Konten dari Pengguna

Era Post-Truth: Telaah Etika Pancasila terhadap Budaya Hoaks dan Disinformasi

I Gusti Agung Mirah Maharani

I Gusti Agung Mirah Maharani

Undergraduate Psychology student in Brawijaya University.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari I Gusti Agung Mirah Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

http://unsplash.com/hoax
zoom-in-whitePerbesar
http://unsplash.com/hoax

"Kebenaran tidak lagi dicari; ia digantikan oleh kenyamanan opini." ⁠— (Yuval Noah Harari, 21 Lessons for the 21st Century)

Era digital saat ini, ketika emosi lebih dipercaya dibandingkan fakta dan opini yang viral dianggap lebih valid dibandingkan data ilmiah. Era ini dikenal sebagai era pasca-kebenaran (post-truth). Hidup di zaman di mana fakta objektif tersisih oleh emosi dan opini pribadi. Di Indonesia, gejala ini tampak nyata melalui media informasi dan komunikasi modern, seperti WhatsApp, Tiktok, dan Twitter, sehingga menyebabkan penyebaran hoaks dan disinformasi secara masif. Sayangnya penyebaran hoaks dan disinformasi ini seringkali mempengaruhi opini publik dan mengurangi tingkat kepercayaan sosial. Era ini hanya memberikan sedikit ruang bagi kebenaran karena ujaran persuasif atau konten viral yang terlalu mendominasi, sehingga pola pikir kritis dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan sulit untuk dipertahankan.

Pertanyaannya adalah apakah kita punya perisai moral untuk menghadapi arus gelombang ini? Etika Pancasila menjadi jawabannya. Tidak hanya menjadi simbol dasar negara, Pancasila merupakan dasar filsafat bangsa. Selain pedoman politik atau hukum, Pancasila juga fondasi moral dalam bermedia dan berkomunikasi secara etis.

Budaya Hoaks dan Disinformasi di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet dan media sosial terbesar di dunia tentu menghadapi tantangan serius dari penyebaran hoaks dan disinformasi. Berdasarkan data We Are Social pada Januari 2024, tercatat bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 185,3 juta dan pengguna media sosial sebesar 139 juta. Sebanyak 92,4% hoaks di Indonesia disebarkan melalui platform media sosial, diikuti dengan aplikasi pesan sebesar 62,8%, situs web sebesar 34,9%, dan televisi sebesar 8,7%. Dengan begitu banyak pengguna dan budaya berbagi informasi yang tinggi membuat penyebaran hoaks mudah beredar, khususnya di lintas komunitas.

Dalam laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2024, ditemukan sekitar 1.923 konten hoaks atau informasi palsu yang beredar di ranah digital Indonesia. Sebagian besar kategori hoaks terkait penipuan (46,2%), politik (12,3%), pemerintahan (11,1%), dan kesehatan (8,5%) mendominasi ruang publik kita. Sementara, Mutawally dkk. (2023) melalui penelitiannya menunjukkan pada 2019, sebanyak 56% masyarakat tidak menyadari konten palsu yang beredar, sehingga mudah untuk menyebarkan informasi keliru.

Etika Pancasila berasal dari nilai-nilai dalam kelima silanya. Budaya hoaks dan disinformasi memiliki tiga sila yang masing-masing memiliki peran sentralnya, yakni sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa), sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab), dan sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).

Ketuhanan Yang Maha Esa: Kebenaran sebagai Landasan Moral

Semua agama mengajarkan bahwa kejujuran merupakan nilai fundamental. Sila pertama ini mengajarkan masyarakat memiliki prinsip ketuhanan dalam setiap perbuatan, termasuk dalam informasi. Prinsip ketuhanan sendiri mengandung makna bahwa segala tindakan kita harus dilandasi oleh kebenaran dan kejujuran. Prinsip ini mendorong kita untuk selalu mencari kebenaran dan mengkritisi segala informasi yang kita terima. Dalam pandangan Pancasila, menyebarkan hoaks adalah bentuk pelanggaran keimanan dengan mengkhianati nilai-nilai spiritual.

Dalam etika Pancasila, informasi dipandang sebagai amanah. Sebelum menyebarkan berita, seseorang harus bertanya "Apakah informasi yang saya berikan sudah benar? Apakah ini sudah baik?" Sikap ini menjadi landasan etik yang kuat untuk melawan budaya "asal sebar" tanpa mengkritisi isi berita yang saat ini marak di dunia digital Indonesia. Dengan memperteguh etika religius dan keimanan, kita diharapkan tidak mudah termakan hoaks dan dapat membedakan antara kebenaran dengan kebohongan dari suatu informasi.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menolak Fitnah dan Provokasi

Hoaks kerap bersifat tidak manusiawi, banyak berita yang dengan mudah mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, bahkan menebar kebencian berbasis SARA. Sila kedua mengajarkan kita prinsip kemanusiaan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menegakkan empati dan toleransi, saling menghormati, serta memperlakukan sesama dengan adil dan bermartabat. Sikap beradab ini menjadi benteng kita agar tidak terpancing emosi negatif saat menyikapi berita provokatif.

Etika Pancasila menolak segala bentuk informasi yang bersifat mencaci maki, merendahkan pihak lain, dan memecah belah persatuan. Dalam budaya informasi yang beradab, kebenaran harus disampaikan tanpa menimbulkan konflik dan luka sosial. Kita diajak untuk menjadi masyarakat digital yang memiliki empati dan bertanggung jawab, bukan sekadar mencari sensasi atau menggiring opini tidak benar.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Literasi dan Musyawarah

Sila keempat menekankan keputusan publik harus dihasilkan melalui musyawarah yang berdasar kepada fakta serta kebijaksanaan. Nilai ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan atau pendapat rakyat sebaiknya didasarkan pada data valid dan sumber terpercaya, bukan informasi yang menyesatkan. Dengan kata lain, masyarakat diminta untuk bijak dalam menilai, bijak dalam menyebarkan, dan bijak dalam menanggapi suatu informasi.

Berita hoaks sangat berbahaya karena dapat memanipulasi opini publik, khususnya ketika menjelang pemilu atau munculnya kebijakan besar pemerintah. Etika Pancasila dari sila ke-4 ini mengajarkan kita untuk disiplin dalam mengecek kebenaran informasi, membuka ruang diskusi yang sehat, serta menolak desakan untuk mengambil tindakan tanpa adanya pertimbangan yang matang. Dengan begitu, keputusan kolektif yang biasanya terjadi dalam pemilu atau munculnya kebijakan besar tidak mudah dipengaruhi narasi palsu, melainkan hanya berdasar kepada musyawarah yang berlandaskan kebenaran. Pemimpin yang bijak, warga yang cerdas, dan media yang jujur merupakan pilar untuk membentengi bangsa Indonesia dari krisis kepercayaan akibat disinformasi.

Menghidupi Etika Pancasila di Era Digital

Untuk mengatasi hoaks dan disinformasi, diperlukan langkah konkret yang bersumber dari nilai Pancasila. Beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain:

1. Meningkatkan Literasi Digital dan Verifikasi Informasi:

Sekolah, kampus, dan komunitas perlu mengintegrasikan pendidikan literasi digital agar terbiasa untuk menyeleksi dan memverifikasi konten berita sebelum membagikannya. Misalnya, kampanye 3M (mengenali, mengecek sumber, memutus rantai hoaks). Kampanye ini mengajarkan masyarakat untuk selalu memeriksa sumber berita. Masyarakat khususnya generasi muda kini harus dibekali kemampuan memverifikasi informasi dan membedakan fakta dari opini atau berita manipulasi di tengah maraknya berita hoaks saat ini.

2. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Kurikulum pendidikan, khususnya PPKn, dapat memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk praktis, terutama literasi informasi. Pendekatan pembelajaran berbasis kasus, diskusi, dan simulasi penilaian berita hoaks akan menanamkan sikap kritis dan tanggung jawab moral sesuai Pancasila. Contoh nilai praktis yang dapat ditanamkan seperti tanggung jawab beragama untuk sila pertama, sikap toleran di media sosial untuk sila kedua, dan proses demokrasi yang jujur untuk sila keempat. Penanaman nilai praktis ini dapat diterapkan sejak dini agar generasi muda terhindar dari disinformasi.

3. Gotong Royong Informasi Positif dan Penguatan Kesadaran Kolektif

Nilai persatuan dan nilai musyawarah yang terkandung dalam sila ketiga dan keempat Pancasila memiliki makna mendorong masyarakat untuk bersatu menangkal berita hoaks dengan gotong royong. Saling berbagi informasi yang edukatif, bermanfaat, dan membangun dengan tetap saling mengingatkan ketika menerima info meragukan menjadi perisai masyarakat dalam memerangi berita hoaks. Komunitas seperti pemeriksa fakta (fact-checking) dan relawan digital lainnya dapat berkontribusi aktif dalam melakukan klarifikasi informasi, sehingga masyarakat tidak "sesat" dalam berita.

4. Penegakan Hukum dan Regulasi yang Adil

Negara berkewajiban menegakkan keadilan serta melindungi masyarakat dari tindakan melenceng dan merusak nilai dari Pancasila. Dengan begitu, hukum terhadap penyebar hoaks harus konsisten ditegakkan tanpa pandang bulu. Langkah ini mencerminkan upaya menjaga nilai keadilan dan kesatuan bangsa. Kedua nilai ini tercantum dalam sila ketiga dan sila kelima Pancasila agar ruang publik digital tidak diracuni oleh informasi palsu yang menjatuhkan banyak korban.

Pancasila sebagai Kompas Etika

Era post-truth merupakan era penuh tantangan moral bagi bangsa kita. Budaya hoaks dan disinformasi menjadi tantangan utama dalam era ini. Saat kebenaran dapat dikaburkan dan opini dapat menggantikan fakta, eksistensi Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, melainkan sebagai "kompas etika". Pancasila menyediakan pijakan etis yang kuat dalam menegakkan nilai kebenaran pada sila pertama, menjunjung nilai perikemanusiaan pada sila kedua, serta mengambil keputusan secara bijak dan bermusyawarah pada sila keempat. Pancasila menuntun kita untuk jujur baik dalam berkata maupun berbuat sesuatu, memiliki sikap adil, dan bijak dalam menyikapi informasi.

Dengan semangat Pancasila, masyarakat Indonesia dapat membangun daya tahan informasi (information resilience) yang kuat. Menjadi warga digital Pancasila berarti tidak hanya pandai teknologi, tetapi juga berempati, bertanggung jawab, dan berintegritas. Bila kita menjadikan Pancasila sebagai pijakan etis dalam bermedia sosial, kita mampu memupuk kebersamaan dan kritis dalam bermedia sosial, sehingga budaya hoaks dapat diminimalisir. Merawat masa depan demokrasi dan kemanusiaan Indonesia di era digital saat ini memang penuh dengan tantangan, tetapi Pancasila tetap hadir sebagai pedoman moral agar demokrasi dan persatuan bangsa terjaga dari arus disinformasi.

DAFTAR PUSTAKA

Amir, R., Putri, A. R., Zaini, S. N., Batubara, T. (2025). Pendidikan Pancasila dan ketahanan informasi di era post-truth. Polyscopia, 2(1), 34-41. https://doi.org/10.57251/polyscopia.v2i1.1559.

Arifin, N. F., & Fuad, A. J. (2021). Dampak post-truth di media sosial. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 10(3), 376-378. https://doi.org/10.33367/ji.v10i3.1430.

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025, 8 Januari). Komdigi identifikasi 1.923 konten hoaks sepanjang tahun 2024 [Siaran pers]. Komdigi. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-identifikasi-1923-konten-hoaks-sepanjang-tahun-2024.

Kristan. (2021, 8 Januari). Pandangan mengenai praktik-praktik hoax dan hate speech, harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. BINUS University – Character Building. https://binus.ac.id/character-building/pancasila/pandangan-mengenai-praktik-praktik-hoax-dan-hate-speechharus-mencerminkan-nilai-nilai-pancasila/.

Mutawally, A. F., Zakaria, M. M., Hazbini, H. (2023). Masyarakat Indonesia dan tantangan sejarah di era post-truth. KOLONI, 2(2), 288-297. https://doi.org/10.31004/koloni.v2i2.489.

Rawis, D., Sitorus, F. K. (2023). Era post-truth dan perilaku self-diagnosis. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial (JKOMDIS), 3(3), 895-898. https://doi.org/10.47233/jkomdis.v3i3.1309.

Rochman, F. (2024, 9 Maret). Akademisi ajak warga cek kebenaran informasi di media sosial. Antara News. https://m.antaranews.com/berita/4002462/akademisi-ajak-warga-cek-kebenaran-informasi-di-media-sosial.

Zahra, R. A. A. (2024, 8 Desember). Implementasi Pancasila dalam menghadapi disinformasi di era post-truth. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/azzhrard/67548a62c925c4102554f345/implementasi-pancasila-dalam-menghadapi-disinformasi-di-era-post-truth.