Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Reksadana Syariah, Bentuk Investasi Mudah dan Aman Sesuai Syariat Islam
10 Maret 2022 11:51 WIB
Tulisan dari Fenty Wurni Asih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Investasi Syariah
Perkembangan pasar keuangan di berbagai negara menunjukkan adanya usaha suatu negara untuk memajukan perekonomiannya. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui investasi menjadi langkah awal untuk membangun perekonomian. Investasi sendiri diartikan sebagai penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki berjangka waktu panjang dengan harapan mendapatkan laba di masa depan (Sunariyah, 2011). Lalu bagaimana dengan investasi syariah? Hal yang membedakan dengan investasi konvensional adalah pelaksanaannya. Investasi syariah menggunakan instrumen syariah dimana menggunakan sistem bagi-rugi hasil sedangkan konvensional menggunakan sistem bunga. Kelebihannya sendiri yaitu terbebas dari bunga dan bisa menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas ekonomi dengan cara mengurangi jumlah pengangguran.
ADVERTISEMENT
Reksadana Syariah
Investasi syariah memiliki beberapa jenis, salah satunya reksadana syariah. Dewasa ini, reksadana syariah semakin melejit namanya dikarenakan prosesnya yang mudah dan dijamin kehalalannya. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 20/DSNMUI/IV/2001, Reksadana Syariah adalah Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi. Reksadana memiliki banyak peminat dikarenakan cara berinvestasinya tidak terlalu rumit, justru reksadana diciptakan untuk mempermudah pengelolaan investasi.
Secara umum, makna reksadana syariah hampir sama dengan reksadana konvensional, yang membedakan adalah operasionalnya, baik dari segi akad , pelaksanaan investasi, maupun pembagian keuntungan. Salah satu tujuan reksadana syariah sendiri yaitu memenuhi kebutuhan investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, reksadana syariah memudahkan para muslim untuk berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Berinvestasi di reksadana menjadi alternatif berinvestasi masyarakat yang menginginkan return investasi dari sumber yang jelas. Return ini bisa diketahui tanpa harus turut serta menjalankan investasi karena sudah tersedia laporan return dari manajer investasi. Jadi reksadana hadir sebagai wadah untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi walaupun memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan.
Tata Cara Berinvestasi Secara Mudah di Reksadana Syariah
Kemudahan penggunaan reksadana ditunjukkan dengan investasi awal minimal mulai Rp100.000,- saja. Jadi cocok untuk masyarakat atau investor yang memiliki modal kecil. Tata cara berinvestasi pada reksadana tidak sulit investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian mengisi formulir penyertaan modal atau pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank kustodian. . Pembayaran dapat dilakukan dengan cek atau giro, transfer tunai atau pemindah bukuan. Selanjutnya, investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah di isi ke manajer investasi. Investor akan memperoleh tanda bukti penyertaan modal di reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat investor.
ADVERTISEMENT
Keamanan menggunakan reksadana syariah dibuktikan dengan pengawasannya dilakukan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan OJK langsung sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi. Selain itu, reksadana syariah juga dikelola oleh manajer investasi dan tentunya hal tersebut memudahkan masyarakat.
Perkembangan reksadana yang cepat ini membuktikan bahwa saat ini reksadana banyak digaungi oleh masyarakat. Pada perkembangannya tersebut, mulai muncul reksadana yang menerapkan prinsip syariah dalam kebijakan investasinya. Kegiatan investasi reksadana syariah diperbolehkan sebab tidak bertentangan dengan syariah. Prinsip reksadana syariah tidak hanya memberikan peluang, tetapi juga menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Alur berinvestasi di reksadana juga tidak dipersulit dan investor tidak perlu mengelola sendiri karena sudah dikelola oleh manajer investasi tadi. Jadi bagaimana, masih ragu berinvestasi di reksadana syariah?
ADVERTISEMENT