Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Deposito Syariah: Produk Pembiayaan Bank Syariah yang Aman dan Rendah Risiko
29 Maret 2022 19:26 WIB
Tulisan dari Fenty Wurni Asih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bank memiliki peranan yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Tidak mengherankan apabila pemerintah terus menerus melakukan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan dan peningkatan kinerja bank sebagai lembaga keuangan dan lokomotif pembangunan ekonomi (Muhammad, 2005). Perkembangan perbankan syariah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, dapat dilihat dari aset perbankan yang terus mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga tahun 2019. Pertumbuhan aset terbesar pada tahun 2018 yaitu sebesar 12,57% dari tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi Dana Pihak Ketiga yang mengalami pertumbuhan pada tahun 2019 sebesar 11,93% dari tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 11,14%.
ADVERTISEMENT
Produk pembiayaan bank syariah juga lebih luas daripada bank konvensional. Produk pembiayaan tersebut menjadi alasan nasabah berinvestasi karena kemudahan yang ditawarkan. Salah satu produk pembiayaan bank syariah yang banyak dipilih masyarakat adalah deposito syariah. Dari data di paragraf sebelumnya, Dana Pihak Ketiga bank syariah didominasi oleh produk deposito mudharabah. Deposito syariah merupakan instrumen aset finansial yang aman dan rendah risiko. Nasabah tertarik untuk memilih berinvestasi melalui pembiayaan deposito karena terbebas dari riba. Penerapan deposito syariah seperti halnya pada tabungan yaitu nasabah bertindak sebagai shahibul maal (penyedia dana) dan pihak bank sebagai mudharib (pengelola dana). Deposito syariah diterapkan dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah sistem dalam pembagian pendapatan atau hasil usaha yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola dana (Ridwansyah, 2013, 33). Karena deposito syariah menggunakan pola bagi hasil, maka penerapannya digunakan untuk pembiayaan produktif usaha yang dibiayai akan menghasilkan keuntungan atau revenue. Lalu, pihak bank akan menghitung pendapatan yang diharapkan. Pendapatan yang diharapkan dengan revenue hasil usaha akan menghasilkan angka proporsi bagi hasil bank dan nasabah yang biasa disebut dengan nisbah. Nisbah ini yang akan menjadi pedoman dalam berbagi hasil antara bank dan nasabah.
ADVERTISEMENT
Deposito syariah sebagai produk pembiayaan bank syariah, memiliki beberapa manfaat. Banyak manfaat yang bisa didapat ketika menggunakan produk deposito syariah, diantaranya :
1) Keamanan terjamin. Menyimpan uang di deposito sama halnya dengan menabung, yaitu keamanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
2) Deposito merupakan sarana investasi yang tepat. Sebagai alat investasi, maka nilai pokok dalam deposito tersebut akan terjaga. Disinilah letak perbedaan investasi dalam bentuk deposito dibanding dengan investasi lain seperti obligasi dan saham.
3) Deposito memiliki risiko kerugian yang kecil. Selain memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan, deposito akan terlindung dari risiko fluktuasi pasar. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, akan membuat nasabah lebih tenang dalam menyimpan uang.
4) Jangka waktu yang singkat. Deposito berjangka memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memilih sendiri jangka waktu deposito uang anda mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan.
ADVERTISEMENT
Berbagai pelayanan yang diberikan oleh deposito syariah kepada nasabah tentunya tidak selalu menghasilkan kepuasan yang sama. Akan tetapi, kemudahan dan keamanan yang ditawarkan bisa jadi salah satu faktor yang bagus untuk meningkatkan minat nasabah berinvestasi melalui deposito syariah. Bank syariah sendiri juga tentunya melakukan perbaikan untuk seluruh komponen produk yang ditawarkan. Dengan semakin berkembangnya produk deposito syariah, akan jadi salah satu pendongkrak perekonomian negara khususnya kontribusi dalam lingkup lembaga keuangan.