk bersikap jujur.
Penyalahgunaan kekuasaan merupakan tindakan ketika seseorang yang memiliki wewenang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, merugikan orang lain, atau melanggar hukum. Beberapa contoh penyalahgunaan kekuasaan, antara lain: korupsi dan suap, politik dinasti dan nepotisme tanpa melalui prosedur yang sah, penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok, merekayasa kasus atau menjadikan pasal karet bersifat multitafsir dan tidak jelas batasannya yang digunakan untuk menjerat siapa saja sesuai kepentingan pihak tertentu, pelecehan atau intimidasi, dan diskriminasi kebijakan seperti memberikan sanksi atau promosi jabatan secara tidak adil berdasarkan kedekatan pribadi, bukan berdasarkan kinerja atau aturan yang berlaku.
Tekanan target menunjukkan tuntutan untuk mencapai target kerja atau efisiensi yang ekstrem yang sering membuat prinsip etika diabaikan sehingga menciptakan atmosfer kerja "capai target dengan cara apa pun." Beban administrasi mendeskripsikan tuntutan birokrasi atau administratif yang kaku hanya bersifat formalitas belaka, bukan kesadaran batin. Lemahnya penegakan hukum berkaitan dengan sanksi yang tidak tegas atau tebang pilih yang membuat pelaku pelanggaran tidak jera. Transparansi yang rendah menggambarkan minimnya keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan atau pengelolaan anggaran, dan penggunaan teknologi baru yang menimbulkan masalah baru terkait privasi data, potensi kebocoran data, bias algoritma atau prosedur, dan pengambilan kebijakan yang tidak didukung data dan bukti.
Upaya-upaya yang terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran etika dan integritas, antara lain: Pertama, melakukan penguatan etika dan integritas dalam rangka meningkatkan pemahaman, penerapan, serta keteguhan nilai-nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas atau kehidupan sehari-hari. Penguatan etika dan integritas dapat dimulai dari perbaikan perilaku atau sikap yang menjunjung tinggi kode etik dan keluhuran nilai-nilai moral, mampu mengendalikan dan mengontrol diri dan berpegang pada konsep “Jujur dan Amanah” dan dapat menempatkan nilai-nilai tanggung jawab moral sebagai keutamaan dalam menjalankan tugas, mempunyai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh meskipun tidak ada pihak lain yang mengawasinya.
Kedua, perlunya komitmen yang kuat dari pimpinan organisasi di level manapun dengan memberi contoh yang baik, bertindak tegas, berani, dan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara profesional. Ketiga, pendekatan struktural dan regulasi dengan menyediakan aturan yang jelas, seperti Pakta Integritas, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan kebijakan penanganan benturan kepentingan.
Keempat, melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan sanksi yang adil dan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran. Kelima, menyediakan sarana pengaduan yang aman dan rahasia bagi pihak internal untuk melaporkan pelanggaran etika dan integritas. Keenam, memberikan apresiasi atau penghargaan kepada individu atau ASN yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan integritas, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Ketujuh, mengajak pihak eksternal seperti dunia pendidikan dan tokoh atau pemuka agama bahkan seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang mencakup aspek pengembangan kecerdasan sosial, pengembangan kecerdasan emosional, pengembangan kecerdasan intelektual, pengembangan kecerdasan watak, serta pengembangan kecerdasan spiritual.
Etika dan integritas tidak hanya sekadar pelengkap regulasi formal, melainkan sebagai fundamental yang sangat penting bagi organisasi pemerintah untuk membangun, merawat, dan mempertahankan kepercayaan publik. Ketika seluruh elemen organisasi pemerintah membangun komitmen kolektif untuk menanamkan, menjaga etika dan integritas yang dimulai dari diri sendiri dan didukung oleh sistem yang baik, bersih, dan tegas, menyelaraskan tindakan dengan nilai-nilai luhur moral dan norma umum masyarakat seperti norma kejujuran, norma keadilan, norma tanggung jawab, dan norma kepatutan dan kepatuhan, serta secara konsisten mengimplementasikan etika dan integritas yang mengacu kepada sumber acuan (agama, ideologi negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), ketentuan formal lainnya, peraturan internal organisasi, serta perintah atasan yang tidak melanggar hukum dan norma), maka transparansi dan akuntabilitas akan tercipta, serta dapat membangun dan memperkuat reputasi yang kredibel dan kepercayaan publik kepada organisasi pemerintah.
