Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal lebih dekat Pengawas Perikanan
22 Januari 2021 15:54 WIB
Tulisan dari hedhi kuncoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengawas Perikanan? Orang yang mengawasi ikan kah atau mengawasi perikanan? Berbagai pertanyaaan akan muncul dalam benak para pembaca yang budiman, ketika disodorkan dengan sebuah kata Pengawas Perikanan. Mungkin sebagian besar orang belum mengenal Pengawas Perikanan, namun di sisi lain ada yang telah mengenal bahkan akrab dengan sosok Pengawas Perikanan. Karena dirasa sebagian besar masyarakat masih belum mengenal secara dekat, penulis hendak memberikan penjelasan singkat tentang Pengawas Perikanan.
ADVERTISEMENT
Tentu sudah tidak asing bahwa Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan luasnya laut yang membentang dan juga banyaknnya pulau yang tersebar dari ujung barat hingga timur dengan segala sumber daya alamnya. Potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki Indonesia tersebut patut disyukuri oleh segenap komponen bangsa. Perwujudan ucapan syukur ditunjukkan melalui aksi dengan selalu memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan sehingga tetap lestari demi masa depan anak cucu kita kelak. Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Salah satu wujud hadirnya Pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan secara khusus pada sektor kelautan dan perikanan yaitu upaya pengawasan perikanan. Penyelenggaraan pengawasan perikanan secara prinsip merupakan upaya kontrol atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan di bidang perikanan. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaksanaan pengawasan perikanan secara amanat dilakukan oleh Pengawas Perikanan.
ADVERTISEMENT
Siapakah Pengawas Perikanan?
Pengawas perikanan merupakan aparatur Pemerintah di bidang perikanan memiliki tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan di bidang perikanan. Pelaksanaan pengawasan perikanan mencakup kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, perbenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, distribusi keluar masuk obat ikan, konservasi, pencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan, dan ikan hasil rekayasa genetika.
Seorang Pengawas Perikanan diangkat oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, selanjutnya dapat pula diangkat sebagai Pejabat Fungsional. Pengangkatan Pengawas perikanan dalam jabatan fungsional menunjukkan adanya pengakuan secara formal sebagai sebuah profesi. Pengawas perikanan sebagai profesi melalui jabatan fungsional menjadi hal menarik dan memberikan ruang kreasi bagi para aparatur Pemerintah serta salah satu bentuk kontribusi dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pengakuan formal Pengawas perikanan sebagai profesi tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Secara harafiah, seorang pejabat fungsional Pengawas perikanan memiliki sebuah tugas dan fungsi berkaitan erat dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan guna menegakkan tertib pelaksanaan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Pengawas perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi secara administrasi proses pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan atau didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Adapun yang menjadi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: (1) pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat minimal Pengatur Muda, golongan ruang II/a, (2) telah mengikuti Pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan dengan tanda kelulusan sebagai bukti; (3) sehat jasmani dan rohani. Pengawas perikanan dapat berstatus pegawai negeri sipil instansi pusat dan/atau pegawai negeri sipil instansi daerah (Pemda). Sementara pemberhentian Pengawas Perikanan dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (1) dialihtugaskan dari bandang pengawasan perikanan, (b) mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan, (3) tidak cakap dalam menjalankan tugas, (4) menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tuga, (5) telah ditetapkan sebagai terdakwa, (6) berhalangan tetap, dan (7) diberhentikan sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Garda terdepan dalam Pengawasan Perikanan
Pengawas Perikanan berada di garis terdepan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pengawasan perikanan. Merujuk pada konsepsi yang dikemukakan Lipsky (1980), pengawas perikanan berada pada garis depan dalam pelaksanaan kebijakan. Aktor garda depan atau disebut Street-level bureaucrats digambarkan sebagai aktor yang berada di garis depan/ lapangan dan secara langsung bersinggungan dengan masyarakat atau kelompok sasaran. Peran strategis street-level bureaucrats dalam pelaksanaan kebijakan menjadi point penting guna menciptakan keberhasilan tercapainya tujuan kebijakan.
Pengawas perikanan secara normatif bertugas melakukan pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundangan di bidang perikanan. Pengawas perikanan merupakan pegawai pemerintah, dalam hal ini berstatus PNS berasal dari instansi pusat maupun daerah (provinsi dan/atau kabupaten). Hal ini memberikan gambaran bahwa pengawas perikanan mengemban beban tanggungjawab sebagai wakil negara dalam pelaksanaan kebijakan dan tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan negara sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi. Karena itu, seorang Pengawas Perikanan dituntut agar menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, menjaga sikap dan perilaku, handal, responsif dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
ADVERTISEMENT
Sikap dan perilaku street-level bureaucrats menjadi kekuatan tambahan dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Merujuk kajian Goel, (2014) memberikan deskripsi mengenai ‘bureaucratic attitudes’ sebagai sebuah faktor penentu keberhasilan dalam implementasi kebijakan. Bureaucratic attitudes dari street-level bureaucrats mempengaruhi penyusunan kebijakan publik, tetapi dapat berpengaruh atau mengganggu proses kebijakan di tingkat implementasi serta dapat mendistorsi seluruh hasil kebijakan. Karena itu, seorang Pengawas perikanan dituntut menjalankan tugas harus memiliki sikap dan perilaku yang baik. Selain itu, kondisi lingkungan yang baik dapat menjadi faktor pendukung bagi para aktor garda depan menjalankan tugas-tugasnya dalam kerangka mengimplementasikan kebijakan publik.